Oleh ABDUL RASYID (Januari 2015)

Penulis saat ini dipercayakan untuk mengampu mata kuliah-mata kuliah terkait hukum  bisnis syariah  di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law),  Fakultas Humaniora, Universitas Bina Nusantara. Pada satu sesi mengenai ‘perbankan syariah’, muncul pertanyaan yang diajukan oleh salah satu mahasiswa yang bunyinya sama seperti judul artikel ini.

Bank syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai bank yang dalam  menjalankan  aktivitasnya  berdasarkan  kepada  prinsip syariah. Bank, menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah ‘badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya….’ (Pasal 1 ayat [2]). Adapun yang  dimaksud  dengan  ‘Prinsip  Syariah’  adalah  ‘prinsip  hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah’ (Pasal 1 ayat [12]). Selanjutnya, lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan perbankan dan keuangan  syariah  adalah  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pada dasarnya, fungsi bank, baik bank konvensional maupun bank syariah dalam menjalankan kegiatannya adalah  sama. Sebagai  lembaga  keuangan intermediasi (intermediary financial institution), kedua bank ini sama-sama mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan  kembali  dana-dana yang terkumpul tersebut kepada masyarakat dalam bentuk  pembiayaan. Meskipun mempunyai fungsiyang sama, ada hal prinsip yang membedakan keduanya. Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip bagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle) dan  tidak  memberikan bunga (interest  free).  Adapun  bank konvensional dalam menjalankan kegiatan usahanya  berdasarkan pada bunga (interest).

Karena  bank  syariah  dalam  menjalankan  kegiatan  usahanya berdasarkan  pada  prinsip  syariah, maka sebagian orang akan berpandangan bahwa bank  syariah  ini  identik dengan Islam dan umat Islam. Dengan kata lain, bank syariah hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang beragama Islam saja, sedangkan agama lain [non-Muslim] tidak bisa bertransaki di dalamnya. Pandangan ini tentu keliru dan perlu diluruskan. Kalau dikatakan bank syariah itu identik dengan Islam, hal itu memang benar adanya, karena ketika kita berbicara tentang syariah, maka secara otomatis akan bicara tentang Islam. Keduanya  merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  bisa dipisahkan.  Namun,  yang  perlu  dipahami,  bank  syariah  tidak terkait sama sekali dengan ritual keagamaan atau peribadatan dari agama Islam. Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, tidak terbatas hanya untuk orang yang beragama Islam saja, tapi juga terbuka bagi non-Muslim. Dengan kata lain, bank syariah bisa memberikan pembiayaan atau jasa kepada non-Muslim. Kaum non-Muslim bisa menabung, meminta pembiayaan, dan/atau menggunakan jasa bank syariah, bahkan bisa bekerja di sana. Pada saat sekarang ini, perbankan syariah tumbuh dengan pesat di seluruh dunia, tidak hanya di negara Islam/mayoritas berpenduduk Muslim, namun  juga  di  negara-negara  yang  bukan Islam, seperti  Amerika Serikat, Singapura, dan Britania Raya (United Kingdom), dll. Bahkan, Britania Raya pada saat ini bertekad menjadi pusat keuangan dan perbankan syariah di dunia. Perbankan dan keuangan syariah berkembang pesat di sana, padahal bukan negara  Islam. Begitu juga dengan Singapura,  yang bertekad  menjadi  pusat  keuangan syariah di dunia dengan memperlonggar peraturan-peraturan terkait perbankan syariah sehingga bisa berkembang dengan pesat. Di Malaysia, hampir 15persen nasabah bank  syariah adalah non-Muslim.  Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa bank syariah tidak hanya untuk orang yang beragama Islam saja. Oleh karena itu, bagi Muslim dan non-Muslim, yang masih penasaran dengan bank syariah, silahkan mulai berhubungan dengan bank syariah, misalnya menabung. Tanyakan secara detail segala fasilitas  yang dapat dimanfaatkan dari layanan bank syaraiah ini, sehingga bisa sekaligus  membedakan antara bank syariah dan bank konvensioanl. Selamat mencoba!!! (***)