Loading
Loading...
Menu BINUS

KETIKA BPRS GAGAL: SIAPA MELINDUNGI NASABAH?

Oleh ABDUL RASYID (September 2026)

Pada 1 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Gaido ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [1]

Kasus ini menarik untuk dicermati. Bukan hanya karena yang dicabut izin usahanya adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, tetapi juga karena muncul pertanyaan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu bagaimana nasib dana nasabah ketika sebuah BPRS gagal dan izin usahanya dicabut? Siapa yang melindungi nasabah?

Mengapa BPRS Gaido Ditutup?

Pencabutan izin usaha BPRS Gaido sebenarnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Persoalan bank tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya izin usahanya dicabut. Pada tanggal 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido sebagai BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut antara lain didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada pada posisi negatif 7,56 persen serta tingkat kesehatan bank yang berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) untuk dua periode berturut-turut, yaitu Desember 2024 dan Juni 2025. [2]

OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan penyehatan. Pada 13 Agustus 2026, status BPRS Gaido kemudian ditingkatkan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). [2]

Selanjutnya, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan penanganan BPRS Gaido melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.[2] OJK kemudian mencabut izin tersebut pada 1 September 2026.[1] Dengan demikian, pencabutan izin BPRS Gaido bukan merupakan tindakan pertama yang dilakukan regulator, tetapi merupakan bagian akhir dari proses pengawasan, penyehatan, dan resolusi bank.

Kasus BPRS Gaido sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan prinsip syariah tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko kegagalan sebuah bank. Bank syariah tetap menghadapi berbagai risiko, seperti persoalan permodalan, pembiayaan, likuiditas, maupun risiko operasional. Oleh karena itu, BPRS tetap harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tunduk pada pengawasan OJK.

Salah satu aturan penting dalam hal ini adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Regulasi tersebut mengatur penanganan BPR dan BPRS dalam pengawasan normal, dalam penyehatan, dan dalam resolusi. POJK ini juga memperkuat pendekatan pengawasan secara lebih dini terhadap BPR atau BPRS yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya.[3] Di samping itu, kerangka penanganan bank bermasalah juga tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang kemudian diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.[4] Perubahan tersebut antara lain memperkuat status dan kelembagaan LPS dalam sistem keuangan.

Secara sederhana, OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bank, sedangkan LPS mempunyai peran penting dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus BPRS Gaido. Setelah bank tidak berhasil disehatkan dan masuk dalam resolusi, LPS memutuskan penyelesaiannya melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. [2] Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban BPRS dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah maupun pemegang saham BPRS Gaido juga dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis LPS. [1]

Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Pertanyaan yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana nasib dana masyarakat yang disimpan pada BPRS tersebut. Apakah dengan dicabutnya izin usaha bank berarti dana nasabah juga hilang? Jawabannya tidak otomatis demikian. Simpanan pada bank syariah juga termasuk dalam sistem penjaminan LPS. Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah secara khusus mengatur pelaksanaan penjaminan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah.[5]

Simpanan yang dijamin antara lain meliputi giro dan tabungan berdasarkan akad wadiah, serta giro, tabungan, dan deposito berdasarkan akad mudharabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menariknya, dari perspektif hukum ekonomi syariah, penjaminan simpanan berdasarkan prinsip syariah oleh LPS dilaksanakan berdasarkan prinsip kafalah.[5] Besaran simpanan yang dijamin paling tinggi adalah Rp2 miliar untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank.[6] Jadi, batas tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan simpanan seorang nasabah pada satu bank dan bukan Rp2 miliar untuk setiap rekening yang dimilikinya.

Namun, pencabutan izin sebuah bank tidak berarti LPS secara otomatis membayar seluruh simpanan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi berdasarkan data bank pada saat izin usaha dicabut untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar.[6] Dengan kata lain, pencabutan izin sebuah bank tidak berarti dana nasabah otomatis hilang. Simpanan nasabah tetap mendapatkan perlindungan melalui LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan. Namun, sebelum melakukan pembayaran, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

Dalam penjaminan simpanan berdasarkan prinsip syariah, klaim dapat dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi ditemukan bahwa data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank, nasabah merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan/atau nasabah merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.[5]

Namun, terdapat kekhususan pada simpanan berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar tidak berlaku dalam penetapan status penjaminan terhadap simpanan berdasarkan prinsip syariah.[6] Hal ini dapat dipahami karena hubungan antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada bunga, tetapi menggunakan akad syariah seperti wadiah dan mudharabah.

Perlindungan Nasabah Tidak Cukup Setelah Bank Gagal

Berdasarkan penjelasan di atas, kasus BPRS Gaido sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai pencabutan izin sebuah bank syariah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana nasabah dilindungi ketika kondisi sebuah bank mulai bermasalah.

Dalam konteks ini, perlindungan nasabah seharusnya tidak baru bekerja ketika bank sudah ditutup. Justru perlindungan tersebut harus dimulai jauh sebelumnya, yaitu ketika regulator mulai menemukan adanya persoalan pada permodalan, likuiditas, kesehatan bank, atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

POJK 28/2023 sebenarnya telah bergerak ke arah tersebut dengan memperkuat pendekatan pengawasan secara lebih dini atau early intervention. BPR atau BPRS dapat dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ketika kondisi usahanya semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas dan rentabilitas, serta pengelolaan yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.[3]

Namun, kasus BPRS Gaido tetap memberikan ruang untuk melakukan evaluasi. BPRS Gaido telah berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025. Hampir satu tahun kemudian, pada 13 Agustus 2026, bank tersebut masuk dalam resolusi dan selanjutnya dilikuidasi.[2] Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah proses penyehatan yang dilakukan selama ini sudah cukup efektif?

Pertanyaan tersebut tidak berarti bahwa OJK dapat langsung dianggap gagal melakukan pengawasan. Kegagalan sebuah bank dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemampuan pengurus dan pemegang saham dalam memperbaiki permodalan dan likuiditas. Dalam kasus BPRS Gaido, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.[2] Namun, kasus ini tetap dapat menjadi bahan evaluasi mengenai efektivitas mekanisme early intervention terhadap BPRS yang mulai mengalami masalah.

Oleh karena itu, perlindungan nasabah BPRS tidak cukup hanya mengandalkan penjaminan simpanan oleh LPS setelah bank gagal. Pengawasan yang dilakukan sejak dini, tindakan penyehatan yang efektif, tanggung jawab pengurus dan pemegang saham, serta mekanisme resolusi yang jelas merupakan satu kesatuan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Berdasarkan diskusi di atas, kasus BPRS Gaido memberikan pelajaran bahwa dalam industri perbankan syariah, menjaga kepercayaan masyarakat tidak hanya dilakukan dengan menjamin dana nasabah ketika bank gagal. Hal yang lebih penting adalah mendeteksi dan menyelesaikan permasalahan bank sedini mungkin agar kondisi tersebut tidak berkembang sampai pada tahap kegagalan. (***)

Referensi

[1] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia,” 2 September 2026. Sumber OJK

[2] ANTARA, “OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat,” 2 September 2026. Berita ANTARA

[3] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Peraturan OJK

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan BPK

[5] Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah. Peraturan LPS 1/2020

[6] Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan. Peraturan LPS 1/2023


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.