DISKUSI 25 TAHUN PERSAINGAN USAHA
–
–
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada tanggal 12 September 2025 mengadakan rapat konsultasi dengan mengundang secara terbatas sejumlah akademisi dan praktisi hukum persaingan usaha. Sehari sebelumnya, KPPU juga mengundang representasi dari kementerian dan lembaga untuk mendiskusikan perihal yang sama, yaitu meminta tanggapan atas hasil kajian tim peneliti KPPU dan Prospera (the Australia-Indonesia Partnership for Economic Development) berkenaan dengan penerapan hukukm persaingan usaha selama 25 tahun berdirinya KPPU. Hasil kajian ini akan diterbitkan dalam bentuk buku. Prospera telah menunjuk lembaga penelitian Archipel Advisory sebagai pihak yang melaksanakan berbagai kegiatan terkait penyusunan buku tersebut.
Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, yang juga pengajar mata kuliah hukum persaingan usaha, Shidarta, ikut diundang hadir dalam rapat konsultasi ini. Ikut diundang antara lain Prof. Udin Silalahi (UPH), Dr. Sih Yuliana (UAJ), dan Ditha Wiradiputra (UI). Bertindak sebagai moderator selama sesi diskusi adalah Prof. Ningrum Natasya Sirait. Dari praktisi hadir rekan-rekan dari Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA). Juga ikut diundang peneliti dari CSIS. Acara berlangsung di Hotel Aloft, Jakarta.
Kajian menunjukkan regulasi hukum persaingan usaha kita memiliki banyak kesenjangan dibandingkan standar-standar internasional seperti dari rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan UNCTAD Model Law.
Shidarta dalam kesempatan tersebut menyampaikan perlunya UU No. 5 Tahun 1999 untuk ditinjau ulang, tetapi dengan pendekatan komprehensif, sehingga tidak lagi diubah secara parsial seperti sekadar menambahkan keberlakuan ekstrateritorialitas, program liniensi, atau mengubah pranotifikasi (terkait penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan). Terlalu banyak catatan yang sudah diberikan terhadap undang-undang ini, sehingga lebih efektif jika dicabut dan diganti dengan yang baru.
Shidarta menggarisbawahi bahwa KPPU sebagai lembaga yang diberi tugas menerapkan undang-undang ini harus lebih banyak menyentuh kepentingan konsumen sebagai muara paling akhir dari subjek yang harus dilindungi oleh hukum persaingan usaha. Dengan demikian keberadaan KPPU akan dirasakan oleh masyarakat dan eksistensinya akan mendapat legitimasi secara sosiologis, tidak hanya yuridis dan politis.
Ia juga menyoroti pentingnya KPPU memastikan kejelasan politik hukum persaingan usaha dari pemerintah dan DPR, khususnya terkait dengan peran BUMN dalam konstelasi persaingan dengan mitra-mitra usahanya dari sektor swasta. Tujuannya adalah agar KPPU dapat memperlakukan pengawasan dan penindakan yang transparan dan setara, demi sehatnya iklim persaingan usaha di Indonesia. (***)
Comments :