Pada tanggal 15 Oktober, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi ahli dalam permohonan PKPU kepada CV di Pengadilan Niaga Kota Medan.

Zaki menjelaskan bahwa Pertanggung jawaban CV dibagi pada pasal 19 KUHD yang mengatur sekutu aktif dan pasal 20 KUHD yang mengatur sekutu pasif. Apabila sekutu pasif terbukti melakukan perbuatan hukum layaknya sekutu aktif maka dia telah melanggar pasal 20 KUHD dan dapat dikategorikan telah melakukan ultra vires (melampaui kewenangannya). Lantas dengan melanggar pasal 20 KUHD, sekutu pasif bisa dimintai pertanggungjawaban hingga pribadi. Pembuktian hutang dalam PKPU sederhana saja mengacu pasal pasal 222 UU PKPU dan Kepailitan selama ada hutang, jatuh tempo, lebih dari 2 kreditor, dan dapat dibuktikan sederhana maka bisa terpenuhi PKPU tersebut.