Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (April 2026)
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar. Dalam perkembangan terbaru, bentuk korupsi dalam pengadaan tidak lagi hanya terjadi pada tahap pelaksanaan tender, tetapi juga bergeser ke tahap perumusan kebijakan. Fenomena ini dikenal sebagai policy corruption atau korupsi kebijakan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potensi policy corruption dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur formal tidak selalu menjamin bebas dari korupsi apabila kebijakan pengadaan telah diarahkan sejak tahap perencanaan.
Pendahuluan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Melalui pengadaan, pemerintah menyediakan berbagai kebutuhan publik mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga teknologi pendidikan. Namun, besarnya nilai anggaran yang terlibat menjadikan sektor ini sebagai area yang rentan terhadap praktik korupsi. Selama ini, korupsi pengadaan sering dikaitkan dengan praktik pengaturan tender, mark-up harga, maupun kolusi antara pejabat pengadaan dan penyedia barang. Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru, praktik korupsi dalam pengadaan mengalami pergeseran dari korupsi berbasis pelaksanaan menuju korupsi berbasis kebijakan atau policy corruption.
Sebagaimana dikemukakan oleh Susan Rose-Ackerman, korupsi tidak hanya terjadi dalam pelaksanaan pengadaan, tetapi juga dapat muncul dalam desain kebijakan yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Corruption can occur not only in procurement execution but also in the design of policies and institutions that create opportunities for private gain.”[1]
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi sejak tahap perumusan kebijakan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan yang tidak netral dapat mengarahkan pengadaan kepada penyedia tertentu meskipun seluruh prosedur formal telah dipenuhi.
Fenomena ini semakin relevan dalam era digitalisasi pengadaan melalui e-Katalog dan e-Procurement. Sistem digital memang meningkatkan transparansi, namun tidak sepenuhnya menghilangkan potensi korupsi. OECD menyatakan bahwa risiko korupsi tetap dapat terjadi pada tahap perencanaan pengadaan.
“Even when procurement procedures are transparent, corruption risks remain in the planning and needs assessment phases.”[2]
Dengan demikian, analisis terhadap policy corruption menjadi penting dalam memahami dinamika pengadaan pemerintah modern.
Konsep Policy Corruption dalam Pengadaan Pemerintah
Policy corruption merupakan bentuk korupsi yang terjadi pada tahap perumusan kebijakan, khususnya dalam penentuan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, dan penentuan metode pengadaan. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dapat terlihat sah secara prosedural, tetapi secara substantif mengarah pada kepentingan tertentu.
World Bank menjelaskan bahwa risiko terbesar korupsi pengadaan justru terjadi sebelum proses tender dimulai.
“The greatest risks of corruption often occur before the tender process, particularly during needs assessment and specification design.”[3]
Hal ini menunjukkan bahwa tahap perencanaan menjadi titik paling krusial dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika kebijakan telah diarahkan sejak awal, maka seluruh proses pengadaan berikutnya akan mengikuti arah kebijakan tersebut.
Potensi Policy Corruption dalam Pengadaan Pemerintah
Dalam praktiknya, policy corruption dapat muncul melalui beberapa mekanisme, antara lain:
Pertama, penentuan kebutuhan yang tidak berbasis kebutuhan riil. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dapat menyebabkan pemborosan anggaran dan penggunaan barang yang tidak optimal.
Kedua, penetapan spesifikasi teknis yang restriktif. Spesifikasi yang terlalu spesifik dapat membatasi kompetisi dan mengarah pada vendor tertentu.
World Bank menjelaskan bahwa spesifikasi teknis sering digunakan untuk mengarahkan pengadaan.
“Specifications can be manipulated to favor a particular supplier.”[4]
Ketiga, pemilihan metode pengadaan tertentu yang secara formal sah tetapi secara substantif membatasi kompetisi.
