HAK PENERBIT DAN KONSTITUSIONAL ALGORITMA (INDONESIA-AUSTRALIA)
Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Februari 2026)
Pendahuluan
Bayangkan seorang tukang masak yang setiap hari menyajikan makanan berkualitas dengan resep terbaik dan bahan pilihan. Namun para pelanggan tidak lagi datang langsung ke restorannya. Mereka memesan melalui aplikasi kurir digital. Seiring waktu, aplikasi tersebut bukan hanya mengantarkan makanan, tetapi juga menentukan harga promosi, menampilkan menu tertentu lebih sering daripada yang lain, bahkan mengatur urutan restoran berdasarkan algoritma yang tidak diketahui sang koki. Tukang masak tetap bekerja keras di dapur, tetapi nilai ekonomi terbesar justru dinikmati oleh perantara digital yang menguasai akses kepada pelanggan.
Ilustrasi sederhana ini menggambarkan secara tepat dinamika dalam ekosistem media digital. Perusahaan pers adalah “tukang masak” yang memproduksi jurnalisme berkualitas—melalui kerja investigasi, verifikasi fakta, dan tanggung jawab etis. Sementara itu, platform digital bertindak sebagai “kurir algoritmik” yang mendistribusikan berita kepada publik. Namun berbeda dengan kurir biasa, platform digital tidak hanya mengantarkan konten, melainkan juga mengendalikan visibilitasnya, menentukan prioritas distribusi, serta memonetisasi perhatian pengguna melalui sistem algoritma.
Ketika distribusi dan monetisasi informasi sepenuhnya berada dalam kendali platform, maka lahirlah ketimpangan posisi tawar (bargaining power imbalance). Media membutuhkan platform untuk menjangkau audiens, sedangkan platform tidak bergantung pada satu media tertentu. Dalam kondisi ini, struktur pasar tidak lagi simetris, dan nilai ekonomi jurnalisme berisiko tergerus oleh logika distribusi digital.
Disrupsi digital dalam dua dekade terakhir memperlihatkan bagaimana platform seperti Google dan Meta Platforms menyerap mayoritas pendapatan iklan digital sekaligus mengontrol arus distribusi berita secara global.[i] Perubahan ini bukan hanya berdampak ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi demokrasi, karena keberlanjutan jurnalisme berkualitas merupakan prasyarat bagi ruang publik yang sehat.
Australia menjadi salah satu negara pertama yang merespons ketimpangan ini melalui Treasury Laws Amendment (News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code) Act 2021, yang lahir dari investigasi mendalam oleh Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Regulasi tersebut bertujuan mengoreksi ketimpangan posisi tawar antara platform digital dan perusahaan pers melalui mekanisme negosiasi dan arbitrase yang mengikat.
Indonesia kemudian menyusul dengan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.[ii] Regulasi ini menekankan pentingnya dukungan terhadap jurnalisme berkualitas sebagai bagian dari ekosistem demokrasi nasional.
Meskipun kedua negara berangkat dari kesadaran yang sama bahwa keberlanjutan jurnalisme adalah fondasi demokrasi pendekatan regulatif yang diambil menunjukkan perbedaan struktural yang signifikan. Australia mengandalkan instrumen hukum persaingan dengan daya tekan ekonomi yang kuat, sedangkan Indonesia menekankan pendekatan normatif dan koordinatif berbasis tanggung jawab sosial platform.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan sekadar pembagian pendapatan antara “tukang masak” dan “kurir digital”, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar : bagaimana hukum publik merespons kekuasaan algoritmik yang kini membentuk ruang informasi masyarakat.
Landasan Filosofis
Indonesia: Menjaga Jurnalisme sebagai Napas Demokrasi
Di Indonesia, lahirnya Perpres 32 Tahun 2024 berangkat dari kesadaran sederhana namun penting: jurnalisme yang berkualitas bukan sekadar urusan bisnis media, melainkan bagian dari kepentingan publik. Tanpa jurnalisme yang independen dan profesional, masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi yang akurat, dan demokrasi pun menjadi rapuh.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menata hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital agar lebih adil.[iii] Intinya, negara ingin memastikan bahwa media yang bekerja keras memproduksi berita tidak dirugikan dalam sistem distribusi digital yang dikuasai algoritma.
