AKTE KELAHIRAN TANPA NAMA MARGA ATAU NAMA KELUARGA
Pada akte kelahiran anak saya, nama yang di cetak di Akte Kelahiran hanya tertera “Yuda Mehaga” saja tanpa ada embel-embel nama keluarga. Padahal di Kartu Keluarga (KK) nama yg tercantum adalah nama dan nama keluarga yaitu : “Yuda Mehaga Sembiring”. Nama di paspor pun adalah “Yuda Mehaga Sembiring”. (Perlu diketahui, bahwa saya menikah resmi dengan suami yang bermarga Batak Sembiring).
Permasalahnya, untuk keperluan administrasi sekolah anak harus dicantumkan nama sesuai akte kelahiran, sehingga nama yang terdaftar di sekolah adalah “Yuda Mehaga” saja tanpa nama keluarga. Padahal, sebentar lagi anak saya akan lulus SD dan tentu saja akan ada nama yg tertera di Ijazah.
Perlukah mengajukan perubahan nama? Sedangkan nama di KK & Paspor sudah benar, yaitu mencantumkan nama keluarga. Mengapa Akte kelahiran tidak tertera nama keluarga, sedangkan Akte Kelahiran dibuat berdasarkan KK. Sedangkan Paspor yang dibuat belakangan bisa mengikuti KK? Dulu kami membuat KK tersebut di agen biro jasa yang bekerja sama dengan Rumah Sakit tempat kami melahirkan. Bagaimana untuk Ijazah Anak saya, apakah sebaiknya memakai nama keluarga atau tanpa nama keluarga? Terima kasih.
Pengaturan tentang Pencatatan Kelahiran diatur dalam pasal 27 – pasal 33 Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU-Adminduk). Namun tidak diatur tentang pengunaan nama keluarga di dalam pencatatan kelahiran. Dalam praktik, Kantor Catatan Sipil seringkali menolak kasus penolakan pencantuman nama marga atau nama keluarga di belakang nama di dalam akte kelahiran. Alasan mereka, nama keluarga atau nama marga bukanlah nama si anak. Tetapi bagi etnis tertentu, marga itu juga merupakan satu kesatuan dari nama anak itu sendiri, sehingga ketika melakukan pengurusan akta kelahiran anak, perlu ditegaskan kepada petugas dengan alasan bahwa “Sembiring” di belakang nama anak ibu adalah satu kesatuan nama dengan di depan.
Perlu disampaikan, jika Ibu berkeinginan untuk mencantumkan nama keluarga di belakang nama, maka sebaiknya mengurus penggantian akta kelahiran sebelum si anak lulus sekolah. Jika pengurusannya dilakukan setelah ijazah SD keluar, maka pengurusannya akan lebih sulit.. Akan tetapi jika pencantuman nama keluarga tidak dianggap sebagai masalah yang berarti maka akta kelahiran tanpa nama keluarga maka untuk pengurusan administrasi lain akan menyesuaikan nama akte kelahiran.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...