Loading
Loading...
Menu BINUS

KEMUNGKINAN KECERDASAN ARTIFISIAL SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Oleh: SHIDARTA (September 2026)

Pada pertengahan tahun ini, Sriwijaya Law Review (Volume 10 Issue 2, July 2026) memuat tulisan saya berjudul “Reconsidering Legal Personhood in Indonesian Private Law: Bundles of Legal Incidents, Attribution, and Governance Failure.” Dua rekan saya dari Universitas Sriwijaya (Prof. Febrian) dan dari Universitas Sultan Zainal Abidin – Malaysia (Prof. M. Jeong Chun Phuoc) memberi kontribusi sebagai penulis kedua dan ketiga dalam artikel tersebut. Setelah tulisan itu terbit, saya menganggap penting untuk merangkum beberapa poin terkait substansi artikel tersebut, dengan menuliskannya dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah dipahami. Sedikitnya terdapat lima poin yang dapat disajikan.

Pertama, artikel tersebut ingin menegaskan bahwa tatkala kita membuka peluang kecerdasan artifisal (AI) sebagai subjek hukum, maka letak permasalahannya bukan pada sisi ontologi, tapi justru pada desain hukumnya. Fokus perhatian yang hanya mempersoalkan sisi ontologi, menurut para penulis, tidak sepenuhnya dapat menjawab secara jernih pertanyaan terkait peluang tersebut. Jadi, fokus perhatian kemudian dialihkan ke aspek lain, dalam hal ini tentang apa fungsi institusional AI itu, bukan pada apa hakikat AI itu. Diskursus tentang status subjek hukum untuk AI seharusnya dinilai dari fungsi AI itu senyatanya.

Kedua, subjek hukum adalah titik atribusi. Hukum menempelkan hak, kewajiban, atau tanggung jawab pada suatu entitas. Artinya, pertanyaan tentang fungsi institusional AI tersebut harus dicermati dari seberapa mungkin hak, kewajiban, atau tanggung jawab itu dapat dilekatkan pada institusi AI itu, sehingga status itu benar-benar membantu atribusi, pemulihan, dan akuntabilitas. Status hukum tidak seharusnya diberikan hanya karena suatu entitas secara teknologis menyerupai atau bahkan melampaui kemampuan tertentu yang dimiliki manusia.

Ketiga, legal personhood dapat dipahami sebagai suatu bundle of legal incidents. Dengan menggunakan kerangka Hohfeld, kedudukan hukum dapat diurai ke dalam berbagai relasi hukum, seperti claim-right, duty, privilege, no-right, power, liability, immunity, dan disability. Karena personhood merupakan suatu bundle, pengakuannya tidak harus bersifat all-or-nothing. Secara konseptual dimungkinkan adanya derajat atau konfigurasi personhood yang berbeda. Dengan demikian, diskusi mengenai AI tidak harus selalu diarahkan kepada full personhood. Artinya, ketika hukum mengatakan bahwa suatu entitas adalah subjek hukum, pertanyaan berikutnya tetap harus diajukan: hak yang mana, kewajiban yang mana, kewenangan yang mana, dan tanggung jawab yang mana yang sesungguhnya dilekatkan kepada entitas tersebut?

Kerangka Hohfeld menjadi penting karena membantu kita keluar dari cara berpikir biner: AI adalah subjek hukum atau bukan subjek hukum. Personhood dapat diurai menjadi seperangkat posisi hukum tertentu. Karena itu, secara konseptual dimungkinkan adanya limited atau partial personhood tanpa harus memberikan full personhood. Sebuah AI, misalnya, secara hipotetis dapat menjadi titik atribusi bagi legal incidents tertentu tanpa harus memperoleh keseluruhan hak dan kewajiban sebagaimana manusia atau badan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih produktif bukan sekadar “Can AI be a legal person?”, melainkan “Which legal incidents, if any, should be attributed to AI, for what purpose, and with what consequences?” Di sinilah Hohfeld membantu menggeser perdebatan dari persoalan status menuju persoalan desain hukum.

Keempat, artikel ini menggunakan personhood sungai sebagai analogi, namun pelajaran yang diperoleh adalah bahwa pemberian status yang sama tidak serta merta menjamin hasil yang sama. Poin keempat ini perlu dijelaskan sedikit panjang lebar. Analogi sungai dengan AI ini tentu tidak berarti bahwa AI dan sungai mempunyai karakter ontologis yang sama. Justru yang menarik adalah bahwa keduanya menunjukkan kemampuan hukum untuk menciptakan titik atribusi hukum bagi entitas yang bukan manusia, apabila hal tersebut dianggap berguna untuk mencapai tujuan hukum tertentu.

