Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Maret 2026)
Salah satu episode dalam kartun SpongeBob yang berjudul “Sentimental Sponge” (Season 8) pernah menampilkan karakter SpongeBob yang memiliki hubungan emosional dengan benda-benda yang sudah tidak terpakai. Hal ini bermula dari
teguran Patrick Star (tetangga sekaligus sahabatnya) tentang bungkus permen karet pemberiannya yang ditemukan di tempat sampah milik SpongeBob. Patrick mengeluh, “Ah, beberapa orang tidak mengerti nilai sentimental suatu barang.
Melalui cuplikan episode SpongeBob di atas, kita bisa melihat bahwa ternyata di mata orang tertentu, benda memiliki nilai tersendiri yang barangkali tidak mudah dipahami dengan pemahaman orang pada umumnya. Demikian halnya dengan menghakimi bahwa sikap sentimental terhadap benda sebagai sikap yang berlebihan juga terlalu prematur. Tulisan ini akan coba mengenali secara sekilas tentang bagaimana kondisi kejiwaan tertentu dapat memengaruhi pengalaman dan penghayatan mereka terhadap benda, serta bagaimana hukum perlu merefleksikannya.
https://theadventuresofgarythesnail.fandom.com/wiki/Alfred_the_Lightbulb
Hoarding Disorder
“Letting go feels like erasing a part of my past that I can never get back”.
Kondisi kejiwaan ini membuat individu dengan hoarding disorder memiliki keterikatan kuat terhadap barang-barangnya, sehingga sulit baginya berpisah dari barang-barang tersebut karena merasa ada kelekatan makna terhadap kepemilikan, hingga memilih untuk menyimpannya sampai menumpuk dan berserakan.[1]
Randy Frost, seorang profesor psikologi di Smith College di Massachussets yang memelajari dan menangani klien dengan hoarding disorder, mengungkapkan bagaimana kliennya dengan bangga menunjukkan padanya koleksi tutup botol yang ia simpan di dalam kantong plastik besar. Menurutnya, ada banyak asosiasi tentang warna, bentuk, tekstur, dan apa yang mungkin bisa dilakukan seorang seniman dengan tutup botol tersebut, kendati ia sendiri bukanlah seniman. Kecenderungan ini berbeda dengan orang yang tidak mengalami hoarding disorder, mudah saja baginya membuang tutup botol ke tempat sampah. Namun, ternyata benda yang sama bisa dihayati secara berbeda oleh orang-orang.[2]
Menurut Frost, hoarding disorder bisa dikenali lewat 3 (tiga) kecenderungan:
- Pertama, kesulitan melepaskan kepemilikan atas barang;
- Kedua, pengumpulan barang (acquisition) secara berlebihan dan terasa sulit ditahan (compulsive). Namun demikian, Frost mengatakan bahwa individu dengan hoarding disorder tidak selalu memiliki pola akuisisi serupa, meski mayoritas memilikinya.
- Ketiga, ketidakteraturan dan kesulitan mencegah penumpukan barang.
Sumber lain mengungkapkan bahwa individu dengan hoarding disorder merasakan kesenangan manakala mendapat barang baru, bahkan mengumpulkan barang-barang dapat mengisi kekosongan emosional yang diakibatkan oleh trauma, sehingga kehadiran barang tersebut menghindarkan mereka dari rasa sakit. Sebaliknya, menjauhkan barang-barang tersebut dari mereka dapat memicu kecemasan dan tekanan hebat (intense distress), terlebih tanpa seizin mereka.[3]
Selain itu, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Institute of Living Study terhadap 107 orang dewasa (43 pasien dengan hoarding disorder; 31 pasien dengan OCD; dan 33 individu yang sehat).[4] Penelitian tersebut menguak aktivitas abnormal pada korteks cingulate anterior dan insula (bagian otak yang dikenal berperan dalam pengambilan keputusan dan penilaian resiko) pada individu dengan hoarding disorder ketika memutuskan mana barang-barang yang memang milik mereka. Dalam wilayah otak tersebut, ada peningkatan sinyal pada pemeriksaan functional magnetic resonance imaging (fMRI). Perbedaan fungsional dan struktural di wilayah otak utama yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengaturan emosi menegaskan adanya tantangan yang dihadapi oleh individu dengan hoarding disorder.[5]
