Oleh SHIDARTA (Februari 2026)

Salah satu materi terpenting dalam pembelajaran ilmu hukum adalah tentang subjek hukum (legal personality; legal personhood; legal subjectivity). Secara konvensional dan doktrinal, subjek hukum didefinisikan sebagai setiap orang yang menjadi penyandang hak dan/atau kewajiban. Di sini saya sengaja menggunakan kata sambung “dan/atau” (kumulatif/alternatif) untuk menunjukkan bahwa untuk menjadi subjek hukum, seseorang dapat menyandang  hak saja, atau kewajiban saja. Tidak harus hak dan kewajiban itu disandang secara bersamaan. Syarat ini menunjukkan pada kapasitas seseorang secara pasif sebagai subjek hukum sekadar karena ia memiliki hak dan/atau kewajiban. Ini yang biasa dikenal sebagai rechtsbevoegdheid. 

Ternyata, definisi subjek hukum yang sederhana dan minimalis seperti di atas, memang belum memadai, sekaligus juga problematis. Setidaknya, harus ditambahkan satu syarat lagi, yakni bahwa setiap subjek hukum harus mampu berpartisipasi menjalin hubungan hukum, langsung atau tidak langsung (melalui representasi/perwalian), baik saat ini maupun suatu waktu di masa depan. Kemampuan ini memperlihatkan sisi aktif dari subjek hukum itu. Inilah yang biasa disebut rechtsbekwaamheid.

Dalam bahasa Indonesia, rechtsbevoegdheid dapat diterjemahkan menjadi kecakapan berhak, sementara rechtsbekwaamheid sebagai kecakapan bertindak. Kadang-kadang ada yang lebih suka menggunakan kata “kewenangan” daripada “kecakapan”. Seseorang yang memiliki kecakapan bertindak, harus terlebih dulu mempunyai kecakapan berhak. Seorang subjek hukum dapat saja memiliki hak, sehingga layak disebut subjek hukum, tetapi ia ternyata tidak bisa menjalankan sendiri haknya itu karena berada di bawah pengampuan. Jadi, ia memiliki kecakapan berhak, tetapi tidak memiliki kecakapan bertindak.

JIka difokuskan pada kecakapan berhak, maka dapat dipastikan bahwa tolok ukurnya tidak semata-mata kodrat biologis. Kriteria subjek hukum dimungkinkan timbul melalui konstruksi normatif. Sebagai contoh, janin di dalam kandungan seorang perempuan adalah subjek hukum dalam arti janin tersebut memiliki hak yang dilekatkan pada si calon manusia itu. Hak itu hadir oleh kepentingan yang ingin dilindungi melalui hukum, khususnya karena janin akan menjadi penerima wasiat dari seorang pewaris. Eksekusi terhadap hak itu baru dapat diberikan apabila janin tadi lahir dalam keadaan hidup. Sebaliknya, apabila ia lahir dalam keadaan mati, maka status subjek hukumnya menjadi batal dengan sendirinya.  Bayi yang baru lahir dalam keadaan hidup itu sebenarnya belum memiliki kecakapan bertindak, sehingga ia membutuhkan subjek hukum lain untuk mewakilinya.

Apabila syarat sebagai subjek hukum cukup dengan mendistribusikan hak tertentu kepada suatu entitas, maka apakah penandang hak itu dapat diperluas denotasinya terhadap apapun juga, misalnya untuk hewan-hewan? Pertanyaan ini menarik untuk diajukan, mengingat hewan sejak zaman kuno sudah “dipekerjakan” oleh manusia, seperti kerbau untuk membajak sawah, kuda untuk menarik delman, bahkan di Indonesia kerap monyet diajak berkeliling mementaskan atraksi “topeng monyet” dan di Jepang monyet dijadikan pelayan restoran. Apakah mereka tidak berhak untuk istirahat setelah sekian jam bekerja dan menerima upah dari segala jerih payahnya?

