IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Apakah kita sudah boleh membangun rumah saat baru punya IPPT (dalam arti proses menuju IMB sedang diurus)?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan pernyaratan administratif dan persyaratan persyaratan teknis yang berlaku. Saat ini proses untuk pembuatan IMB lebih mudah dan lebih cepat.
Apabila pelayanan yang saudara dapatkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada maka saudara dapat melaporkannya ke Ombudsman yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk IMB. Berdasarkan hal ini, maka pembangunan rumah yang saudara akan bangun lebih aman dilaksankan pembangunannya setelah mendapatkan IMB. Jika dibangun sebelum mendapatkan IMB maka pemilik rumah dapat dikenai sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan. Pemilik gedung yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran atau dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangunan.
Pembangunan rumah atau gedung dapat dilaksankan setelah rencana teknis bangunan disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Memiliki IMB merupakan kewajiban bagi pemilik rumah sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika saudara tinggal di Jakarta permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) dapat anda ajukan melalui seksi Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kecamatan diwilayah tanah yang akan saudara bangun rumah. Permohonan IMB tersebut harus dilengkapi dengan :
- Foto copy KTP;
- Foto copy pembayaran PBB terakhir ;
- Foto copy sertifikat
- Foto copy akta jual beli
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Gambar teknik bangunan (blue print)
- Surat persetujuan tetangga kiri, kanan dan belakang.
Setelah persyaratan dipenuhi dan diproses, IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.
Demikian jawaban dari pertanyaan tersebut diatas. Semoga bermanfaat.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...