https://kovermagz.com/mengenal-lebih-dekat-hoarding-disorder-kelainan-menimbun-barang/
Kleptomania
“They steal for the sake of stealing”.[6]
Tidak kalah kompleks dari hoarding disorder, kleptomania juga menyimpan motif runyam di balik tindakan yang seringkali dituduhkan sebagai “pencurian” terhadap benda. Berbeda dengan orang lain yang mencuri dengan maksud memperkaya dirinya secara finansial atau bentuk balas dendam, individu dengan kleptomania justru fokus pada tindakan pengambilan barang milik orang lain, bukan pada barang yang diambilnya. Dengan kata lain, mereka mencuri demi pencurian itu sendiri. Studi psikologi dan neurosains mengungkap bahwa individu dengan kleptomania mengalami dorongan terus-menerus yang tidak dapat ditahan untuk mengambil barang orang lain yang sejatinya tidak ia butuhkan untuk kepentingan pribadi maupun finansial.[7] Jika dibiarkan, ia akan merasakan ketegangan yang mendesaknya mengambil barang itu. Setelah mengambilnya, ia merasa puas dan semringah, sebelum akhirnya larut dalam rasa bersalah, hingga mendorongnya untuk mengembalikan barang itu secara diam-diam.[8]
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, Fourth Edition (DSM-IV), kriteria yang digunakan para psikiater atau psikolog dalam mendiagnosis kleptomania melalui 4 kriteria: (1) kegagalan berulang untuk menahan dorongan untuk mengambil barang-barang orang lain (stealing) yang tidak dibutuhkan; (2) peningkatan rasa tegang sebelum melakukan pengambilan barang milik orang lain; (3) pengalaman kesenangan, kepuasan, atau kelegaan pada saat melancarkan pengambilan barang milik orang lain; dan (4) pengambilan barang milik orang lain tidak dilakukan karena marah, balas dendam, atau karena psikosis (gangguan pada cara seseorang memahami atau menafsirkan realitas).[9]
Forced Perspective Normativitas Hukum
Kedua contoh kondisi kejiwaan abnormal di atas sebenarnya bukan sekadar masalah di dunia psikologi, melainkan juga hukum, karena sebagai bagian dari masyarakat, individu-individu dengan kondisi kejiwaan abnormal seringkali terdampak oleh penegakan hukum yang menggunakan standar rata-rata. Dalam hal ini, hukum seringkali menerapkan terhadap masyarakat apa yang dalam dunia fotografi disebut sebagai “forced perspective”, karena memang mustahil bagi hukum melayani individu dengan masing-masing kompleksitas dan kekhasannya. Normativitas hukum memaksakan perspektif tertentu sebagai parameter kebaikan, dan perspektif lain di luar itu dalam kedudukan yang rawan menjadi sasaran tuduhan dan hukuman.
Pada kasus hoarding disorder, misalnya, menurut hukum pidana California, penimbunan barang yang memengaruhi kesehatan serta kenyamanan hidup tetangga dan orang lain dapat dikenakan pidana atas gangguan publik (public nuisance).[10] Sudut pandang publik seringkali menjadi landasan bagi hukum dalam menindak individu dengan kondisi kejiwaan abnormal. Mereka yang berada dalam kondisi abnormal diharuskan untuk menyesuaikan diri apabila masih tetap ingin diterima, sementara pada penelitian-penelitian psikologi hingga neuropsikologi, hoarding disorder maupun kleptomania masih belum jelas terlacak penyebabnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa normativitas hukum mengandung diskriminasi sejak dalam kandungannya, dan karenanya hukum tidak boleh menjadi satu-satunya obat bagi segala jenis masalah. Normativitas hukum seringkali menempatkan orang yang secara mental tidak mampu mematuhinya pada kondisi teralienasi sekaligus terhakimi tanpa dimengerti. Kompleksitas jiwa manusia memang tidak bisa dibaca dengan optik hukum semata. Alih-alih menghadirkan penyelesaian, optik hukum yang dipaksakan akan memperburuk keadaan. Pola penyelesaian semacam itu cukup umum di dalam hukum, yakni pendekatan sanksi, karena dengan itulah kepatuhan paling mudah dimungkinkan. Namun, apakah kepatuhan dengan pemangkasan gejala senantiasa sejalan dengan keadilan?
Pentingnya Psikologi Hukum
“It’s disorder, not decision”.
