SERAMBI DIGITAL (PLATFORM)
Oleh SHIDARTA (Agustus 2025)
Kosakata “plaftorm” sudah sangat umum digunakan dalam berbagai perbincangan di era digital. Menurut Kamus Merriam-Webster, dalam ranah ilmu komputer, “platform” adalah “the computer architecture and equipment using a particular operating system; an application or website that serves as a base from which a service is provided”.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menawarkan padanan untuk kata tersebut. Sebagai contoh, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terdapat istilah “platform digital” tetapi tidak disajikan definisinya. Definisi yang eksplisit muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital. Peraturan ini juga tidak memberi definisi tentang apa itu “platform digital” melainkan hanya memberi makna terhadap: (1) layanan platform digital, dan (2) perusahaan platform digital. Dalam Pasal 1 butir 4 dikatakan, bahwa layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. Selanjutnya, Pasal 1 butir 9 menyatakan bahwa perusahaan platform digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Dari dua peraturan itu dapat disimpulkan bahwa kata “platform” sepanjang terkait dengan layanan di ranah teknologi informasi dan komunikasi, selalu disandingkan dengan kata “digital”. Dengan demikian, apabila kita ingin mencari padanan yang relatif tepat untuk kata “platform” sebaiknya juga tetap mengikutkan kata “digital” di belakangnya.
Secara umum kata “platform” mengacu pada tempat, wadah, atau wahana tertentu. Di stasiun kereta api, terminologi ini dipakai untuk menyebut lajur-lajur kereta api, yang lazim disebut peron. Pada bentuk stasiun yang tradisional, peron tadi diberi atap agar penumpang dapat berteduh dari panas dan hujan. Bentuk atapnya berupa serambi. Oleh sebab itu, “platform” dapat juga dinamakan sebagai serambi.
Terminologi “serambi digital” ada kemungkinan dapat lebih diterima para pengguna bahasa Indonesia daripada, misalnya, “peron digital” atau “wahana digital”. Kata “serambi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diberi makna sebagai beranda atau selasar yang agak panjang, bersambung dengan induk rumah (biasanya lebih rendah daripada induk rumah). Apabila masyarakat mengenal ada beraneka jenis media sosial (Facebook, Instagram, Tiktok, Linkedin, dan lain-lain), atau plasapasar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan lain-lain), atau layanan transportasi berbasis permintaan (Gojek, Grab, Maxim), atau layanan hiburan (Youtube, Netflix, Spotify, dan lain-lain), atau teknologi finansial (OVO, Dana, GoPay, dan lain-lain), atau pendidikan (Ruangguru, Zenius, Coursera, Udemy, EdX, dan lain-lain), atau komunikasi (Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, Slack, WhatsApp, dan lain-lain), maka mereka semua memiliki serambi tempat para peminat datang dan melihat-lihat isi layanan mereka. Jika ada yang berminat, mereka akan mempersilakan peminat itu bertransaksi secara digital dan resmi menjadi pengguna layanan.
Kata “serambi” ini menunjukkan tempat hilir mudik yang terbuka bagi para peminat dan pengguna layanan tadi. Serambi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan induk dari rumah usaha penyedia layanan. Karena ada di bagian depan rumah, maka serambi inilah yang terlihat lebih dulu sebelum orang-orang beringsut melewati pintu masuk ke bagian dalam rumah. Di serambi ini pula petugas-petugas dari penyedia layanan akan menunggu para peminat berinteraksi dan bertransaksi.
Sebagai opsi alternatif dari frasa “serambi digital” dapat juga digunakan kosaata “selasar digital”. (***)
Comments :