Di berbagai negara, hewan sejak lama telah mendapatkan perlindungan. Hukum perburuan (game law), misalnya, melarang orang-orang berburu hewan langka. Contoh yang lebih konkret lagi adalah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare Act (AniWA) di Swiss (2005). Undang-undang ini memberi sanksi pada setiap orang yang mengeksploitasi hewan secara berlebihan (melanggar perikebinatangan). Di dalam undang-undang ini diatur tentang kewajiban pemilik/pengelola hewan untuk menyediakan pakan, perawatan, dan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan biologis dari tiap spesies. Pada pokoknya, undang-undang ini telah menggeser paradigma, yang semula  “hewan sebagai objek kepemilikan” menjadi “hewan sebagai makhluk hidup bermartabat yang penggunaannya harus dibenarkan dan dibatasi oleh hukum”. Lagi-lagi kita mempertanyakan:  apakah dengan pergeseran paradigma itu, status hewan juga berubah, dari semula sekadar objek perlindungan hukum, kini menjadi subjek hukum?

Wacana untuk menjadikan hewan sebagai subjek hukum sebenarnya pernah disuarakan oleh para pegiat advokasi hak-hak hewan.  Salah satu di antaranya oleh Steven M. Wise (1950–2024). Namun, gagasannya belum mendapat banyak dukungan. Salah satu argumentasi penolakan adalah karena tidak jelasnya kriteria hewan yang patut diberi status subjek hukum itu. Wise kemudian menjawab keraguan itu dengan mengusulkan agar status subjek hukum itu pertama-tama diberikan kepada hewan-hewan kategori primata. Usulan ini juga belum mendapat respons memadai.

Berlainan nasibnya dengan hewan, ternyata ada entitas alam lain, yang justru lebih “beruntung” karena telah dinyatakan berstatus subjek hukum. Entitas ini adalah sungai. Kita dapat menyebut dua buah sungai, yakni  Sungai Atrato di Kolombia dan Sungai Whanganui di Selandia Baru.

Pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi Kolombia menetapkan Sungai Atrato di wilayah Chocó sebagai subjek hukum. Latar belakangnya adalah karena di kawasan sungai itu telah terjadi kerusakan ekologis sistemik, padahal keberadaan sungai ini sangat diandalkan oleh masyarakat adat yang tinggal di sana. Pemerhati lingkungan menyatakan kerusakan demikian membuktikan negara Kolombia telah gagal melindungi kelestarian lingkungan alamnya, baik terkait pengaturan hukum maupun penegakan aturannya. Sekelompok orang lalu mengajukan constitutional complaint (acción de tutela) dengan mengukuhkan posisi negara sebagai pelanggar hak konstitusional warga atas hak hidup, kesehatan, dan lingkungan. Lalu, dari situ mereka melangkah ke tuntutan agar ditetapkannya secara eksplisit hak Sungai Atrato. Dengan penetapan ini Sungai Atrato resmi menjadi subjek hukum. Tujuan penetapan ini tidak lain adalah agar status tersebut berfungsi sebagai instrumen yudisial korektif.

Mahkamah Konstitusi Kolombia menyatakan dalam pertimbangannya bahwa perlindungan lingkungan berbasis hak manusia saja tidaklah cukup. Alam (dalam hal ini, Sungai Atrato) selama ini selalu diperlakukan sebagai objek kepentingan manusia belaka; bukan sebagai entitas yang wajib dipulihkan. Cara pandang ini harus diubah, yang juga menuntut perubahan relasi antara manusia dan alam. Memang benar di dalamnya ada hak masyarakat adat yang dilanggar, tetapi hak alam dan hak manusia tidaklah identik, kendati diakui saling terkait. Hak alam diberikan untuk dipakai dalam rangka memutus lingkaran kegagalan administratif, memaksa negara bertindak aktif (positive obligations). Apa yang dibutuhkan tidak lagi hanya menghentikan pelanggaran, tetapi harus memulihkan sistem ekologis di sana. Kerusakan ekologis Atrato adalah pelanggaran hak sungai itu sendiri. Pendek kata, Sungai Atrato kini bukan lagi sekadar objek perlindungan, melainkan entitas hidup dengan nilai intrinsik tertentu, sehingga padanya harus diberikan status sebagai subjek hukum (sujeto de derechos).

Lagi-lagi permasalahannya ada pada kecakapan bertindak. Sebagai subjek hukum, Sungai Atrato tentu tidak mungkin tampil sendiri membela dan mempertahankan haknya itu. Untuk itu,  dibentuk mekanisme wali (guardianes del río), yang terdiri dari satu wali dari negara dan satu wali dari komunitas lokal. Para wali ini: bertindak atas nama sungai Atrato  mengajukan klaim, keberatan, dan tuntutan pemulihan.