Pendekatan Indonesia bersifat normatif dan kolaboratif. Artinya, negara tidak langsung menggunakan tekanan ekonomi yang keras, tetapi mendorong tanggung jawab bersama. Platform digital diwajibkan bermitra dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga hanya media yang memenuhi standar profesional yang dilibatkan. Selain itu, platform juga didorong untuk mendukung pelatihan dan penguatan ekosistem jurnalisme.
Yang menarik, regulasi ini juga menyentuh dimensi algoritma. Platform diminta merancang atau menyesuaikan sistem distribusi mereka agar sejalan dengan nilai demokrasi dan kebhinekaan. Di sini terlihat bahwa Indonesia menyadari bahwa algoritma bukan sekadar alat teknis, tetapi memiliki dampak sosial dan politik yang nyata.
Dengan kata lain, landasan filosofis Indonesia bertumpu pada gagasan bahwa platform digital harus menjadi bagian dari ekosistem demokrasi, bukan sekadar aktor bisnis yang mengejar keuntungan.
Australia: Mengoreksi Ketimpangan dalam Logika Pasar
Pendekatan Australia berbeda titik tolaknya. Regulasi di sana lahir dari temuan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) yang menyimpulkan adanya ketimpangan posisi tawar yang serius antara perusahaan pers dan platform digital.
Bagi Australia, persoalannya terutama terletak pada struktur pasar. Platform digital memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar, sementara media bergantung pada mereka untuk distribusi. Dalam kondisi seperti ini, negosiasi yang terjadi tidak lagi setara.
Karena itu, Australia memilih jalur hukum persaingan usaha. Pemerintah dapat menunjuk (designation) platform yang dianggap memiliki kekuatan pasar signifikan agar tunduk pada aturan khusus. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa negosiasi antara platform dan media dilakukan dengan itikad baik, serta menyediakan mekanisme arbitrase yang mengikat (final offer arbitration) jika kesepakatan tidak tercapai.[iv]
Mekanisme arbitrase ini menjadi alat koreksi yang tegas. Ia memaksa kedua pihak untuk mengajukan tawaran yang wajar, karena keputusan akhir akan memilih salah satu dari dua tawaran tersebut tanpa kompromi. Dengan cara ini, ketimpangan struktural dalam pasar digital dikoreksi melalui tekanan hukum yang nyata.
Jika Indonesia memandang persoalan ini sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang perlu dijaga bersama, Australia melihatnya sebagai kegagalan pasar yang harus diperbaiki melalui instrumen hukum persaingan.
Permasalahan di Lapangan
Indonesia
Ketika Perpres 32 Tahun 2024 mulai diberlakukan, harapan publik cukup besar. Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki hubungan antara perusahaan pers dan platform digital agar lebih seimbang dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, implementasi tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Sejumlah laporan awal menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan platform masih tergolong rendah.[v] Beberapa perusahaan digital belum secara konsisten menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban mereka. Selain itu, desain sanksi dalam Perpres dinilai belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan secara nyata.[vi]
Persoalan utamanya terletak pada daya tekan regulasi. Tanpa mekanisme arbitrase penawaran akhir yang bersifat mengikat dan tanpa sanksi ekonomi yang signifikan, platform tidak menghadapi konsekuensi langsung jika negosiasi berjalan lambat atau tidak menghasilkan kesepakatan yang adil. Akibatnya, ketimpangan posisi tawar belum sepenuhnya terkoreksi.
Dengan demikian, Indonesia telah membangun fondasi normatif yang penting, tetapi masih menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa norma tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai.
Australia
Australia pada awalnya menunjukkan hasil yang cukup menjanjikan. Melalui News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code (NMBC), sejumlah kesepakatan komersial bernilai ratusan juta dolar Australia berhasil dicapai antara platform dan perusahaan media.[vii] Regulasi ini bekerja melalui ancaman penunjukan resmi (designation) dan mekanisme arbitrase mengikat (final offer arbitration) yang mendorong negosiasi lebih seimbang.
