Loading
Loading...
Menu BINUS

PILIHAN PENGGUNAAN ISTILAH “RULE” (ATURAN) ATAU “NORM” (NORMA, KAIDAH)

Oleh SHIDARTA (Agustus 2026)

Dalam salah satu seri video yang saya unggah di kanal Youtube (lihat tautannya pada bagian akhir tulisan ini), saya pernah membuat paparan berjudul  “Norma, Asas, dan Nilai”. Dalam video itu dijelaskan bahwa di antara ketiganya terdapat hierarki substantif. Norma berada pada tataran paling konkret dan nilai pada tataran paling abstrak. Di antara keduanya, terdapat asas.

Beberapa tahun setelah video itu beredar, saya kemudian menggagas satu seri pembacaan buku-buku teks [teori] hukum, dengan mengajak rekan-rekan dari berbagai perguruan tinggi untuk saling berbagi bacaan. Buku pertama yang dibaca adalah karya J.J.H. Bruggink (Rechsreflecties) dan kemudian karya Humberto Ávila (Theory of Legal Principles). Buku ketiga ditulis oleh Frederick Schauer (Playing by the Rule). Menyusul kemudian buku Joseph Raz (The Concept of A Legal System). Ketika tulisan ini dibuat, buku kelima yang tengah dibaca bersama adalah karya teoretisi hukum asal Polandia bernama Jerzy Wróblewski (The Judicial Application of Law). Salah satu dari banyak hal yang dibahas dalam buku-buku berkenaan dengan teori hukum tersebut adalah persoalan peristilahan. Dua istilah yang menurut saya cukup menarik untuk diklarifikasi, terlepas bahwa problematika terminologis ini sebenarnya sudah ditulis banyak ahli, adalah tentang “rule” (aturan) dan “norm” (norma).

Di dalam bahasa Belanda, kata “norma hukum” disebut sebagai “rechtsnorm” (jamak: rechtsnormen). Dalam bahasa Inggris disebut “legal norm”. Kita di Indonesia seringkali memakai kata “kaidah” untuk menggantikan penyebutan “norma”. Perbedaannya antara norma dan kaidah ini lebih dari asal serapannya. Norma dari bahasa Latin yang dapat dianggap induk dari sebagian besar bahasa-bahasa Eropa) sedangkan kaidah berasal dari bahasa Arab (قَاعِدَة). Hal yang sama kurang lebih berlaku juga untuk kata “prinsip” (principles) dan “asas” (أساس).

Hans Kelsen adalah sosok yang sejak awal sangat peduli dengan pembedaan dua terminologi tersebut. Baginya, ini bukan persoalan semantik biasa. Dalam bukunya berjudul  “General Theory of Law and State” (edisi Inggris, 1949: 37-38), beliau menulis secara panjang lebar tentang “general and individual norm”. Pada intinya, beliau berkeberatan untuk memakai kata “rule” (regel) apabila berkonotasi sebagai hukum dalam arti yuridis. Ia lebih memilih memakai kata “norm”. Ada dua alasan atas keberatannya itu.

Pertama, rule dapat mengaburkan perbedaan antara hukum alam (fisika) dan hukum sebagai norm. Keduanya sering disebut rules, padahal sifatnya berbeda.  Hukum alam menjelaskan bagaimana suatu peristiwa benar-benar terjadi serta faktor yang menyebabkannya. Sebaliknya, norma hukum tidak mendeskripsikan perilaku manusia yang nyata atau penyebab perilaku itu. Norma hukum menentukan bagaimana manusia seharusnya bertindak. Dengan perkataan lain, hukum alam mendeskripsikan bagaimana peristiwa faktual terjadi berdasarkan kausalitas. Hukum dalam arti yuridis mempreskripsikan bagaimana manusia seharusnya berperilaku. Perbedaan antara deskriptif (hukum alam) dan preskriptif (hukum yuridis)  merupakan pembedaan antara ranah is dan ought. Karena perbedaan itu, istilah “norma” lebih tepat digunakan untuk menggambarkan hukum daripada istilah “aturan”.

Kedua, kata rule membawa konotasi generalitas karena istilah “aturan” ini diarahkan kepada kelompok orang atau kelas peristiwa yang berulang (repetitif). Suatu aturan menyatakan bahwa akibat tertentu selalu atau hampir selalu terjadi atau seharusnya terjadi (apabila syarat tertentu terpenuhi). Jadi, jika hukum yuridis itu selalu disamakan dengan rule, hukum yuridis seolah-olah hanya terdiri atas norma umum, seperti undang-undang. Padahal, tata hukum juga mencakup norma individual, yaitu norma yang hanya berlaku bagi subjek dan perkara tertentu. Putusan pengadilan merupakan contoh norma individual tersebut. Misalnya, hakim memerintahkan debitur A membayar 1.000 dolar kepada kreditur B. Dengan ancaman sanksi perdata jika tidak dilaksanakan, putusan tersebut mewajibkan A membayar sejumlah uang kepada B. Putusan hakim itu juga merupakan hukum dalam arti yuridis, sama halnya seperti norma hukum umum yang menjadi dasar pembentukannya.

