Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Zaki memberikan suatu pandangan bahwa perjanjian dibuat bisa berbentuk lisan, tertulis, hingga silent agreement.

Dalam perkara ini Dimana terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai dokumen-dokumen mana saja yang bisa disebut sebagai perikatan para pihak. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga mengakui adanya penerapan konsep perjanjian secara diam-diam (silent agreement) sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: (i) 1284 K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 dan (ii) Putusan 2178 K/Pdt/2008 tanggal 12 September 2009, sehingga berdasarkan kedua yurisprudensi tersebut, perjanjian diam-diam (silent agreement) tetap memenuhi asas konsesualitas pada Pasal 1320 KUHPerdata serta tetap membawa akibat hukum bagi para pihak.

Jadi apabila sudah ada perjanjian pokok, lalu dikemudian hari mereka tidak membuat addendum, akan tetapi ada dokumen-dokumen yang disepakati Bersama seperti halnya berbentuk notulen bisa disederajatkan sebagai konsensualisme para pihak membuat perjanjian. Dalam sistem pembuktian perdata di Indonesia menganut Bureaucratic Authoritarianism yang artinya sejauh itu bukti tertulis yang telah disepakati para pihak maka itulah yang menjadi bahan uji bagi pengadilan.