Namun dinamika tidak berhenti di situ. Pada tahun 2024, ketika Meta memutuskan untuk tidak memperpanjang sebagian kontraknya, muncul kesadaran bahwa NMBC saja belum cukup kuat dalam jangka panjang. Regulasi tersebut efektif sebagai ancaman awal, tetapi masih bergantung pada kesediaan platform untuk tetap berada dalam kerangka kesepakatan komersial.
Sebagai respons atas situasi tersebut, pemerintah Australia mulai mengembangkan skema News Bargaining Incentive (NBI).[viii] Mekanisme ini dirancang lebih tegas secara ekonomi. Intinya, platform digital besar yang memperoleh pendapatan signifikan di Australia akan dikenakan pungutan tertentu (misalnya persentase dari pendapatan kotor di Australia) apabila mereka tidak menjalin perjanjian remunerasi dengan perusahaan pers.
Namun yang menarik, skema ini bersifat insentif sekaligus disinsentif. Setiap pembayaran yang dilakukan platform langsung kepada perusahaan media melalui kesepakatan komersial akan mengurangi kewajiban pungutan tersebut. Dengan kata lain, akan jauh lebih rasional secara ekonomi bagi platform untuk membayar media secara langsung daripada membayar pungutan kepada negara.
Model ini secara efektif menjadikan pendanaan jurnalisme sebagai “pajak yang dapat dihindari” (avoidable charge). Mekanisme tersebut memperkuat daya tekan regulasi dengan logika sederhana: jika tidak mau berkontribusi kepada media, maka platform tetap harus membayar—hanya saja kepada negara.
Perkembangan ini menunjukkan satu pelajaran penting: bahkan model regulasi yang sudah bersifat koersif seperti NMBC pun memerlukan penguatan tambahan ketika berhadapan dengan strategi bisnis platform global yang dinamis. Regulasi digital bukanlah instrumen statis; ia harus terus beradaptasi terhadap perubahan kekuatan pasar dan inovasi teknologi.
Konstitusionalisasi Algoritma
Istilah konstitusionalisasi algoritma pada dasarnya menggambarkan sebuah perubahan penting : cara kerja algoritma platform digital yang selama ini diatur sepenuhnya oleh kebijakan internal Perusahaan mulai dipandang sebagai sesuatu yang harus tunduk pada nilai-nilai hukum publik dan prinsip konstitusi.
Dimensi konstitusional algoritma juga harus dianalisis dalam kaitannya dengan sistem hak-hak konstitusional. Hak-hak tersebut tidak dapat ditanggalkan jaminannya hanya karena pelanggarannya dilakukan melalui prosedur komputasional berbasis algoritma. Algoritma tetap merupakan instrumen yang dirancang untuk tujuan tertentu, digunakan untuk meningkatkan efisiensi proses dan memperoleh berbagai bentuk keuntungan (yang pada akhirnya sering kali bersifat ekonomi). Tujuan tersebut harus selaras dengan konstitusi, demikian pula algoritma yang dirancang untuk mencapainya.[ix]
Konstitusionalisasi algoritma adalah sebuah wacana dan paradigma hukum yang bertujuan untuk menempatkan prinsip-prinsip konstitusi seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan ke dalam desain, pengembangan, dan penggunaan algoritma serta sistem kecerdasan buatan (AI)
Dahulu, platform digital dianggap sekadar perusahaan swasta biasa. Namun hari ini, perannya jauh lebih besar. Mereka menjadi “penjaga gerbang” informasi publik (gatekeeper). Algoritma mereka menentukan:
- berita mana yang muncul di beranda,
- media mana yang mendapat prioritas distribusi,
- konten mana yang menghasilkan pendapatan.
Ketika keputusan-keputusan tersebut memengaruhi apa yang diketahui masyarakat dan bagaimana opini publik terbentuk, maka algoritma tidak lagi sekadar urusan teknis atau bisnis. Ia menjadi pusat kekuasaan yang berdampak pada ruang publik dan demokrasi.