Dengan sedikit mengulang, saya menggarisbawahi bahwa Kelsen memilih norm karena istilah tersebut menunjukkan sifat preskriptif hukum sekaligus mencakup norma umum dan norma individual. Sebaliknya, rule berpotensi mengaburkan sifat normatif hukum dan mempersempit hukum hanya kepada ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, norm lebih tepat karena dapat menjelaskan sekaligus: (1) modus hukum: hukum menyatakan apa yang seharusnya dilakukan; dan (2) cakupan hukum: hukum terdiri atas norma umum maupun norma individual. Perlu dicatat bahwa Kelsen tidak mengatakan bahwa pemakaian rule dalam semua keadaan pasti salah. Keberatannya lebih tepat dipahami bahwa istilah itu mudah menyesatkan secara teoretis apabila dipakai sebagai istilah utama untuk menerangkan hakikat hukum.

Atas dasar penjelasan di atas, lebih jauh Kelsen melihat bahwa kekuatan mengikat (binding force) dan keabsahan (validity; Geltung) dari hukum terletak pada karakternya sebagai norma, bukan sebagai aturan (rule) yang berkonotasi umum itu. Dari sini kita akhirnya paham mengapa teori Kelsen diberi nama “Pure Norm Theory of Law” dan bukan “Pure Rule Theory of Law“. Tatkala Kelsen ingin memurnikan hukum, maka yang ia murnikan adalah normanya. Alasannya, karena hakikat hukum memang ada pada norma tersebut,

Kita sekarang bergeser ke J.J.H. Bruggink. Penulis dari Belanda ini menggunakan cara pandang berbeda. Ia mengatakan bahwa norma (kaidah) itu adalah arti dari suatu aturan hukum (rechtsregel). Humberto Ávila menyampaikan hal yang kurang lebih sama. “Norms are neither text nor a set of texts, but the meanings construed from the systematic interpretation of normative texts,” tulisnya dalam paragraf pertama Bab II dari buku Theory of Legal Principles. Ávila mengatakan bahwa norma itu dapat mewujud sebagai “rules” dan sebagai asas/prinsip (principles). Saya mencoba membayangkan sebuah analogi, bahwa di mata Bruggink dan Ávila, aturan itu seperti cangkang siput, sedangkan norma adalah tubuh siput yang hidup menghuni cangkang itu. Dari luar, yang tampak di mata kita adalah cangkangnya itu. Cangkang itu bisa kita sebut sebagai teks hukum. Teks tersebut tereksplisitkan dan mengejawantah menjadi aturan dan/atau asas, sedangkan yang implisit terkandung di dalamnya adalah norma. Dengan demikian,  norma adalah makna yang dikonstruksikan melalui interpretasi terhadap teks (aturan/asas). Hubungan mereka dapat dirumuskan menjadi: teks hukum (aturan/asas) → interpretasi → norma. Artinya, teks merupakan objek interpretasi, sedangkan norma merupakan hasil interpretasinya.

Saya sendiri cenderung lebih setuju dengan penjelasan Kelsen daripada dengan Bruggink dan Ávila. Aturan, atau lebih tegas lagi aturan hukum (rechtsregel) memang benar lebih konkret atau lebih eksplisit daripada norma. Namun, tidak demikian dengan asas. Asas pada dasarnya tidak membutuhkan eksplisitas karena ia menghuni area di balik teks, bahkan di balik norma. Oleh sebab itu, kajian tentang asas adalah salah satu kajian metakaidah. Oleh sebab itu, kita bisa mengurutkan mulai dari yang paling abstrak ke paling konkret menjadi: nilai, asas, dan norma. Apabila ingin diteruskan, maka kita bisa memasukkan lagi teks. 

Kendati kita sekilas memahami bahwa teks adalah eksplisitas dari norma, sehingga berarti lebih konkret daripada norma, saya tetap ingin berhati-hati untuk memakai istilah ini. Hal ini karena saya harus bersiap untuk menjawab pertanyaan: apakah sebuah teks hanya boleh mengandung satu norma?

Seharusnya tidak demikian. Pada satu ketika, sebuah teks mungkin saja dapat menjadi dasar bagi konstruksi beberapa norma sekaligus, tetapi dalam situasi yang lain justru beberapa teks bersama-sama hanya mengkonstruksikan satu norma. Pada situasi yang lain, ada norma yang dikonstruksi tanpa bertumpu pada satu teks tertentu. Bahkan, ada teks tertentu yang mungkin tidak mengkonstruksikan norma mandiri. Tabel berikut akan menambahkan kejelasan atas apa yang dimaksud.

