Loading
Loading...
Menu BINUS

DOSEN BUSINESS LAW BINUS JADI PENANGGAP DISEMINASI RISET MAHASISWA MAGISTER HUKUM SE-PTKIN

Dosen Business Law Department BINUS University, Abdul Rasyid, S.H.I., M.C.L., Ph.D, menjadi salah satu penanggap dalam kegiatan Diseminasi Hasil Riset Mahasiswa Program Studi Magister Syariah dan Hukum Se-PTKIN. Kegiatan ini menjadi forum akademik untuk memperkuat kolaborasi riset mahasiswa magister antarperguruan tinggi, khususnya dalam bidang hukum, hukum ekonomi syariah, dan kajian hukum Islam kontemporer.
Kegiatan Diseminasi Hasil Riset Mahasiswa Program Studi Magister Syariah dan Hukum Se-PTKIN diselenggarakan pada Rabu, 24 Juni 2026 di Teater Lantai 2 FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara ini mengangkat tema “Membangun Kolaborasi Riset Mahasiswa Magister Antar Perguruan Tinggi”.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, serta program magister di lingkungan PTKIN. Forum ini dirancang sebagai ruang ilmiah bagi mahasiswa magister untuk mempresentasikan hasil riset, memperoleh masukan akademik, serta meningkatkan kualitas penulisan dan publikasi ilmiah.
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Rasyid, S.H.I., M.C.L., Ph.D., dosen Business Law Department BINUS University, berperan sebagai salah satu penanggap pada sesi paralel fokus Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES). Beliau memberikan masukan terhadap paper mahasiswa, terutama terkait penguatan latar belakang masalah, ketajaman rumusan masalah, konsistensi metode penelitian, kedalaman analisis, serta kualitas sitasi dan referensi akademik.
Keterlibatan dosen Business Law BINUS dalam forum ini menunjukkan komitmen jurusan dalam mendukung pengembangan budaya riset, kolaborasi akademik lintas institusi, dan peningkatan kualitas publikasi ilmiah di bidang hukum bisnis, hukum ekonomi syariah, serta kajian hukum Islam. Partisipasi ini juga memperkuat kontribusi BINUS University dalam membangun jejaring akademik yang relevan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan dinamika regulasi nasional. (***)

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.