Loading
Loading...
Menu BINUS

ESG: KEPATUHAN REGULASI MENUJU TATA KELOLA PERTAMBANGAN BERKELANJUTAN?

Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Juli 2026)

Konsep mengenai Environmental, Social, and Governence (ESG) di sektor pertambangan mulai dikembangkan sejak awal 2020-an. Ia tidak lagi hanya sekadar jargon karena perlahan telah diwujudkan dalam aksi nyata, termasuk oleh pemerintah. ESG mencakup bidang lingkungan (di antaranya penanganan perubahan iklim, pengelolaan Limbang, pengendalian polusi, pelestarian lingkungan, dan pemanfaatan air), sosial (di antaranya implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), relasi dengan masyarakat sekitar, penerapan inklusivitas serta keberagaman, dll), serta tata kelola yang berfokus pada good corporate governance (GCG), kepatuhan hukum, etika bisnis, dan transparansi fiskal (termasuk mengenai pajak institusi). ESG tidak hanya merupakan tantangan dan peluang untuk dapat mengendalikan dampak pertambangan pada lingkungan dan sosial, tetapi ia juga menjadi variabel dalam menjaga keberlanjutkan usaha serta peningkatan daya saing (Soda, 2025).

Dalam konteks global, konsep ESG menjadi acuan bagi investor untuk menilai mitra bisnis dan regulator dalam pengambilan keputusan, manajemen risiko serta evaluasi kinerja organisasi sesuai dengan variabel non-keuangan (aspek lingkungan, sosial dan tata kelola). Pada hakikatnya, implementasi dari kerangka kerja ESG memungkinkan perusahaan mencapai tujuan industri pertambangan berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kondisi lingkungan (Nickel, 2026). Berdasarkan data PWC dalam PWC’s 18th Annual Review tahun 2021, hasil analisis terhadap 40 perusahaan tambang di dunia yang menerapkan ESG menunjukkan adanya kenaikan laba bersih hingga 15%, sementara kapitalisasi pasar turut meningkat hingga 64% dengan nilai hingga USD 1,46 Triliun (PWC, 2021). Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan ESG berpotensi untuk dapat menghasilkan pertumbuhan karena investor makin tertarik dengan perusahaan yang mengimplementasikan kebijakan ESG dengan baik. Oleh karenanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2021 telah meluncurkan indek baru IDX ESG melalui Pengumuman Bursa No. Peng-00363/BEI.POP/12-2020 (KumparanBisnis, 2021). Ketika itu, BEI menetapkan IDX ESG Leaders sebanyak 30 saham berdasarkan hasil penilaian Sustainalatics (Saleh, 2020). Bahkan di tahun lalu BEI kembali meluncurkan ESG reporting terintegrasi dengan Sarana Keterbukaan Informasi Bagi Perusahaan Tercatat (SPE-IDEXnet) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tetang penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, emiten dan perusahaan public, dan Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten (IDX, 2025).

Namun demikian, meski memberikan keuntungan bagi keberlangsungan perusahaan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencatat dari 4.500 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), jumlah yang telah memahami konsep ESG masih berada di bawah 10%. Kemen ESDM bahkan pada tahun 2025 telah membekukan 190 izin tambang yang tidak patuh untuk menerapkan ESG yang salah satu perwujudannya adalah setoran biaya jaminan reklamasi (Eka, 2025). Dalam penerapannya, ESG diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018 yang saat ini tengah didorong implementasinya melalui proyek MAKMUR (Critical Mineral Management for Sustainability, Manajemen Mineral Kritis untuk Keberlanjutan) (Shiddiq, 2025). Program hasil kolaborasi dengan Foreign and Commonwealth office (dari Britania Raya dan Irlandia Utara) ini bertujuan untuk mengembangkan pemanfaatan mineral dengan lebih bertanggung jawab melalui pertumbuhan inklusif serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di tanah air. Tantangan terbesar dalam implementasi ESG yang berhasil diidentifikasi Kemen ESDM seperti disampaikan Dirjen Minerba, Tri Winarno dalam peluncuran program MAKMUR adalah peningkatan kapasitas, penguatan kompetensi teknis serta pemenuan standart Internasional (Shiddiq, Indonesia dan Inggris Luncurkan proyek MAKMUR untuk Rantai Nilai Mineral yang Bertanggung Jawab, 2025).

