APAKAH BANK SYARIAH HANYA UNTUK MUSLIM?
Oleh ABDUL RASYID (Januari 2015)
Penulis saat ini dipercayakan untuk mengampu mata kuliah-mata kuliah terkait hukum bisnis syariah di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law), Fakultas Humaniora, Universitas Bina Nusantara. Pada satu sesi mengenai ‘perbankan syariah’, muncul pertanyaan yang diajukan oleh salah satu mahasiswa yang bunyinya sama seperti judul artikel ini.
Bank syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai bank yang dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan kepada prinsip syariah. Bank, menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah ‘badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya….’ (Pasal 1 ayat [2]). Adapun yang dimaksud dengan ‘Prinsip Syariah’ adalah ‘prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah’ (Pasal 1 ayat [12]). Selanjutnya, lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan perbankan dan keuangan syariah adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pada dasarnya, fungsi bank, baik bank konvensional maupun bank syariah dalam menjalankan kegiatannya adalah sama. Sebagai lembaga keuangan intermediasi (intermediary financial institution), kedua bank ini sama-sama mengumpulkan dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana-dana yang terkumpul tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Meskipun mempunyai fungsiyang sama, ada hal prinsip yang membedakan keduanya. Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip bagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle) dan tidak memberikan bunga (interest free). Adapun bank konvensional dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada bunga (interest).
Karena bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, maka sebagian orang akan berpandangan bahwa bank syariah ini identik dengan Islam dan umat Islam. Dengan kata lain, bank syariah hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang beragama Islam saja, sedangkan agama lain [non-Muslim] tidak bisa bertransaki di dalamnya. Pandangan ini tentu keliru dan perlu diluruskan. Kalau dikatakan bank syariah itu identik dengan Islam, hal itu memang benar adanya, karena ketika kita berbicara tentang syariah, maka secara otomatis akan bicara tentang Islam. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Namun, yang perlu dipahami, bank syariah tidak terkait sama sekali dengan ritual keagamaan atau peribadatan dari agama Islam. Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, tidak terbatas hanya untuk orang yang beragama Islam saja, tapi juga terbuka bagi non-Muslim. Dengan kata lain, bank syariah bisa memberikan pembiayaan atau jasa kepada non-Muslim. Kaum non-Muslim bisa menabung, meminta pembiayaan, dan/atau menggunakan jasa bank syariah, bahkan bisa bekerja di sana. Pada saat sekarang ini, perbankan syariah tumbuh dengan pesat di seluruh dunia, tidak hanya di negara Islam/mayoritas berpenduduk Muslim, namun juga di negara-negara yang bukan Islam, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Britania Raya (United Kingdom), dll. Bahkan, Britania Raya pada saat ini bertekad menjadi pusat keuangan dan perbankan syariah di dunia. Perbankan dan keuangan syariah berkembang pesat di sana, padahal bukan negara Islam. Begitu juga dengan Singapura, yang bertekad menjadi pusat keuangan syariah di dunia dengan memperlonggar peraturan-peraturan terkait perbankan syariah sehingga bisa berkembang dengan pesat. Di Malaysia, hampir 15persen nasabah bank syariah adalah non-Muslim. Hal ini mengindikasikan secara jelas bahwa bank syariah tidak hanya untuk orang yang beragama Islam saja. Oleh karena itu, bagi Muslim dan non-Muslim, yang masih penasaran dengan bank syariah, silahkan mulai berhubungan dengan bank syariah, misalnya menabung. Tanyakan secara detail segala fasilitas yang dapat dimanfaatkan dari layanan bank syaraiah ini, sehingga bisa sekaligus membedakan antara bank syariah dan bank konvensioanl. Selamat mencoba!!! (***)
Comments :