- Studi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Fenomena policy corruption dapat dilihat melalui kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Katalog dengan nilai anggaran sekitar Rp9,9 triliun dan melibatkan pengadaan lebih dari satu juta unit perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.[5]
Secara prosedural, pengadaan tersebut dinilai sah karena dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang transparan dan melibatkan multi-vendor. Bahkan, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pengadaan tersebut telah mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung melalui JAMDATUN.[6]
Namun demikian, pengadaan Chromebook kemudian menjadi polemik setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan. Kejaksaan Agung menyatakan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun dalam pengadaan tersebut.[7]
Selain itu, kebijakan penggunaan Chromebook juga menuai kritik karena dinilai kurang selaras dengan kondisi infrastruktur di sejumlah daerah, khususnya wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan bahwa perangkat Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembelajaran. Hal tersebut disebabkan oleh ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil, sementara keterbatasan kecepatan dan ketersediaan jaringan internet masih menjadi persoalan utama di sekolah-sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, kebijakan pengadaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendidikan di lapangan.[8]
- Legal Prosedural vs Policy Corruption
Kasus pengadaan Chromebook menunjukkan bahwa legalitas prosedural tidak selalu menjamin bebas dari korupsi. Secara prosedural, pengadaan dilakukan melalui e-Katalog, menggunakan multi-vendor, serta diawasi lembaga pengawas. Namun, dugaan penyimpangan muncul pada tahap perencanaan kebijakan.
Dengan demikian, pengadaan pemerintah harus dianalisis tidak hanya dari aspek prosedural, tetapi juga dari substansi kebijakan yang mendasarinya.
Kesimpulan
Fenomena policy corruption menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengalami pergeseran ke tahap perumusan kebijakan. Kasus pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur formal tidak selalu menjamin bebas dari korupsi. Oleh karena itu, reformasi pengadaan pemerintah perlu difokuskan pada penguatan tahap perencanaan dan kebijakan guna memastikan integritas pengadaan.
Daftar Pustaka
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 2016. Preventing Corruption in Public Procurement. Paris: OECD Publishing.
Octavia, Shela, dan Nawir Arsyad Akbar. 2026. “Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T.” Kompas.com, 5 Januari 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/11392861/sidang-dakwaan-nadiem-jaksa-ungkap-4-alasan-chromebook-gagal-di-daerah-3t.
Octavia, Shela, dan Ardito Ramadhan. 2026. “Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog.” Kompas.com, 3 Februari 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/10275811/nadiem-klaim-tak-berurusan-soal-pengadaan-chromebook-via-e-katalog.
Putra, Nanda Perdana. 2025. “Nadiem Sebut Jamdatun Kawal Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Begini Respons Kejagung.” Liputan6.com, 11 Juni 2025. https://www.liputan6.com/news/read/6048895/nadiem-sebut-jamdatun-kawal-proses-pengadaan-laptop-chromebook-begini-respons-kejagung.
Rose-Ackerman, Susan, dan Bonnie J. Palifka. 2016. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Edisi ke-2. Cambridge: Cambridge University Press.
Setiawanty, Intan. 2025. “Kerugian Negara Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Naik dari Temuan Awal Rp 1,9 Triliun.” Tempo.co, 8 Desember 2025. https://www.tempo.co/hukum/kerugian-negara-kasus-chromebook-jadi-rp-2-1-t-naik-dari-temuan-awal-rp-1-9-triliun-2097140.
World Bank. 2014. Curbing Corruption in Public Procurement: A Practical Guide. Washington, DC: World Bank.
CATATAN:
[1] Susan Rose-Ackerman and Bonnie J. Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), 48.
[2] Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Preventing Corruption in Public Procurement (Paris: OECD Publishing, 2016), 21.
[3] World Bank, Curbing Corruption in Public Procurement: A Practical Guide (Washington, DC: World Bank, 2014), 12.
[4] World Bank, Curbing Corruption in Public Procurement, 14.
[5] Shela Octavia dan Ardito Ramadhan, “Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog,” Kompas.com, 3 Februari 2026, 10:27 WIB, https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/10275811/nadiem-klaim-tak-berurusan-soal-pengadaan-chromebook-via-e-katalog
[6] Nanda Perdana Putra, “Nadiem Sebut Jamdatun Kawal Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Begini Respons Kejagung,” Liputan6.com, 11 Juni 2025, https://www.liputan6.com/news/read/6048895/nadiem-sebut-jamdatun-kawal-proses-pengadaan-laptop-chromebook-begini-respons-kejagung
[7] Intan Setiawanty, “Kerugian Negara Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Naik dari Temuan Awal Rp 1,9 Triliun,” Tempo.co, 8 Desember 2025, 20.33 WIB, https://www.tempo.co/hukum/kerugian-negara-kasus-chromebook-jadi-rp-2-1-t-naik-dari-temuan-awal-rp-1-9-triliun-2097140
[8] Shela Octavia dan Nawir Arsyad Akbar, “Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T,” Kompas.com, 5 Januari 2026, 11:39 WIB, https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/11392861/sidang-dakwaan-nadiem-jaksa-ungkap-4-alasan-chromebook-gagal-di-daerah-3t

