PASAL 235 AYAT (5) KUHAP: ABSENNYA HAKIM KOMISARIAT MENJADI BEBAN TAMBAHAN BAGI PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Februari 2026)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diberlakukan. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai pembuktian. Pasal 235 ayat (5) yang berbunyi “Alat Bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.” Ketentuan ini mensyaratkan bahwa alat bukti yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus hanyalah alat bukti yang diperoleh secara sah dan/atau dapat dibuktikan keasliannya. Ketentuan baru ini patut untuk diapresiasi karena menunjukan upaya negara untuk menjaga fair trial.
Ketentuan ini menjadi beban tambahan bagi Penuntut Umum dalam pembuktian. Terutama ketika KUHAP masih mempertahankan praperadilan sebagai post judicial scrutiny. Dalam konsep Praperadilan KUHAP 2025, judicial scrutiny dilakukan setelah Penyidik maupun Penuntut Umum melakukan upaya paksa untuk memperoleh alat bukti. Praperadilan akan dilaksakan jika ada permohonan dari Tersangka dan Terdakwa. Artinya praperadilan tidak bersifat mandatory. Berbeda dengan konsep Hakim Komisariat atau Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai pra judicial scrutiny. Sebelum melakukan upaya paksa untuk memperoleh alat bukti, Penyidik dan Penuntut Umum wajib menyampaikan persyaratan yang dibutuhkan kepada hakim untuk diperiksa terlebih dahulu, setelah ada persetujuan hakim baru upaya paksa tersebut dapat dilakukan. Konsep pra judicial scrutiny sebelumnya telah diusulkan dalam RKUHAP namun tidak diakomodir dan tetap mempertahankan konsep post judicial scrutiny. Dengan adanya ketentuan Pasal 235 ayat (5) KUHAP tersebut, keberadaan pra judicial scrutiny sebenarnya lebih memberikan kemudahan dalam proses pembuktian di persidangan. Setidak-tidaknya alat bukti yang disampaikan di hadapan hakim sudah melalui prosedur yang sesuai atau tidak diperoleh secara melawan hukum karena sudah diperiksa oleh Hakim Komisariat terlebih dahulu. Pemeriksaan mengenai apakah alat bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum atau tidak merupakan salah satu wewenang dari praperadilan. Ketika permohonan praperadilan tidak ajukan, maka menjadi beban Penuntut Umum untuk memastikan kembali bahwa semua alat bukti yang akan dipergunakan dalam praperadilan telah autentik dan diperoleh tidak secara melawan hukum. Jika tidak, bukan tidak mungkin Penuntut Umum akan kehilangan alat buktinya.
Bagaimana pihak berperkara menyikapi ketentuan baru ini? Bagi Advokat maupun pemberi bantuan hukum ketentuan Pasal 235 ayat (5) KUHAP ini bisa menjadi strategi baru. Ketika ada alat bukti yang diperoleh secara tidak sesuai prosedur, maka sebaiknya tidak perlu mengajukan praperadilan tetapi langsung saja didalilkan dan diminta pembuktiannya pada saat perkara pokok. Bagi Penuntut Umum penting untuk melakukan koordinasi sebelum dan pada saat pelimpahan perkara dengan Penyidik untuk memastikan kembali keautentikan maupun perolehan alat bukti tersebut tidak secara melawan hukum. (***)

Comments :