HAK-HAK PEKERJA ATAS BONUS DLL.
Saya bekerja di restoran yang total karyawannya 22 orang. (1) Gaji pokok yang diberikan di bawah standar UMR Jakarta tetapi laporan kepada pihak ketenagakerjaan bahwa gaji pokoknya sesuai UMR. (2) Uang service “flat” yaitu 475 ribuan. Padahal pemasukan bisa sampai 200 juta. (3) Sering terjadi apabila menjelang Hari Raya uang bonus yang dijanjikan (apabila mencapai target) tidak di berikan dengan alasan untuk membayar THR sekalipun pemasukan bisa mencapai target, bahkan lebih. Sebagai informasi, karyawan mendapatkan bonus apabila pemasukan bisa
mencapai 180 juta adalah 75 ribu. Yang mau saya tanyakan adalah sebagai berikut: (1) Apakah karyawan berhak meminta transparansi dari keuangan perusahaan? (2) Apa hukumnya bagi pengelola yang melencengkan pajak? (3) Lalu bagaimana caranya agar karyawan bisa mendapatkan hak-hak mereka?
Karyawan tidak dapat memaksa pihak perusahaan untuk meminta transparansi di dalam keuangan perusahaan karena merupakan rahasia manajemen. Namun karyawan berhak untuk mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan/melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya dan lain-lain. (vide Pasal 88 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Pengaturan pengupahan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Apabila pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum maka dapay dilakukan penangguhan yang diatur dengan Keputusan Menteri. Apabila yang anda katakan benar bahwa pihak perusahaan mendapatkan keuntungan yang banyak namun membayar upah karyawan di bawah UMR maka anda dapat melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan (Kementerian Tenaga Kerja) di wilayah anda bekerja. Selain itu anda juga dapat melaporkan pengusaha ke Kepolisian karena telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 90 ayat (1) tersebut di atas dan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta (vide Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).Jika saudara mengetahui dengan pasti bahwa perusahan tidak membayar pajak maka dapat saudara laporkan ke kantor pajak terdekat, karena perusahaan yg tidak bayar pajak maka dapat di kenakan sansksi pidana dan denda, karena hal tersebut telah merugikan Negara.
Untuk memperoleh hak-hak karyawan maka saya sarankan agar di perusahaan anda bekerja didirikan serikat pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan inilah yang berisi hak dan kewajiban dari pengusaha dan buruh termasuk di dalamnya masalah pengupahan. Dalam hal ini Serikat pekerja/buruh sangat penting fungsinya karena peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan anda. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...