REFLEKSI FILSAFAT HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro, Semarang, pada tanggal 1 Desember 2025 menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, sebagai pembicara. Kuliah umum ini dibuka oleh Kaprodi PDIH Undip, Dr. Sukirno, S.H., M.Si. didampingi oleh Sekprodi Dr. Nabitatus Sa’adah, S.H., M.H. Bertindak sebagai moderator, dosen FH Undip Anggita D. Lumbanraja, S.H., M.H.
Shidarta dalam kuliah umum ini memulai paparannya dengan mengangkat tiga konsep realitas sebagaimana diungkapkan oleh penganut monisme, dualisme, dan triplisme. Ia lalu meminjam konsep tiga dunia dari Karl Popper untuk mendudukkan realitas fisik, hukum, dan teknologi. Perbedaan itu semakin memperlihatkan kekhasan hukum sebagai ilmu praktis normologis yang harus diperlakukan secara berbeda dengan ilmu-ilmu empiris, termasuk ilmu-ilmu sosial.
Di sisi lain ia menunjukkan beberapa modalitas yang harus juga dicermati dalam melihat perkembangan teknologi, yakni ethos, pathos, logos, dan kairos. Menurutnya, tiap-tiap modalitas ini memunculkan permasalahan yang saling berkelindan, yang pada ujungnya mempertanyakan antara lain persoalan properti, akses, privasi, akurasi, dan literasi.
Para peserta kuliah umum yang terdiri dari para kandidat doktor ini menggunakan kesempatan kuliah umum ini untuk mempertanyakan dan mengelaborasi sejumlah problem, seperti paradigma dalam penelitian hukum versus penelitian sosial, aspek pidana dan kedudukan lex specialis dari UU Informasi dan Transaksi Elektornik, dan posisi kode (code) dalam teori Lawrence Lessig serta kecenderungan Lessig untuk kurang memperhatikan dunia kedua jika mengikuti pandangan Popper.
Shidarta, yang juga menjadi dosen di PDIH Undip, pada sesi pembukaan, memberikan kenang-kenangan kepada PDIH berupa buku karya terbarunya berjudul “Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Keperdataan” yang diterima oleh Kaprodi PDIH Dr. Sukirno, S.H., M.Si. (***)



Comments :