Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (September 2026)
Terus terang, kabar tentang diringkusnya Arief Bobhil Paliling (mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara) oleh pihak kepolisian tengah malam pada 26 Agustus 2026 itu agaknya dapat menambah panjang “gosip” tentang hukum di negeri ini. Terlebih, ia dituduh oleh pihak kepolisian sebagai “anarko” sambil menuding buku-buku Marxisme serta dokumen laporan dosennya mengenai Papua dan hukum humaniter. Bahkan ia juga dituding komunis dan terlibat dalam gerakan-gerakan Papua.
Jauh dari kata logis, ternyata hukum yang suprastrukturnya dibahas sedemikian sistematis-logis di ruang-ruang perkuliahan dan diskusi ilmiah dalam ratusan SKS, begitu turun ke realitas, ia menjadi rimba yang mengabaikan logika. Padahal, mestinya, aparat penegak hukum merupakan perpanjangan tangan dari hukum itu sendiri. Walaupun kemudian Bobhil menjalani pemeriksaan dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pengrusakan dan pembakaran di daerah Kebon Sirih tanggal 24 Agustus 2026, tetapi sangat disayangkan sebelum itu, serangkaian tuduhan, seperti anarko, komunis, dan tuduhan lain tak mendasar sudah lebih dulu dibingkaikan terhadap identitas Bobhil di hadapan hukum. Apakah asas “praduga tak bersalah” telah mengalami pembusukan, sehingga penentuan bersalah-tidaknya seseorang tidak memerlukan proses panjang berjenjang dan sistematis-logis, melainkan cukuplah dengan berbekal sentimen terhadap hal-hal ke-“kiri”-an sebagai “hama” yang harus dibasmi dari hukum kita?
Menyoal sentimen sebagai motor penggerak penegakan hukum, hukum positif kita masih perlu belajar pada Positivisme Hukum yang cukup sering dituduh sebagai biang kerok kekakuan hukum itu. Pada John Austin, misalnya, dalam karyanya “The Province of Jurisprudence Determined”, Austin mengkritik sikap buruh pada masa Revolusi Industri yang merusak mesin-mesin kerja karena termakan oleh prasangka yang merebak di kalangan buruh pada waktu itu.
“…In the first place, this prejudice blinds the people to the cause of their sufferings, and to the only remedy or palliative which the case will admit. Want and labour spring from the niggardliness of nature , and not from the inequality which is consequent on the institution of property. … In effect, though not in law, the labourers are co-proprietors with the capitalists who hire their labour”.
Maksud Austin adalah, pertama-tama, prasangka tersebut membuat rakyat tidak mampu melihat apa sebenarnya yang menyebabkan penderitaan mereka, sekaligus membuat mereka tidak melihat satu-satunya jalan untuk memperbaiki atau setidaknya meringankan keadaan tersebut. Kemiskinan dan beratnya pekerjaan terjadi karena sumber daya alam memang terbatas, bukan karena ketidaksetaraan yang muncul akibat adanya sistem kepemilikan. Pada kenyataannya, meskipun secara hukum mereka bukan pemilik, para pekerja sebenarnya turut memiliki hasil kekayaan bersama para kapitalis yang mempekerjakan mereka.
Terlepas dari kemungkinan para pembaca yang tidak sepakat pada pandangan Austin tentang sikap buruh itu (toh, perbedaan pandangan bukan sesuatu yang haram), yang hendak digarisbawahi adalah sikap Austin terhadap prasangka sebagai sesuatu yang “mengaburkan” fokus akar kausa permasalahan.