Situasi Penjelasan
Satu teks → beberapa norma Satu ketentuan dapat mengandung beberapa perintah, larangan, izin, kewenangan, atau pengecualian.
Beberapa teks → satu norma Satu norma baru terlihat setelah beberapa pasal dibaca secara sistematis sebagai satu kesatuan.
Norma tanpa satu teks tertentu Norma dapat dikonstruksi dari asas, kebiasaan, preseden, struktur sistem hukum, atau gabungan berbagai sumber.
Teks tanpa norma mandiri Suatu teks mungkin hanya berupa definisi, deklarasi, tujuan, rujukan, atau bagian dari rumusan yang memerlukan teks lain agar menghasilkan norma operasional.

Dari kata “norma” kemudian kita masuk ke istilah “normatif.” Mari kita elaborasi dengan mengajuakn pertanyaan: apakah setiap norma selalu berkarakter normatif?

Bruggink mengatakan bahwa istilah normatif itu bermakna ganda. Pertama, semua pengertian yang ada di dalam konteks normatif, dapat disebut normatif. Kurang lebih Bruggink ingin mengatakan bahwa kata “normatif” di sini adalah kata sifat untuk “norma”, sehingga tidak ada norma yang tidak normatif. Namun, kata “normatif” juga mengandung makna kedua, yaitu mengacu pada pengertian yang memiliki muatan evaluatif. Pengertian evaluatif itu adalah pengertian yang padanya orang memberikan penilaian apakah seseorang atau suatu objek dapat termasuk atau tidak ke dalam pengertian tertentu. Bruggink memberi contoh hal ini berupa Pasal 1 Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda. Terjemahan pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Semua orang di Belanda harus diperlakukan sama dalam kesetaraan keadaan. Diskriminasi atas dasar agama, kepercayaan, politik pendapat, ras atau jenis kelamin atau atas dasar apapun lainnya tidak boleh diizinkan.

Pasal 1 UUD Belanda ini berbicara tentang larangan diskriminasi. Pasal ini disebut normatif karena kita dapat memberi penilaian apakah perilaku seseorang atau suatu kebijakan termasuk dalam kategori yang dilarang atau tidak menurut Pasal 1 tersebut. Penilaian itu bisa disebut objektif (apabila tolok ukurnya diberikan secara umum oleh hukum), tetapi bisa juga subjektif (bergantung penilaian pejabat yang berwenang).

Pembedaan antara norma dan normatif, apabila kita mengikuti makna kedua dari Bruggink di atas, tetap saja membingungkan! Hal ini karena kita tidak mungkin berhadapan dengan suatu norma dengan melepaskan diri dari penilaian, terlepas penilaian itu objektif atau subjektif. Pasal-pasal mengenai definisi pun (misalnya pasal-pasal dalam Bab Ketentuan Umum) adalah pasal-pasal yang padanya dapat kita berikan penilaian. Misalnya, di dalam Undang-Undang Ketenagakarjaan ada butir dari Pasal 1 yang berbunyi: “Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” Apakah ketentuan ini memuat pengertian normatif atau tidak normatif? Ketentuan demikian sesunggunnya tetap normatif karena apabila ada seorang menteri yang portofolionya di bidang keuangan, misalnya, mengeluarkan kebijakan atas dasar kewenangan menteri yang ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita dapat menilai bahwa ia bukan menteri yang dimaksud oleh undang-undang itu.

Oleh sebab itu, saya cenderung untuk membedakan pemaknaan antara “norma” dan “normatif” cukup dengan menggunakan pemaknaan pertama dari Bruggink. Segala ketentuan dapat disebut normatif sepanjang ia bersifat preskriptif, yaitu menyogiakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Semua teks hukum (dalam arti yuridis) adalah teks normatif!

Saya berpandangan bahwa karakter normatif suatu teks hukum tidak dilekatkan hanya pada norma primer atau norma perilaku. Hal ini karena norma primer itu sendiri tak mungkin dapat dipahami (kecuali sekadar gramatikal) dengan pemahaman yang sebaik-baiknya tanpa melakukan kajian metakaidah, yang berarti harus mengikutsertakan analisis norma-norma sekunder (note: H.L.A. Hart memakai istilah “secondary rules”). Dengan pembacaan yang komprehensif seperti itu, pengertian norma primer itu menjadi jauh lebih jelas. Hal ini klop dengan pengertian Ávila ketika ia mengatakan norma itu: “systematic interpretation of normative texts.” Dengan demikian, posisi norma sekunder menjadi sangat penting dan tetap dapat diberi penilaian preskriptif. Sebagai contoh norma definisi yang ada pada Bab Ketentuan Umum. Definisi menteri pada Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sekilas tidak preskriptif karena tidak ada operator norma di dalamnya. Namun,  jika ada yang bertanya: “Apakah menteri keuangan dapat mengeluarkan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan?” maka jawaban untuk pertanyaan ini tetap dapat mengacu pada butir pasal di Bab Ketentuan Umum itu. (***)