Hal demikian dapat dilihat pada Sungai Atrato di Kolombia. Dalam Putusan T-622/16, Mahkamah Konstitusi Kolombia mengakui Atrato sebagai subjek hak atas perlindungan, konservasi, pemeliharaan, dan restorasi. Namun sekali lagi, pengakuan tersebut disertai mekanisme representasi: negara dan komunitas lokal bertindak sebagai guardians dan dibentuk suatu komisi penjaga sungai.

Sebaliknya, pengalaman Sungai Gangga dan Yamuna di India memperlihatkan bahwa pemberian label legal person belum tentu dengan sendirinya menghasilkan rezim perlindungan yang efektif. Pada 2017, Uttarakhand High Court menyatakan Gangga dan Yamuna sebagai juristic/legal persons/living entities dan menunjuk pejabat tertentu sebagai in loco parentis untuk mewakili kepentingan sungai. Namun, keputusan tersebut menimbulkan persoalan implementasi, antara lain karena sungai melintasi beberapa negara bagian sementara kewenangan para pejabat yang ditunjuk terbatas. Pemerintah Uttarakhand kemudian menggugatnya, dan Supreme Court of India menangguhkan berlakunya putusan tersebut.  Literatur akademik juga menyoroti ketidakjelasan mengenai hak sungai dan mekanisme implementasinya.

Perbandingan ini penting karena memperlihatkan satu hal, yakni status hukum yang serupa tidak dengan sendirinya menghasilkan efektivitas hukum yang serupa.  Hal yang menentukan bukan hanya apakah hukum menyebut suatu entitas sebagai person, tetapi apa yang dibangun di belakang status tersebut: siapa yang mewakilinya, kepentingan apa yang harus dilindungi, siapa yang mengambil keputusan, sumber daya apa yang tersedia, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hak tersebut dapat ditegakkan.

Di sinilah analogi sungai menjadi relevan bagi AI. Pelajarannya bukan bahwa karena sungai dapat menjadi legal person, maka AI juga dapat menjadi legal person. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana. Pelajaran yang lebih penting adalah bahwa pengakuan personhood hanya mempunyai arti apabila dibarengi desain institusional yang membuat status tersebut bekerja.

Kelima, terkait governance failure. Perlu dicatat, terminologi yang dipakai adalah governance, bukan government. Ketika personhood justru merusak akuntabilitas. Dari sinilah tulisan tersebut mengangkat persoalan governance failure. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika desain kelembagaan yang dibentuk oleh hukum gagal menghasilkan atribusi, representasi, akuntabilitas, dan pemulihan yang semestinya, meskipun secara formal telah tersedia suatu status hukum.

Dengan demikian, governance failure berbeda dari sekadar kegagalan teknologi. Persoalannya bukan bahwa AI melakukan kesalahan teknis, melainkan bahwa arsitektur hukum yang mengelilingi AI gagal menjawab siapa yang harus bertanggung jawab ketika sesuatu terjadi. Semakin kompleks sistem AI (antara lain karena melibatkan developer, provider, deployer, owner, operator, pengguna, dan berbagai pihak lainnya) maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya fragmentasi tanggung jawab.

Justru di sinilah pemberian personhood kepada AI dapat menghasilkan paradoks. Personhood yang semula dimaksudkan untuk menciptakan titik atribusi baru dapat berubah menjadi lapisan yang memutus rantai atribusi kepada manusia dan organisasi yang sesungguhnya merancang, mengendalikan, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari AI. Pertanyaannya kemudian menjadi sangat konkret: apabila AI menyebabkan kerugian dan AI sendiri telah diberi status sebagai subjek hukum, apakah developer dapat mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan AI? Apakah operator dapat mengatakan bahwa keputusan dihasilkan secara otonom oleh sistem? Apakah korporasi yang memperoleh keuntungan dari AI dapat menjauhkan dirinya dari tanggung jawab dengan menunjuk AI sebagai aktor hukum tersendiri? Jika itu terjadi, kita menghadapi apa yang dalam tulisan ini disebut governance failure, yaitu ketika personhood yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas justru “cuci tangan” berubah menjadi instrumen pengaburan akuntabilitas.

Karena itu, aspek governance failure sangat penting dalam diskursus AI personhood. Ukuran keberhasilan personhood tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah hukum secara konseptual mampu menciptakan subjek hukum baru. Hukum jelas mempunyai kemampuan melakukan itu. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penciptaan subjek hukum tersebut memperbaiki atau justru memperburuk tata kelola tanggung jawab. Dengan cara membaca seperti ini, pengalaman sungai dan persoalan AI akhirnya bertemu pada satu proposisi yang sama: Artikel itu sampai pada posisi berdiri: “Legal personhood succeeds not because an entity is called a person, but because the legal architecture behind that personhood makes attribution, representation, accountability, and remedy work.”(***)


 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.