INGIN RESIGN DARI IKATAN DINAS
Perkenalkan sy agus,
Ijinkan sy utk bertanya.. Adik sy bekerja di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan itu memberikan training bond, dengan system pemotongan gaji dengan ikatan dinas sampai training bond lunas. Jika dikalkulasikan akan membutuhkan waktu selama 5th ikatan dinas utk melunasi training bond tersebut.
Kondisinya, Adik sy baru dapat kontrak kerja setahun pertama yg ditanda tangan diatas materai. Kontrak training bond namun tidak ada tanda tangan kedua pihak dgn materai. Dan skrg dy melanjutkan bekerja ditahun kedua namun tidak menggunakan kontrak tahun kedua.
Kondisi perusahaan, system penggajian selalu tidak pernah tepat setiap bulan bahkan telat hingga hampir 3 bulan dan selalu tanpa slip gaji.
Pertanyaan, Dgn kondisi demikian adik sy berencana utk resign namun tetap membayar training bond secara bulanan sampai lunas. Apakah hal ini memungkinkan?dan berhak kah perusahaan menahan dikarenakan tidak adanya tanda tangan kontrak tahub kedua diatas materai dan tidak adanya tanda tangan kontrak training bond diatas materai? Dan, dasar hukum apa sajakah yg boleh digunakan spy bsa resign dr perusahaan tsb?
Atas jawabannya, sy sangat ucapkan terimakasih
Perjanjian kerja wajib ditanda tangani kedua belah pihak. Masing-masing pihak memegang satu eksemplar dari perjanjian itu. Dalam keterangan Anda, tidak jelas apakah adik Anda sudah tanda tangan atau belum (karena disebutkan kedua belah pihak, yang artinya bisa saja salah satu pihak sudah menandatangani). Jika belum sama sekali ada tanda tangan, maka perjanjian apapun tidak punya kekuatan mengikat.
Seperti halnya perjanjian pada umumnya, maka hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan (majikan) harus seimbang. Kalau perusahaan menuntut adik Anda melakukan kewajibannya, maka perusahaan pun juga harus demikian. Salah satu kewajiban perusahaan adalah membayar gaji secara tepat waktu dan secara penuh. Apabila perusahaan tidak membayar gaji selama beberapa bulan berturut-turut, atau membayar terlambat dari ketentuan, maka perusahaan ini wajib menambahkan denda atas keterlambatan itu. Perhitungan dendanya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka hal ini sudah menjadi bukti bahwa perusahaan ini melanggar hukum ketenagakerjaan.
Apakah boleh resign? Pada dasarnya selalu terbuka kemungkinan ini. Namun, harap perhatikan untung rugi dari pilihan penghentian hubungan kerja sepihak seperti itu karena pengunduran diri menunjukkan inisiatif penghentian hubungan kerja ada pada pihak pekerja. Apabila yang dikejar adalah hak adik Anda agar dipenuhi oleh perusahaan dan ia tetap ingin bekerja di sana, sebaiknya pilihannya bukan pengunduran diri. Perjuangkan dulu hak-haknya. Jika perusahaan menolak, maka ia dapat melakukan PHK terhadap adik Anda, dengan skema di luar pengunduran diri. Langkah pertama bisa dilakukan perundingan bipartit, lalu tripartir, dan terakhir bisa dengan gugatan ke pengadilan.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...