Cerita yang hampir sama terjadi di Selandia Baru. Melalui Te Awa Tupua Act, Sungai Whanganui di Negeri Kiwi itu pada tahun 2017 telah diakui sebagai subjek hukum. Pengakuan ini sekaligus telah meneguhkan perspektif hukum adat dari suku Whanganui (orang  Māori) yang selama berabad-abad telah menjadikan sungai tersebut sebagai bagian penting dari budaya dan identitas mereka. Kini sungai ini memiliki dua wali, yaitu negara dan suku Māori. Tujuannya juga sama seperti yang terjadi di Kolombia, bahwa penetapan tersebut tidak dalam rangka “memanusiakan alam”, melainkan untuk mengoreksi keterbatasan instrumen hukum klasik yang selama ini terbukti gagal menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan perkataan lain, pemberian subjek hukum itu adalah alat yudisial untuk mengatasi kegagalan struktural negara.

Kita dapat menyimpulkan bahwa konstruksi normatif yang menjadikan entitas alam, seperti sungai, hutan, gunung, hewan, bahkan mineral, boleh saja dilakukan sepanjang ada kehendak politik hukum tertentu dari penguasa. Konstruksi tersebut mendapat pembenaran karena subjek hukum bagi entitas alam itu merupakan fiksi hukum. Kriteria subjek hukum yang konvensional tidak selalu berhasil menjelaskan hal ini. Kendati demikian, upaya seperti itu tidak selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan, bahkan mungkin berisiko memunculkan problematika baru akibat kompleksitas isu yang dihadapi.

Sebagai contoh, penetapan Sungai Atrato sebagai subjek hukum terbilang tidak sesukses seperti Sungai Whanganui. Hal ini karena kompleksitas isu di kedua sungai itu berbeda tingkatannya. Itu pula yang menyebabkan ide menjadikan Sungai Gangga di India sebagai subjek hukum, tidak pernah terealisasikan karena kerusakan ekosistem yang bersentuhan dengan sungai sepanjang 2.525 kilometer itu memang sungguh-sungguh dahsyat. Dengan memberi predikat subjek hukum bagi Gangga, tidak serta-merta bakal menyelesaikan berbagai persoalan di sungai terpolutif di dunia itu. Misalnya saja, ritual membuang (dumping) abu jenazah ke sungai yang dianggap suci itu harus ikut dihentikan, sehingga dipastikan bakal memicu resistensi dan gelombang protes massal. Risiko demikian pasti menjadi kalkulasi politik tersendiri bagi pemerintah di sana. Pemberian status subjek hukum boleh jadi dianggap ironis dan justru “merendahkan”, mengingat  Sungai Gangga sudah memiliki predikat melebihi status subjek hukum normatif. Gangga tidak semata-mata entitas alam duniawi. Gangga adalah dewi kehidupan!

Di Indonesia, perluasan subjek hukum ke entitas alam, terbilang belum pernah diwacanakan secara serius, kendati ada jalan keluar yang diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam udang-undang ini, lingkungan hidup masih didudukkan sebagai objek perlindungan hukum. Upaya hukum untuk melakukan perlindungan itu antara lain diwujudkan dalam bentuk pemberian hak gugat kepada beberapa pihak. Pertama, hak gugat pemerintah pusat/daerah. Pemerintah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Kedua, hak gugat masyarakat. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Ketiga, gugatan organisasi lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: (a) berbentuk badan hukum; (b) menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (c) telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.

Pemberian hak gugat yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas, menyerupai “perwalian” yang bisa ikut menjalankan kecakapan bertindak (rechtsbekwaamheid) mewakili entitas alam yang menjadi objek perlindungan. Pemosisian demikian sebenarnya sudah sangat memadai, sepanjang benar-benar berjalan efektif.

Perubahan status entitas alam dari objek perlindungan hukum menjadi subjek hukum sesungguhnya penting apabila dilihat dari optik filsafat hukum. Kita dapat mencermati bahwa pengakuan sungai sebagai subjek hukum merupakan pergeseran menuju pendekatan ekosentris yang menghargai entitas alam berdasarkan hak intrinsiknya, bukan lagi berdasarkan kegunaannya bagi manusia semata (antroposentris). Kerangka hukum ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk secara efektif mengadvokasi perlindungan sumber daya alam mereka, menyelaraskan hak-hak hukum dengan nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun, pergeseran paradigmatik demikian, barangkali masih terbilang “mewah” untuk banyak orang di antara kita. (***)