Dengan kata lain, ketika algoritma mengatur arus informasi publik, maka ia juga harus mempertimbangkan kepentingan publik.
Australia: Konstitusionalisasi Melalui Hukum Persaingan
Australia melakukan langkah ini melalui pendekatan yang relatif tegas. Negara tidak langsung mengatur isi algoritma, tetapi menciptakan tekanan ekonomi melalui hukum persaingan usaha.
Dengan mewajibkan negosiasi dan menyediakan mekanisme arbitrase yang mengikat (final offer arbitration), pemerintah memastikan bahwa hubungan antara platform dan penerbit tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan pasar. Mekanisme ini memaksa kedua belah pihak untuk mengajukan tawaran yang wajar, karena arbiter hanya memilih salah satu dari dua tawaran yang ada.
Di sinilah letak konstitusionalisasinya: negara memasukkan kepentingan public yakni keberlanjutan jurnalisme ke dalam hubungan bisnis privat. Distribusi nilai ekonomi yang sebelumnya timpang menjadi lebih seimbang.
Indonesia: Konstitusionalisasi Normatif Tanpa Daya Paksa Struktural
Indonesia mengambil pendekatan yang lebih normatif. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 secara tegas menyebut pentingnya mendukung demokrasi, keberagaman, dan jurnalisme berkualitas. Ini menunjukkan pengakuan bahwa algoritma memang memiliki dampak publik dan karena itu harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
Langkah ini penting sebagai fondasi. Namun, agar konstitusionalisasi tersebut benar-benar efektif, diperlukan instrumen yang lebih kuat, seperti:
- transparansi yang jelas mengenai cara kerja algoritma,
- mekanisme audit independen,
- serta sanksi ekonomi yang nyata apabila platform tidak patuh.
Tanpa elemen-elemen tersebut, upaya konstitusionalisasi algoritma di Indonesia masih berada pada tahap awal lebih berupa komitmen normatif daripada pembatasan struktural yang mengikat.
Analisis Komparatif
| Aspek Perbandingan | Indonesia | Australia |
| Instrumen Hukum | Peraturan Presiden (Perpres 32/2024) | Undang-Undang (News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code 2021) |
| Basis Teoretis Regulasi | Pendekatan ekosistem pers dan demokrasi | Pendekatan hukum persaingan usaha (market correction) |
| Mekanisme Arbitrase | Mediasi dan arbitrase bersifat opsional | Final offer arbitration yang mengikat |
| Tingkat Tekanan Ekonomi terhadap Platform | Relatif terbatas (tanpa sanksi finansial kuat) | Tinggi (ancaman penunjukan & arbitrase mengikat) |
| Pengaturan Dimensi Algoritma | Penekanan normatif pada nilai demokrasi | Kewajiban notifikasi perubahan algoritma yang berdampak pada trafik media |
Berdasarkan hasil komparasi dalam tabel, terlihat bahwa Australia dan Indonesia mengambil pendekatan yang berbeda dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.
Ketika dikatakan bahwa Australia menunjukkan model intervensi struktural, maksudnya adalah negara secara langsung masuk untuk mengubah struktur hubungan ekonomi yang timpang antara platform dan media. Australia tidak hanya mengimbau atau mendorong kerja sama, tetapi membangun perangkat hukum yang memiliki daya paksa nyata. Melalui undang-undang yang terintegrasi dengan hukum persaingan usaha, pemerintah dapat menunjuk platform yang dianggap memiliki kekuatan pasar dominan dan mewajibkan mereka bernegosiasi secara adil. Jika negosiasi gagal, tersedia mekanisme arbitrase yang mengikat. Artinya, keseimbangan tidak bergantung pada kesukarelaan platform, tetapi dijamin melalui mekanisme hukum yang mampu memaksa perubahan struktur relasi pasar. Inilah yang dimaksud dengan intervensi struktural: negara mengoreksi struktur kekuatan pasar yang timpang secara langsung.
