Oleh ERNA RATNANINGSIH (September 2026)
Heraclitus, seorang filsuf alam, pernah berkata, “Segala sesuatu terus mengalir. Segala sesuatu mengalami perubahan terus-menerus dan selalu bergerak; tidak ada yang menetap. Oleh karena itu, kita ‘tidak dapat melangkah dua kali ke dalam sungai yang sama’; kalau aku melangkah ke dalam sungai untuk kedua kalinya, aku atau sungainya sudah berubah” [1]. Sama halnya dengan manusia yang tidak pernah “berhenti”, peristiwa hukum juga selaras dengannya, tidak pernah “tetap” dan selalu mengalami “perubahan”, sehingga hukum selalu berada di posisi yang tertinggal (Het Recht Hink Achter De Feiten Aan).
Hukum kerap kali gugup ketika dihadapkan pada peristiwa terbarukan (legal gap). Hal ini terjadi karena proses pembentukan regulasi tidak dapat mengejar kecepatan dinamika sosial yang memicu timbulnya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Dalam hal tersebut, peran hakim menjadi penting dalam mengambil langkah untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), di mana hakim menjadi penjelmaan antara kekosongan hukum dan peristiwa faktual yang terjadi.
Utrecht berpendapat bahwa penemuan hukum terjadi apabila terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang belum diatur atau terdapat aturan tetapi aturannya tidak jelas, dan hakim dapat bertindak sesuai inisiatifnya untuk menyelesaikan perkara yang dihadapinya [2]. Ada tiga alasan yang menyebabkan terjadinya penemuan hukum, yaitu: 1) kekosongan hukum, yaitu tidak adanya peraturan yang mengatur suatu peristiwa konkret yang dihadapi oleh hakim; 2) kekaburan hukum, yaitu tidak jelasnya suatu peraturan atau belum ada penjelasan secara mendetail mengenai pasal-pasalnya sehingga menimbulkan multitafsiran; 3) inkonsistensi hukum, yaitu pasal yang mengatur suatu perbuatan yang sama namun saling bertentangan. Peraturan yang bertentangan tersebut dapat menimbulkan permasalahan bagi hakim dalam menentukan putusan [3].
Dalam praktik peradilan, hakim kerap dihadapkan pada kekosongan hukum atau peristiwa hukum yang belum diatur secara tertulis. Kendati demikian, hakim dilarang menolak suatu perkara yang diajukan dengan dalih ketiadaan atau ketidakjelasan hukum. Pernyataan ini selaras dengan amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
Ketentuan tersebut juga merupakan pengejawantahan dari asas ius curia novit, di mana hakim dianggap mengetahui seluruh hukum, sehingga pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini menuntut hakim untuk senantiasa mengikuti perkembangan sosiologis di masyarakat agar dapat menghasilkan putusan yang berkadilan.
Dalam melakukan penemuan hukum yang dihadapi, hakim dapat melakukannya dengan metode penafsiran (interpretasi dan konstruksi hukum). Interpretasi dilakukan oleh hakim apabila peraturannya ada, tetapi tidak jelas, ambigu, atau terdapat kekaburan norma (vague norm) yang harus diterapkan dalam peristiwa konkret. Sedangkan konstruksi hukum dilakukan oleh hakim apabila peraturan tidak ada atau terjadi kekosongan norma (rechtsvacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), maka hakim dapat menggunakan penalaran logis dengan cara argumentum a contrario [4], di mana hakim melakukan penafsiran yang berlawanan dengan pengertian kebalikannya dalam suatu peraturan yang melakukan penafsiran umum tertentu. Tidak hanya metode tersebut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum, yaitu Rechtverfijning atau penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan ke dalam peristiwa, dan Argumentum per analogiam atau yang sering kita kenal dengan analogi, di mana peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis maupun mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama [5].
Sebagai ilustrasi konkret, konstruksi hukum juga dapat dicermati dalam kasus pembobolan sistem Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2004. Terdakwa Dani Firmansyah melakukan penyusupan ke server tnp.kpu.go.id melalui teknik injeksi Structured Query Language (SQL), sehingga tampilan nama partai politik peserta pemilu pada situs tersebut berubah [6]. Pada masa itu, Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara tegas mengatur tindak pidana peretasan sistem elektronik, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik baru diundangkan pada tahun 2008. Kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang demikian menempatkan hakim pada posisi dilematis: di satu sisi, ia dilarang menolak perkara berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, sementara di sisi lain tidak terdapat norma pidana yang secara eksplisit dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 1322/Pid.B/2004/PN Jakarta Pusat, hakim mengatasi kekosongan tersebut dengan melakukan konstruksi hukum berupa penalaran analogi (argumentum per analogiam), yakni menyamakan perbuatan merusak data elektronik dengan perbuatan menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP [7]. Data dan program komputer, meskipun tidak berbentuk fisik, dinilai memiliki fungsi yang serupa dengan “barang” dalam pengertian pasal tersebut, karena kerusakan terhadapnya dapat menyebabkan sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain Pasal 406 KUHP, hakim turut mendasarkan putusannya pada Pasal 22 huruf c juncto Pasal 38 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara umum melarang perbuatan memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi [8].
Kasus tersebut menunjukkan bahwa metode konstruksi hukum tidak terbatas pada argumentum a contrario sebagaimana disebutkan sebelumnya, melainkan juga mencakup penalaran analogi, di mana hakim menerapkan aturan yang mengatur suatu peristiwa tertentu terhadap peristiwa lain yang memiliki kemiripan esensial guna mengisi kekosongan norma yang belum diatur oleh pembentuk undang-undang. Melalui penalaran demikian, hakim tetap menjalankan amanat asas ius curia novit tanpa harus menunggu terbentuknya regulasi baru, sekaligus membuktikan bahwa penemuan hukum berperan sebagai jembatan antara dinamika sosial-teknologi dan kekosongan hukum yang mengiringinya. (***)
Referensi
[1] Gaarder, J. (2010). Dunia Sophie: Sebuah Novel Filsafat(terj. Rahmani Astuti). Bandung: Mizan Pustaka.
[2] Utrecht. (1986). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
[3] Wijaya, R. N. (2018). Kekosongan Hukum Pengaturan Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Perizinan(Skripsi sarjana, Universitas Brawijaya).
[4] Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2011). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[5] Mertokusumo, S. (2014). Penemuan Hukum(Cet. 5). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
[6] Tempo.co. (2004, 23 Desember). “Penjebol Situs KPU Divonis 6 Bulan Penjara”.
[7] Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1322/Pid.B/2004/PN Jakarta Pusat.
[8] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

