Loading
Loading...
Menu BINUS

TABUKAH MEMPERTANYAKAN KEWENANGAN KONSTITUSI?

Oleh DEBORA JESSICA DESI DERIA TANYA (November 2026)

Jika mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan teratas ditempati oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sekaligus merupakan konstitusi Indonesia.

Sumber gambar: Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah

Keberadaan hierarki menjadi penting dalam kaitannya dengan validitas norma. Hans Kelsen dalam teorinya mengenai “der Stufenbau des Recht” yang kemudian dikenal sebagai teori jenjang berpandangan bahwa norma hukum tersusun secara berjenjang dan piramidal. Konsekuensi logisnya, norma memeroleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi, serta validitas norma tidak boleh diuji dari yang bukan norma. Nah, kaidah tertinggi yang dikenal dengan sebutan “Grundnorm” atau norma dasar itu tidak ada yang menetapkan, melainkan ia diandaikan, sehingga tidak memerlukan landasan hukum atau sesuatu yang lebih tinggi darinya untuk memberi validitas. Grundnorm sebagai kaidah tertinggi berada di luar dan melandasi sistem hukum positif atau yang dikemas dalam pernyataan Kelsen, “Man soll sich so verhalten, wie die Verfassung vorschreibt” (orang seyogianya berperilaku sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi).
Tetapi, ketika saya memelajari pemikiran Lysander Spooner bertajuk “No Treason: The Constitution of No Authority”, saya lantas berpikir, bagaimana jika kesangsian Spooner itu diterapkan pada kemapanan berpikir kita dalam melihat konstitusi di pucuk piramida itu? Kesangsian macam apa itu?
Spooner merupakan seorang anarkis individualis Amerika yang banyak mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap negara dan dokumen formal yang melegitimasi negara di Amerika Serikat, yakni Konstitusi AS. Berbekal keyakinannya terhadap hukum kodrat sebagai bagian dari kehidupan setiap orang, termasuk hak-hak yang diberikan sejak lahir, seperti kehidupan, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Dengan demikian, pikirnya, setiap orang memiliki hak yang sama sejak lahir, tanpa memandang warna kulit, jenis kelamin, atau keputusan negara.
Namun, kenyataan yang ia lihat adalah konstitusi AS justru membiarkan praktik perbudakan berlangsung. Perbudakan itu telah merampas hak-hak dasar banyak orang, termasuk mereka yang lahir di Amerika. Bagi Spooner, seseorang yang lahir di Amerika, termasuk mereka yang kemudian diperbudak, mestinya memiliki hak yang sama dengan orang lain. Dalam hal itu, Spooner menyimpulkan konstitusi telah kehilangan keabsahannya, karena telah bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kodrat. Ia menulis,
“The constitution itself contains no designation, description, or necessary admission of the existence of such a thing as slavery, servitude, or the right of property in man. We are obliged to go out of the instrument and grope among the records of oppression, lawlessness and crime – records unmentioned, and of course unsanctioned by the constitution – to find the thing, to which it is said that the words of the constitution apply. And when we have found this thing, which the constitution dare not name, we find that the constitution has sanctioned it (if at all) only by enigmatical words, by unnecessary implication and inference, by innuendo and double entendre, and under a name that entirely fails of describing the thing”.
(Terjemahan: Konstitusi itu sendiri sebenarnya tidak pernah secara jelas menyebutkan, menggambarkan, ataupun secara tegas mengakui keberadaan perbudakan, kerja paksa, atau hak kepemilikan manusia atas manusia lainnya. Untuk menemukan dasar yang konon membenarkan praktik tersebut, kita justru harus keluar dari teks konstitusi dan mencari-cari dalam berbagai catatan sejarah tentang penindasan, tindakan sewenang-wenang, pelanggaran hukum, dan kejahatan. Catatan-catatan tersebut bahkan tidak disebutkan, apalagi secara tegas dibenarkan, oleh konstitusi. Namun, setelah praktik yang tidak berani disebutkan secara langsung oleh konstitusi itu ditemukan, kita mendapati bahwa konstitusi hanya membenarkannya (jika memang dapat dikatakan demikian) melalui kata-kata yang samar, makna yang tersirat secara tidak perlu, penafsiran dan kesimpulan tidak langsung, sindiran, serta penggunaan istilah bermakna ganda yang sama sekali tidak menggambarkan praktik tersebut secara jelas”).
Spooner mengkritik kecenderungan negara melihat orang-orang yang menentang atau berselisih pandang lantas dianggap sebagai “pengkhianat”. Padahal, banyaknya warga Amerika yang tidak sepakat dengan pemerintah menunjukkan adanya persoalan dalam gagasan unanimous consent (persetujuan bulat atau persetujuan dari semua orang).
