Loading
Loading...
Menu BINUS

SISTEM PUBLIKASI TANAH DI INDONESIA

Sistem publikasi tanah pada dasarnya merupakan cara negara mengumumkan kepada masyarakat mengenai siapa pemegang hak atas suatu bidang tanah, sekaligus menentukan sejauh mana negara menjamin kebenaran data tersebut. Publikasi tanah bukan tentang bagaimana tanah didaftarkan dan kemudian diumumkan, tetapi yang lebih penting adalah seberapa jauh data dalam pendaftaran itu dapat dipercaya dan dilindungi.

Dalam praktik di berbagai negara, dikenal sistem publikasi positif dan negatif. Sistem positif memberikan jaminan penuh sehingga data dalam register dianggap benar secara mutlak, seperti yang diterapkan di negara-negara seperti Jerman dan Australia. Sebaliknya, sistem negatif tidak memberikan jaminan mutlak, sehingga data yang terdaftar masih dapat digugat apabila terdapat bukti lain yang lebih kuat, sebagaimana dikenal di Belanda. Dengan demikian, sistem publikasi tanah yang dianut dalam suatu negara sebenarnya menunjukkan masalah terhadap kepastian hukum dan keadilan. Sistem publikasi positif terlalu menekankan kepastian karena data dalam sertifikat hampir tidak bisa diganggu gugat. Hal ini tentunya memberikan keamanan saat terjadinya transaksi, tetapi berisiko merugikan pihak yang sebenarnya lebih berhak jika terjadi kesalahan sejak awal. Sebaliknya, sistem publikasi negatif memberi ruang besar untuk menggugat, dianggap lebih adil secara teoritis, tetapi menimbulkan ketidakpastian karena kepemilikan tanah bisa terus dipersoalkan.

Adapun di Indonesia, sistem publikasi tanah yang dianut merupakan sistem negatif yang bertendensi positif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dapat dipahami secara lebih konkret melalui beberapa ketentuan pasal di dalamnya.

Pertama, ciri khas “negatif” terlihat jelas dalam Pasal 32 ayat (1), yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Rumusan “alat bukti yang kuat” menunjukkan bahwa sertifikat tidak bersifat mutlak, sehingga masih dimungkinkan adanya pembuktian sebaliknya di pengadilan. Dengan kata lain, negara tidak memberikan jaminan absolut atas kebenaran data tersebut.

Kedua, kemungkinan untuk menggugat atau membatalkan sertifikat juga secara implisit terbuka dari sistem ini, karena apabila terdapat pihak lain yang dapat membuktikan haknya, maka sertifikat tersebut dapat digugurkan melalui putusan pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia tidak menutup ruang koreksi hukum. Pada akhirnya membuat lemahnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Sementara urusan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum pada pemegang hak.

Namun demikian, ciri adanya sistem positif tampak dalam Pasal 32 ayat (2), yang memberikan perlindungan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kantor pertanahan, atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, maka pihak lain yang merasa memiliki hak tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut. Ketentuan ini memperkuat kedudukan sertifikat sehingga dalam praktiknya mendekati sifat mutlak.

Melalui dua ayat dalam Pasal 32 tersebut, terlihat jelas bagaimana hukum pertanahan Indonesia mencoba menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, tetap dibuka kemungkinan untuk menggugat demi keadilan apabila terdapat kesalahan atau cacat hukum. Di sisi lain, diberikan perlindungan yang kuat bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik guna menciptakan kepastian hukum dan stabilitas dalam hubungan pertanahan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dapat disimpulkan bahwa sistem publikasi tanah di Indonesia memang bukan sistem positif murni, melainkan sistem negatif yang bertendensi positif, karena mengandung unsur keterbukaan untuk dibantah sekaligus penguatan perlindungan terhadap pemegang hak yang sah. […]

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.