Oleh: BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Februari 2026)

Sejak akhir tahun 2025, sektor pertambangan khususnya mineral dan batubara (minerba) tidak berhenti bergejolak. Gejolak sudah dimulai sejak tahun 2025 ketika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel mengalami keterlambatan sehingga pasokan nikel ore bagi smelter di Indonesia berkurang. Kondisi ini menjadikan harga nikel dunia yang berada di kisaran USD 16.000 per ton naik hingga USD 17.500-18.500 per ton di akhir 2025 hingga awal 2026. Kondisi ini di satu sisi menguntungkan bagi penambang yang sudah memiliki kuota pasca RKAB-nya disetujui, tetapi di sisi lain membuat para pengusaha smelter gundah karena bahan baku produksi terpaksa diimpor dari Filipina.

Kegaduhan sektor pertambangan berlanjut di tahun 2026, ketika pada Januari silam Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) menyampaikan rencananya untuk memperbaiki harga batu bara di pasar. Kemen ESDM menyatakan berencana untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan karena oversupply menjadikan harga tidak kompetitif. Oleh karenanya, pemerintah akan merevisi RKAB tahun 2026 agar angka produksi yang awalnya 790 juta ton dipangkas menjadi 600 juta ton.

Tindakan pemerintah dalam melakukan pemangkasan merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan mandat konstitusi. Berdasarkan UUD NRI 1945, dalam hal hak penguasaan negara (sesuai Pasal 33 UUD NRI 1945), pemerintah diberikan mandat untuk membuat kebijakan (beleid),melaksanakan tindakan pegurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Kelima fungsi ini dijelaskan dengan gamblang dalam Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam hal fenomena pemangkasan produksi minerba oleh Kementrian ESDM, pemerintah menjalankan fungsinya untuk membuat kebijakan dalam rangka melakukan tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Pengurusan dilakukan pemerintah terhadap kekayaan alam yang dimiliki negeri ini agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan tidak terjadi oversupply seperti disampaikan pada penjelasan alasan dari rencana pemangkasan produksi. Tindakan pengurusan, apabila didasarkan pada Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, maka pemerintah melakukannya melalui tindakan ‘mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessive). Apabila dikaitkan dengan pemangkasan produksi, maka izin produksi melalui RKAB menjadi wujudl pengurusan yang dilakukan pemerintah. Selanjutnya, Pengaturan dan pengelolaan dilakukan melalui rencana kebijakan ini, agar seluruh stakeholders industri pertambangan minerba dapat merasakan manfaat dari kekayaan alam ini. Pengusaha dimungkinkan untuk mendapat keuntungan dari hasil kenaikan harga. Kenaikan harga juga dapat meningkatkan pembayaran royalty kepada pemerintah, walaupun angka produksinya turun. Masyarakat juga dapat menikmati hasil kebijakan ini melalui keberlanjutan industri karena tidak terjadi over exploitation yang berujung pada kerusakan lingkungan dan sumber daya yang lebih cepat habis sehingga tidak dapat dinikmati generasi berikutnya. Tindakan pengawasan dari rencana kebijakan pemangkasan produksi minerba dilakukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan yang dibuat oleh pembuat kebijakan, salah satunya pemerintah tidak selalu dapat memuaskan semua pihak. Ibarat mata uang, masing-masing kebijakan memiliki sisi positif dan negative meski diharapkan implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan kebermanfaatan bagi lebih banyak pihak. Oleh karena itu, apabila kebijakan dibuat dengan dasar pertimbangan yang baik maka bukan tidak mungkin dampak positif dari kebijakan tersebut dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini sesuai dengan mandat kewenangan yang diberikan negara kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni merealisasikan tujuan NKRI yang meliputi melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945). (***)