Berangkat dari keyakinan bahwa tidak semua orang akan selalu sepakat sepenuhnya dengan keputusan pemerintah, Spooner menegaskan bahwa “Konstitusi itu sendiri seharusnya segera digulingkan” (the Constitution itself should be at once overthrown).
Inilah kesangsian yang saya maksud di muka tulisan. Dalam taraf minimalnya, dapatkah kita mempertanyakan kewenangan konstitusi kita?
Hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kedudukan teratas memiliki konsekuensi serius:
Pertama, berkaitan dengan konsekuensi normatif. Sebagai parameter tertinggi bagi validitas norma, maka undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini kemudian dikemas dalam asas lex superior derogat legi inferiori (norma yang lebih tinggi mengesampingkan norma yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan).
Kedua, konsekuensi kelembagaan yang membuka mekanisme pengujian norma. Dengan begitu, pembentuk undang-undang tidak memiliki kewenangan absolut untuk menentukan isi hukum. Produk legislasi DPR bersama Presiden pun dapat diuji konstitusionalitasnya oleh MK. Sementara itu, peraturan di bawah undang-undang dapat diuji oleh MA terhadap undang-undang.
Ketiga, konsekuensi terkait kewenangan pembentuk hukum, yang berarti konstitusi memberikan bingkai pembatas bagi bekerjanya kekuasaan negara.
Mengacu pada konsekuensi-konsekuensi di atas, begitu luas dan signifikannya peran konstitusi itu di pucuk piramida peraturan perundang-undangan. Justru karena keluasan dan signifikansinya itu, saya berpandangan bahwa konstitusi merupakan pintu masuk awal bagi segala bentuk aturan dan kekuasaan yang mengendalikan keseharian kita, dan di titik inilah sebenarnya tidak berlebihan atau tabu bila kita mempertanyakan kewenangan konstitusi.
Spooner mengajukan tesis bahwa selayaknya kontrak, konstitusi baru boleh memiliki kewenangan jika individu-individu sepakat mengikatkan diri terhadapnya. Ia merasa janggal dengan konstitusi memiliki kewenangan otomatis ke lintas generasi, kendati orang-orang yang menyusunnya sudah lama meninggal.
Konsekuensi dari pengabaian terhadap kewenangan otomatis konstitusi mulai terasa ketika Spooner membawa diskusi ke persoalan pajak. Spooner menulis, “Either ‘taxation without consent is robbery,’ or it is not” (Entah pemungutan pajak tanpa persetujuan adalah perampasan, atau bukan). Bahaya ini menjadi kian relevan untuk konteks Indonesia yang hari-hari ini dibuat resah gelisah oleh pengenaan pajak, baik pengenaan pajak pada pembalut hingga rencana yang menyasar hingga ke e-commerce, panti pijat, hingga cukur rambut. Dari mana pajak itu mendapat legitimasi untuk berlaku menuntut (atau merampas) kepatuhan kita? Kalau Spooner melihatnya [kemudian mengkritiknya] dari kepatuhan kita membayar pajak yang kemudian diartikan negara sebagai persetujuan atau kontrak sukarela antara individu dengan negara; maka saya melihatnya dari validitas normanya. Norma yang lebih tinggi dan tertinggi-lah yang membukakan jalan bagi pengenaan pajak itu kemudian mendapat legitimasi hukum untuk berlaku mengikat umum. Tanpa adanya legitimasi hukum ini, penarikan pajak menjadi sama dengan perampokan, hanya saja aktornya lebih rapih dan berdasi.
Konstitusi di Indonesia memang tidak abadi. Ada mekanisme dan prosedur khusus untuk mengubahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945. Tetapi, pengalaman amendemen konstitusi selama empat kali sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 dengan maksud mengurangi konsentrasi kekuasaan, membatasi masa jabatan Presiden, memperkuat HAM, dan menciptakan mekanisme checks and balances memperlihatkan sejumlah paradoks. Pertama, proses perubahan tersebut tetap menggunakan mekanisme yang diberikan oleh UUD 1945 sebelum amendemen (konstitusi lama); kedua, konstitusi lama menentukan siapa yang berwenang mengubahnya; ketiga, konstitusi lama menentukan prosedur perubahan; keempat, konstitusi hasil perubahan kemudian memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusi lama tersebut.

Bagi saya, ibarat pintu masuk, amendemen-amendemen konstitusi hanya mengganti desain pintunya menjadi lebih canggih, dari yang semula pintu dengan kunci konvensional berubah secara bertahap menjadi smart door lock. Namun, secanggih apa pun kunci yang dipasang, siapa yang sebenarnya memberikan persetujuan untuk tinggal di dalam rumah itu dan apakah mereka yang mewarisinya pernah diberi pilihan untuk keluar masih tetap menggantung. Atau jangan-jangan, amendemen terhadap konstitusi tak ubahnya pergantian penjaga para tawanan saja? (***)


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.