REZA ZAKI JADI AHLI PERMOHONAN RUPS DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
Pada kamis, 9 Oktober 2025, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi Ahli dalam perkara Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kesempatan itu Zaki menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris diatur di dalam RUPS Dimana dijelaskan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT):
Pasal 94 ayat (1) UUPT – untuk Direksi
“Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.”
Pasal 111 ayat (1) UUPT – untuk Dewan Komisaris
“Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.” Jadi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan masa jabatan, namun jangka waktu tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam anggaran dasar.
Selain itu, RUPS juga bisa menentukan soal Acquit et de charge. Acquit et de charge adalah istilah hukum korporasi yang berarti: Pembebasan dan pelunasan pertanggungjawaban Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas tindakan mereka selama menjalankan tugas. Hal ini memang tidak diatur tegas dalam UU PT, akan tetapi memiliki konsep penting dalam Perseroan.
Mengenai permohonan RUPS melalui pengadilan dapat mengacu pada:
Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa “Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS”. Syarat inilah yang harus bisa dibuktikan dalam permohonan penetapan penyelenggaraan RUPS.
Kemudian Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa “Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS”.
Sehingga, syarat suatu Permohonan penetapan Penyelenggaraan RUPS dapat dikabulkan oleh Pengadilan harus memenuhi:
(1) pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi; dan
(2) pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
Comments :