Sentimen, prasangka terhadap perilaku manusia oleh Austin digolongkan sebagai “laws improperly so-called” atau aturan-aturan yang acap dianggap masyarakat sebagai “hukum” dan dipatuhi, meski sebenarnya belum sungguh-sungguh memenuhi karakteristik “positive law”. Mengapa tidak memenuhi? Sebab, bagi Austin, hukum dalam pengertian yang sebenarnya (positive law) bukanlah sekadar kebiasaan, perasaan, atau penilaian mengenai apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hukum harus merupakan perintah dari otoritas yang berdaulat yang ditujukan kepada subjek dan disertai dengan sanksi. Artinya, sesuatu tidak menjadi “hukum” hanya karena ia dipercaya, dirasakan, atau bahkan ditaati oleh banyak orang. Sentimen masyarakat terhadap suatu perbuatan, misalnya, dapat melahirkan anggapan bahwa perbuatan tersebut “salah” atau “tidak pantas”, tetapi anggapan semacam itu belum dengan sendirinya menjadikannya sebagai “hukum”.
Meski lensa pemikiran Austin cenderung mewakili perspektif penguasa, tetapi [jika boleh sedikit mengimprovisasi], menjadi menarik juga apabila kewaspadaan terhadap sentimen dan prasangka dalam tubuh penegakan hukum juga berlaku bagi masyarakat dalam menilai bagaimana aparat penegak hukum melihat publik yang dikendalikannya.
Artinya, bahaya sentimen dalam hukum [pada kadar yang berlebihan] itu berlaku, baik dari bagaimana hukum melihat masyarakat dan masyarakat melihat hukum. Aparat penegak hukum memandang kelompok mahasiswa yang membaca literatur Marxis serta-merta dilihat sebagai kelompok yang secara inheren berbahaya, maka aktivitas membaca, berdiskusi, atau memiliki buku tertentu kemudian diperlakukan sebagai indikator keterlibatan dalam tindak pidana. Jika demikian halnya, apa bedanya dengan cara berpikir yang termakan prasangka pada kalangan buruh masa Revolusi Industri yang disinggung Austin telah merusak mesin-mesin dan salah mengidentifikasi sumber penderitaan? Ada krisis penalaran hukum yang mengaga dan di sanalah logika menjadi “mahkota” yang ditanggalkan sekaligus “nakhoda” yang dikorbankan demi cita-cita ketertiban.
Dari sini, kita harus mengakui bahwa tubuh penegakan hukum itu ternyata berlapis, antara cinta dan benci terhadap keadilan bisa saling tumpang-tindih dan saling menegasi. Meminjam metafora Plato, jiwa manusia dibayangkan sebagai seorang sais (charioteer) yang mengendalikan kereta dengan dua kuda, di mana sais mewakili “logos” yang bertugas menimbang, mengarahkan, dan mengendalikan, kuda putih mewakili “thumos” sebagai keberanian, harga diri, dan kuda hitam sebagai “epithumia” mewakili hasrat dan keinginan akan kenikmatan, kepuasan. Penegakan hukum juga dapat digambarkan memiliki lapisan-lapisan demikian dalam ketelanjangannya. Dalam hukum yang paling dirasa tidak adil pun, ia memiliki cita-cita luhur dan moralis yang diklaimnya. Tidak selalu mulus, tidak sepenuhnya juga modus, pada praktik bagaimana hukum itu diterapkan kepada masyarakat seringkali ditemui kesulitan mengendalikan “thumos” dan “epithumia”, terlebih bila hukum telah sejak awal dilihat sebagai produk penguasa, jelas, dilema itu menjadi kian terasa.
Sebagai penutup, logika dan prasangka, sentimen sama-sama hidup di dalam hukum. Bukan soal keduanya harus saling dipertentangkan. Ini soal seberapa dosis yang kita perlukan bagi hukum itu mengarah pada keadilan. Logika dalam dosis yang berlebih dapat menyebabkan hukum terjatuh pada summum ius, summa iniuria. Demikian juga prasangka dan sentimen dalam dosis yang melampaui batas akan menyebabkan masyarakat terjebak dalam lingkaran saling curiga selayaknya homo homini lupus.
Ingat, sejatinya, racun itu ada di sekeliling kita, dan kunci racun adalah dosisnya. Apa yang “membunuh” dapat pula “menyembuhkan”. Jadi? singkat saja, perhatikan dosisnya. (***)

