Loading
Loading...
Menu BINUS

AMANDEMEN SOLAS TENTANG LRIT: MENYONGSONG ADOPSI PADA MSC 112 DESEMBER 2026

Oleh NIRMALA MANY (September 2026)

Sidang ke-112 Komite Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee, MSC) Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization, IMO) yang dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Desember 2026 di London akan menjadi forum pengambilan keputusan atas salah satu amandemen teknis yang telah lama dinanti dalam rezim pelacakan kapal global: perubahan terhadap regulasi V/19-1 Konvensi SOLAS 1974 mengenai Long-Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). Amandemen ini telah disetujui secara substantif pada sidang MSC 111 (Mei 2026) dan kini menunggu adopsi formal, sebuah tahapan yang dalam praktik legislasi IMO memisahkan antara approval (persetujuan substansi di tingkat komite) dan adoption (pengesahan teks final yang mengikat secara hukum internasional).

LRIT sebagai Rezim Hukum Pelacakan Kapal

LRIT bukan instrumen baru. Sistem ini diperkenalkan ke dalam SOLAS melalui amandemen tahun 2006 dan mulai berlaku efektif pada akhir dekade 2000-an, menempatkan kewajiban pada kapal-kapal tertentu—terutama kapal penumpang, kapal kargo berbobot kotor 300 GT ke atas dalam pelayaran internasional, dan unit pengeboran lepas pantai bergerak—untuk mentransmisikan data posisi secara otomatis setiap enam jam kepada negara benderanya. Arsitektur LRIT melibatkan beberapa komponen: perangkat di atas kapal (shipborne equipment), penyedia jasa komunikasi (Communication Service Providers), penyedia jasa aplikasi (Application Service Providers), pusat data (Data Centres) nasional maupun regional, serta International LRIT Data Exchange (IDE) yang berfungsi sebagai simpul pertukaran pesan tanpa menyimpan kontennya secara permanen.

Regulasi V/19-1 menetapkan empat kategori pengguna yang berhak memperoleh data LRIT: negara bendera (flag State) atas kapal-kapalnya sendiri; negara pelabuhan (port State) atas kapal yang menyatakan akan memasuki pelabuhannya; negara pantai (coastal State) atas kapal yang berlayar dalam jarak 1.000 mil laut dari garis pantainya, terlepas dari tujuan pelayaran kapal tersebut; dan layanan pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang berhak atas akses tanpa biaya dalam keadaan darurat. Ketentuan mengenai negara pantai inilah yang selama ini menjadi titik ketegangan dalam implementasi LRIT, karena berkaitan langsung dengan model pembiayaan sistem.

Substansi Amandemen: Kebijakan Bebas Biaya bagi Negara Pantai

Inti dari amandemen yang akan diadopsi di MSC 112 adalah pengenalan kebijakan bebas biaya (free-of-charge policy) atas penyediaan laporan posisi LRIT standar—yang dikirimkan setiap enam jam—kepada negara-negara pantai yang berhak (entitled coastal States). Selama ini, akses negara pantai terhadap data LRIT tunduk pada model pembagian biaya (cost-sharing atau cost-recovery) yang, menurut banyak pihak, justru menghambat pemanfaatan penuh sistem ini untuk tujuan keselamatan pelayaran, keamanan maritim, dan perlindungan lingkungan laut—padahal ketiga tujuan tersebut merupakan rasion d’être LRIT sejak awal diadopsi. Dengan amandemen ini, laporan posisi standar enam-jaman akan tersedia tanpa biaya bagi negara pantai yang memenuhi syarat, sementara permintaan data tambahan—seperti pelaporan atas permintaan (on-demand reporting) dengan frekuensi lebih tinggi atau layanan yang diperluas (enhanced services)—tetap dapat dikenakan biaya sesuai model komersial yang berlaku.

Perubahan ini disertai dengan revisi terhadap resolusi standar kinerja LRIT (resolusi MSC.263(84) dan perubahan-perubahannya) agar selaras dengan kebijakan tarif yang baru. MSC 111 turut mencatat bahwa sejumlah delegasi menyatakan reservasi atas posisi mereka terhadap amandemen ini maupun revisi standar kinerja yang menyertainya—sebuah dinamika yang lazim terjadi ketika perubahan menyentuh aspek pembiayaan infrastruktur yang selama ini dipikul bersama oleh negara bendera, operator pusat data, dan pengguna data.

Mekanisme Adopsi dan Waktu Berlaku

Amandemen SOLAS mengikuti prosedur penerimaan diam-diam (tacit acceptance procedure) sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Konvensi SOLAS 1974. Setelah diadopsi oleh MSC dengan dukungan dua pertiga suara negara pihak yang hadir, amandemen dianggap diterima pada tanggal tertentu kecuali sejumlah negara pihak yang mewakili tidak kurang dari sepertiga tonase armada niaga dunia secara aktif menyatakan keberatan. Berdasarkan informasi yang beredar dari ringkasan hasil MSC 111, amandemen regulasi V/19-1 ini direncanakan mulai berlaku (entry into force) pada 1 Januari 2032—jangka waktu yang relatif panjang dibandingkan siklus dua tahunan yang lazim untuk amandemen SOLAS teknis, kemungkinan untuk memberi ruang penyesuaian bagi pusat data nasional dan regional dalam mengubah struktur tarif dan pengaturan kontraktual dengan penyedia jasa komunikasi dan aplikasi.

Relevansi bagi Indonesia

Sebagai negara kepulauan dengan yurisdiksi maritim yang luas berdasarkan UNCLOS 1982 dan sebagai Contracting Government SOLAS, Indonesia menempati posisi ganda dalam rezim LRIT: sebagai negara bendera atas kapal-kapal berbendera Indonesia yang tunduk pada kewajiban pelaporan, sekaligus sebagai negara pantai yang berkepentingan atas pengawasan lalu lintas kapal asing yang melintasi atau mendekati wilayah perairan yurisdiksinya—termasuk di alur-alur pelayaran strategis seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Indonesia turut mengoperasikan pusat data LRIT nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang terhubung dengan IDE. Kebijakan bebas biaya bagi negara

pantai berpotensi memperkuat kapasitas pengawasan maritim domain (maritime domain awareness) Indonesia tanpa menambah beban anggaran negara untuk akses data rutin, sekaligus relevan bagi upaya penegakan hukum di laut, pemberantasan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, dan pengawasan keamanan pelayaran di perairan nasional.

Bagi praktisi dan akademisi hukum maritim Indonesia, amandemen ini juga menjadi pengingat bahwa hukum maritim internasional terus bergerak menyesuaikan arsitektur kelembagaan dan model pembiayaannya dengan kebutuhan operasional negara-negara anggota—suatu dinamika yang, jika dicermati, sejalan dengan diskursus yang lebih luas mengenai penguatan kapasitas pengawasan maritim berbasis data di kawasan, termasuk perkembangan paralel dalam regulasi kapal otonom (MASS Code) yang turut diadopsi pada sidang MSC 111. Pemantauan atas proses adopsi resmi di MSC 112 pada Desember 2026, termasuk teks final amandemen dan resolusi standar kinerja yang menyertainya, akan penting untuk memastikan kesiapan regulasi turunan nasional—baik dalam bentuk peraturan menteri perhubungan maupun pedoman teknis Ditjen Hubla—sebelum amandemen ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2032. (***)


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.