Dalam psikoterapi, pendekatan teraupetik seringkali menjadi optik menghadapi kompleksitas kejiwaan pada individu tertentu. Mereka percaya bahwa kemauan untuk memahami, mengedepankan empati, menunda penghakiman, dan fokus terhadap pemberian bantuan memerlukan waktu yang tidak singkat. Percakapan antara klien dan terapis menjadi jembatan bagi hubungan teraupetik menuju pemahaman hingga penyembuhan.[11]
Dalam budaya hukum internal, pendekatan serupa juga ditemukan, misalnya menghadirkan ahli tertentu dalam persidangan guna membagikan perspektif di luar radar ilmu hukum. Upaya semacam itu memberikan gambaran bahwa sejatinya hukum terlalu buas untuk berjalan sendirian dan normativitasnya yang cenderung menyempitkan kompleksitas fakta harus tetap dalam pengawasan interdisipliner.
Begitu juga dalam menghadapi individu-individu dengan kondisi kejiwaan abnormal, penggunaan lensa “normal” berpotensi menciderai rasa keadilan bagi mereka “yang berbeda”. Untuk itu, pelatihan Psikologi Hukum kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim menjadi penting guna mengasah kepekaan dalam membaca permasalahan hukum menyangkut kompleksitas kejiwaan manusia dan memahami bagaimana individu-individu tersebut memersepsi realitas dengan cara yang berbeda.
Sebagai penutup, ada sebuah mitologi Yunani bernama “Procrustes”. Procrustes adalah bandit kejam yang tinggal di jalan terpencil antara Athena dan Eleusis, jalan petaka yang kerap disusuri para pelancong. Tidak puas hanya merampok para pelancong, Procrustes juga gemar menyiksa mereka di atas ranjang besi yang dibuat persis sesuai tinggi badannya. Ia membaringkan para korban di ranjang tersebut; jika mereka lebih tinggi dari ukuran ranjang itu, maka Procrustes akan memotong kaki mereka; sementara, jika tubuh mereka lebih pendek dari ranjang tersebut, ia menghancurkan tulang mereka agar tubuhnya lebih mudah disesuaikan dengan ukuran ranjangnya.
“The application [of] universal rules to singular situations, thus often doing a real injustice to them” – Saul Newman.[12]
[1] Kirsten Weir, “Continuing Education: Treating People with Hoarding Disorder”, Monitor on Psychology, 2020, https://www.apa.org/education-career/ce/hoarding-disorder.pdf
[2] Ibid., hlm 37.
[3] Psychology Today, “Hoarding”, https://www.psychologytoday.com/us/basics/hoarding
[4] Charis Palmer, “What does a hoarder’s brain look like? Study calls for rethink on treatment”, The Conversation, 2012, https://theconversation.com/what-does-a-hoarders-brain-look-like-study-calls-for-rethink-on-treatment-8705
[5] Shirley M. Mueller, “Hoarding Disorder: MRI Evidence for Emotional Dysregulation”, Psychology Today, 2025, https://www.psychologytoday.com/us/blog/the-mind-of-a-collector/202504/hoarding-disorder-mri-evidence-for-emotional-dysregulation
[6] Psychology Today, “Kleptomania”, https://www.psychologytoday.com/us/conditions/kleptomania
[7] Jon E. Grant, Brian L. Odlaug, Jeffrey R. Wozniak, “Neuropsychological functioning in kleptomania”, Behaviour Research and Therapy, Vol. 45, Issue 7, 2007, https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0005796706001859
[8] Psychology Today, “Kleptomania”, Loc. Cit.
[9] Jon E. Grant, Brian L. Odlaug, Jeffrey R. Wozniak, “Neuropsychological functioning in kleptomania”, Loc. Cit.
[10] Law Office of Gerald Schwab, Jr., “Can “Hoarding” be a Criminal Offense?”, 2016, https://fresnoscrimedefense.com/blog/75-can-hoarding-be-a-criminal-offense
[11] Caitlin Opland & Tyler J. Torrico, “Psychotherapy and Therapeutic Relationship”, 2024, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK608012/
[12] Christos Marneros, “Gilles Deleuze: Jurisprudence”, Critical Legal Thinking, 2019, https://criticallegalthinking.com/2019/11/14/gilles-deleuze-jurisprudence/