Sebaliknya, ketika disebut bahwa Indonesia menunjukkan model regulasi normatif berbasis tanggung jawab sosial, pendekatan yang diambil lebih menekankan pada pengaturan nilai dan kewajiban moral-institusional platform dalam mendukung ekosistem demokrasi. Perpres 32/2024 menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas, menjaga keberagaman informasi, serta bermitra dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Namun regulasi ini tidak secara langsung mengubah struktur pasar melalui sanksi ekonomi yang keras atau arbitrase mengikat. Negara hadir lebih sebagai pengarah dan fasilitator, yang mendorong kolaborasi dan kepatuhan berdasarkan tanggung jawab sosial.
Dengan kata lain, perbedaan utamanya terletak pada cara negara menggunakan kekuasaannya. Australia menggunakan instrumen hukum untuk menekan dan mengoreksi ketimpangan pasar secara tegas. Indonesia menggunakan pendekatan normatif untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam ekosistem digital. Kedua model sama-sama bertujuan menjaga keberlanjutan jurnalisme, tetapi tingkat kekuatan intervensi dan daya paksa hukumnya berbeda secara signifikan.
Kesimpulan
Pertama, Indonesia telah mengambil langkah progresif melalui Perpres 32/2024 dalam mengakui ketimpangan relasi ekonomi antara platform dan media.
Kedua, Australia membuktikan bahwa instrumen hukum persaingan dengan arbitrase mengikat mampu menghasilkan dampak ekonomi nyata.
Ketiga, kedua model menunjukkan bahwa regulasi hak penerbit (publisher rights) bukan semata soal royalti, tetapi tentang proses konstitusionalisasi algoritma yakni membawa kekuasaan distribusi informasi digital ke dalam kerangka akuntabilitas publik.
Di masa depan, Indonesia dapat mempertimbangkan:
- Penguatan regulasi menjadi undang-undang,
- Integrasi dengan rezim persaingan usaha,
- Penguatan mekanisme audit dan transparansi algoritma,
- Skema insentif atau penalti berbasis pendapatan sebagaimana dikembangkan Australia.
Tanpa itu, “tukang masak” akan terus bergantung pada “kurir digital” yang menguasai dapur distribusi informasi. (***)
Rujukan:
[i] Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), News Media Bargaining Code, diakses 21 Februari 2026, https://www.accc.gov.au/by-industry/digital-platforms-and-services/news-media-bargaining-code/news-media-bargaining-code.
[ii] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
[iii] Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation, “President Jokowi Signs Presidential Regulation on Publisher Rights for Quality Journalism,” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 20 Februari 2024, https://setkab.go.id/en/president-jokowi-signs-presidential-decree-on-publisher-rights-for-quality-journalism/
[iv] Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), “News Media Bargaining Code,” diakses 21 Februari 2026, https://www.accc.gov.au/by-industry/digital-platforms-and-services/news-media-bargaining-code/news-media-bargaining-code
[v] Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Siaran Pers Nomor 01/SP/Komite/I/2026: Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah, (Jakarta: KTP2JB, 2026), https://ktp2jb.or.id/assets/documents/press-release/f3581200-fd89-11f0-b37d-005056017c73.pdf
[vi] Achmad Al Fiqri, “Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU,”iNews, 9 Februari 2026, https://www.inews.id/news/nasional/dewan-pers-dan-organisasi-wartawan-desak-pemerintah-ubah-perpres-322024-jadi-uu
[vii] Johannes Munter, “Australia’s News Media Bargaining Code Is a Major Success That the U.S. Can Emulate,” News Media Alliance, 25 Agustus 2022, https://www.newsmediaalliance.org/australias-news-media-bargaining-code-is-a-major-success-that-the-u-s-can-emulate/
[viii] Sezen Bakan, “First Step Towards News Bargaining Incentive,” Public Interest Journalism Initiative, 2 Desember 2025, https://piji.com.au/blog/news-bargaining-incentive-paper/
[ix] Francisco Balaguer Callejón, “The Constitution of the Algorithm,” EURAC Blog, diakses 21 Februari 2026, https://www.eurac.edu/en/blogs/eureka/the-constitution-of-the-algorithm

Comments :