Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2026)
Tulisan ini adalah seri ke-6 Hukum dan Teknologi. Perihal “Manusia dan identitas digital: representasi subyek hukum dalam ruang digital “ merupakan salah satu sub bab dari orasi dengan judul “Hukum dalam Relasi Manusia dan Teknologi: Identitas, Tindakan dan Jejak Digital” yang dibawakan oleh Penulis pada Dies Natalist BINUS Business Law ke-15 pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu bertempat di Kampus BINUS Kijang Kemanggisan.
What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet. Sebuah dialog pendek pada kisah Romeo dan Juliet karya William Shakespeare yang mengamini bahwa esensi atau hakikat seseorang/sesuatu lebih penting daripada label atau nama di belakangnya. Namun dalam hukum, nama bukan sekadar panggilan. Nama adalah salah satu cara hukum mengenali manusia sebagai subjek. Tindakan administratif negara mencatatkan sebuah nama membuat manusia menjadi individu yang memiliki legal identity. Hal mana merupakan bagian dari hak asasi manusia bahwa setiap orang memiliki hak untuk diakui sebagai manusia di hadapan hukum (as a person before the law).
Nama adalah bentuk identitas manusia yang paling sederhana. Namun, hakikatnya identitas bukanlah sekadar “siapa kamu?”. James D. Fearon membedakan identitas sebagai kategori sosial dan sebagai karakteristik personal. Dalam pengertian pertama, identitas berkaitan dengan pengelompokan seseorang berdasarkan label dan atribut tertentu. Dalam pengertian kedua, identitas berkaitan dengan ciri yang dipandang penting bagi cara seseorang memahami dirinya. Oleh karenanya, nama merupakan bagian dari identitas, namun nama tidak selalu membentuk identitas dalam sistem elektronik.
Apakah hal-hal yang menjadi representasi individu sebagai identitas mengalami perubahan dalam masyarakat digital? Anonimitas sebagai karakteristik interaksi individu melalui sistem elektronik merupakan hal fundamental yang menjadi dasar jawaban dari pertanyaan tersebut. Anonimitas berhadapan dengan otoritas terhadap akses. Akses menjadi pintu masuk terhadap ragam tindakan dalam perangkat dan aplikasi. Oleh karenanya, dalam konteks UU ITE, identitas digital mensyaratkan adanya penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
Personifikasi individu dibentuk dari “apa yang kamu miliki” dan “apa yang kamu lakukan”. Pola menunjukkan personifikasi terhadap individu. Dengan kata lain, identitas digital dimaknai sebagai suatu hal yang kompleks, tidak hanya sekadar dimaknai sebagai identitas fisik yang ditransfer menjadi bentuk digital. Aktivitas sederhana seperti membuka aplikasi, mengirim pesan, melakukan transaksi, mengunggah foto, menekan tombol persetujuan, berpindah lokasi, atau sekadar berhenti lebih lama pada satu tampilan layar dapat berubah menjadi data. Data itu kemudian tidak berdiri sendiri; ia dikombinasikan, dianalisis, diprofilkan, dan digunakan untuk membentuk gambaran tentang seseorang. Dalam relasi digital, manusia dikenal melalui data yang terus-menerus dihasilkan, dikumpulkan, disimpan, dan diolah oleh sistem. Di titik inilah privasi memperoleh makna yang dalam daripada sekadar kerahasiaan atau pelindungan data pribadi dalam arti administratif.
Data yang dihasilkan oleh manusia melalui interaksinya dengan sistem elektronik, kemudian membentuk identitas dan jejak. Identitas digital muncul melalui akun, alamat elektronik, nomor telepon, tanda tangan elektronik, biometrik, sertifikat elektronik, profil pengguna, riwayat transaksi, rating, dan berbagai penanda lain yang memungkinkan seseorang dikenali oleh sistem. Pada saat yang sama, setiap tindakan digital meninggalkan jejak: log akses, metadata, timestamp, rekaman transaksi, lokasi, riwayat komunikasi. Jejak ini dapat membantu hukum memahami apa yang terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan baru, karena manusia berisiko dinilai, tidak saja dalam konteks privasi, namun juga belum tentu mencerminkan/merepresentasikan kehendak atau kendali dari individu itu sendiri. (***)

