Saya bekerja di restoran yang total karyawannya 22 orang. (1) Gaji pokok yang diberikan di bawah standar UMR Jakarta tetapi laporan kepada pihak ketenagakerjaan bahwa gaji pokoknya sesuai UMR. (2) Uang service “flat” yaitu 475 ribuan. Padahal pemasukan bisa sampai 200 juta. (3) Sering terjadi apabila menjelang Hari Raya uang bonus yang dijanjikan (apabila mencapai target) tidak di berikan dengan alasan untuk membayar THR sekalipun pemasukan bisa mencapai target, bahkan lebih. Sebagai informasi, karyawan mendapatkan bonus apabila pemasukan bisa

mencapai 180 juta adalah 75 ribu. Yang mau saya tanyakan adalah sebagai berikut: (1) Apakah karyawan berhak meminta transparansi dari keuangan perusahaan? (2) Apa hukumnya bagi pengelola yang melencengkan pajak? (3) Lalu bagaimana caranya agar karyawan bisa mendapatkan hak-hak mereka?