Berbagai tantangan masih memberikan pengaruh terhadap penerapan ESG di sektor pertambangan Indonesia. Sebagai negara yang telah berkomitmen untuk melaksanakan transisi energi dan mendorong proses hilirisasi termasuk hilirisasi mineral, maka ESG sesungguhnya perlu diimplementasikan. Hal ini dikarenakan, ESG dimungkinkan untuk membantu perusahaan dalam usaha menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat (khususnya sekitar tambang) serta keberlanjutan lingkungan yang lebih lestari. ESG juga memungkinkan terwujudnya tata Kelola pertambangan yang lebih akuntabel, berkelanjutan dan tentu saja transparan. Penerapan ESG bagi beberapa perusahaan kerap dianggap sebagai “beban”, tetapi apabila diterapkan dengan baik dan bukan hanya greenwashing, biaya untuk menerapkan ESG adalah investasi yang dapat memberikan dampak baik terhadap keberlanjutan usaha, lingkungan dan masyarakat. Tentu saja untuk dapat lebih “membumikan” ESG perlu ada penyesuaian di berbagai lini termasuk berkenaan dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian, ESG dapat teradaptasi lebih baik di Indonesia mengingat kondisi Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan kondisi geografis negara kepulauan membutuhkan banyak penyesuaian terhadap aturan global tentang ESG agar ia tidak terus dianggap sebagai beban oleh perusahaan khususnya di sektor pertambangan. (***)

Daftar Pustaka

Eka, A. (2025, September 25). ESG di Industri Energi dan Tambang Makin Disorot, Regulasi Terus Diperketat. Retrieved from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2025/09/25/183912126/esg-di-industri-energi-dan-tambang-makin-disorot-regulasi-terus-diperketat

IDX. (2025, January 22). Peluncuran ESG Reporting unuk Perusaahaan Tercatat . Retrieved from idx.co.id: https://www.idx.co.id/id/berita/berita/dda8be44-3ad9-ef11-b137-0050569d3b40

KumparanBisnis. (2021, Maret 22). Mulai Tahun Depan Seluruh Emiten Wajib Report ESG. Retrieved from kumparan.com: https://kumparan.com/kumparanbisnis/mulai-tahun-depan-seluruh-emiten-wajib-report-esg-1vPAuTYsgAk/1

Nickel, a. H. (2026, May 3). Apa Itu ESG? Definisi dan Contoh Penerapannya di tambang Nikel Indonesia. Retrieved from tbpnickel.com: https://tbpnickel.com/id/apa-itu-esg-definisi-dan-contoh-penerapannya-di-tambang-nikel-indonesia

PWC. (2021). Perusahaan Pertambangan dengan peringkat ESG yang Lebih Tinggi akan Mengungguli Pasar. Retrieved from pwc.com: https://www.pwc.com/id/en/media-centre/press-release/2021/indonesian/perusahaan-pertambangan-dengan-peringkat-esg-yang-lebih-tinggi-akan-mengungguli-pasar.html

Saleh, T. (2020, December 15). PErhatian! Ada Indeks Baru ESG Leaders, Ini 30 Sahamnya. Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/market/20201215070716-17-209079/perhatian-ada-indeks-baru-esg-leaders-ini-30-sahamnya

Shiddiq. (2025, Juli 29). Indonesia dan Inggris Luncurkan proyek MAKMUR untuk Rantai NIlai Mineral yang Bertanggung Jawab. Retrieved from nikel.co.id: https://nikel.co.id/2025/07/29/indonesia-dan-inggris-luncurkan-proyek-makmur-untuk-rantai-nilai-mineral-yang-bertanggung-jawab/

Shiddiq. (2025, Juli 30). ESDM Tegaskan ESG Jadi Pilar Pertambangan Berkelanjutan. Retrieved from nikel.co.id: https://nikel.co.id/2025/07/30/esdm-tegaskan-esg-jadi-pilar-pertambangan-berkelanjutan/

Soda, E. (2025, Agustus 29). ESG di pertambangan Sudah menjadi Kewajiban. Retrieved from tambang.co.id: https://tambang.co.id/esg-di-pertambangan-sudah-jadi-kewajiban/


 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.