PELATIHAN PROFESIONALISME UNTUK HAKIM-HAKIM SULBAR, GORONTALO, DAN SULTRA
Atas permintaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dosen Jurusan Hukum BINUS, Shidarta, diundang untuk mengampu sesi utama pelatihan. Ia memberikan materi pelatihan secara daring (online) selama 10 jam pembelajaran yang dikemas dalam kombinasi presentasi terstruktur dan diskusi interaktif, sehingga peserta tidak hanya menerima kerangka konseptual, tetapi juga memperoleh ruang refleksi kritis terhadap pengalaman memutus perkara di tingkat peradilan. Peserta pelatihan berjumlah sebanyak 60 orang hakim-hakim pengadilan di lingkungan peradilan umum dan agama di Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Rangkaian pelatihan dimulai pada tanggal 9 Februari dan berakhir tanggal 12 Februari 2026.
Materi pelatihan berfokus pada penalaran hukum dan penemuan hukum sebagai fondasi pengambilan keputusan yudisial. Sesi Shidarta yang diselenggarakan pada 11 Februari 2026 menegaskan beberapa pokok penting. Pertama, pelatihan mengurai hakikat penalaran hukum sebagai praktik berargumentasi yang bertumpu pada norma, fakta, dan alasan-alasan yang sah, sehingga tidak dapat direduksi menjadi penalaran logis abstrak semata ataupun pertimbangan moral yang tidak terstruktur. Kedua, Shidarta menjelaskan mengapa penalaran hukum bersifat khas (unik): ia bekerja dalam keterbatasan teks, konteks sistem hukum, serta tuntutan legitimasi publik, sehingga memerlukan teknik justifikasi yang dapat diuji, diperdebatkan, dan ditelusuri (traceable). Ketiga, pelatihan memaparkan langkah-langkah penalaran hukum secara operasional—mulai dari identifikasi isu hukum, konstruksi fakta yang relevan, pemilihan norma yang berlaku, penetapan metode interpretasi dan argumentasi, hingga perumusan ratio decidendi yang koheren dan konsisten dengan kerangka hukum yang lebih luas. Keempat, pelatihan menekankan dimensi penemuan hukum (rechtsvinding) sebagai proses kreatif yang tetap terkendali oleh metodologi silogistis. Dalam konteks ini, peserta diajak memahami cara merumuskan penemuan hukum yang tidak sekadar menyelesaikan sengketa konkret, melainkan juga memiliki potensi untuk menghasilkan kaidah yurisprudensi—yakni rumusan norma hasil putusan yang dapat dirujuk kembali (precedent-like guidance) karena memenuhi syarat kejernihan alasan, ketepatan konstruksi isu, serta keterbacaan hubungan antara fakta dan norma. Diskusi dalam sesi ini diarahkan untuk menilai bagaimana sebuah putusan dapat meningkatkan kepastian hukum tanpa mengorbankan keadilan substantif, sekaligus menjaga konsistensi antar-putusan dalam satu lingkungan peradilan.
Secara keseluruhan, pelatihan daring ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas hakim dalam membangun argumentasi hukum yang tertata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; mendorong peningkatan kualitas pertimbangan hukum melalui tahapan penalaran yang eksplisit; serta mendukung terbentuknya yurisprudensi yang lebih sistematis sebagai rujukan bagi praktik peradilan.
Selain Shidarta, terdapat sejumlah pemateri lain, yang diberikan oleh para Komisioner (anggota) KY, pakar psikologi, komunikasi, dan etika pesidangan. (***)


Comments :