Oleh SHIDARTA (April 2026)

Judul tulisan ini sengaja dibuat sama dengan judul sebuah orasi yang disampaikan oleh Prof. Lie Oen Hoek tatkala beliau dikukuhkan sebagai guru besar luar biasa dalam ilmu “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia” pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Indonesia. Peristiwa itu tepatnya terjadi pada tanggal 19 September 1959. Jadi, ketika beliau menyampaikan pidato pengukuhan tersebut, Indonesia praktis baru memasuki usia kemerdekaan ke-14 tahun. Bahkan, terhitung dua bulan setelah sistem hukum negara kita berganti konstitusi dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Saya ingin mengulas isi orasi Prof. Lie dan kemudian memberi beberapa catatan saya pada bagian akhir tulisan ini.

Prof. Lie Oen Hoek menyatakan bahwa yurisprudensi sebagai sumber hukum merupakan soal yang di beberapa negeri telah dan masih menimbulkan perselisihan paham dan perdebatan-perdebatan yang hebat antara para ahli hukum terkemuka. Kesalahpahaman itu disinyalir beliau pertama-tama bermula dari kerancuan pemaknaan sumber hukum itu sendiri. Ia mengutip pernyataan G.W. Paton di dalam bukunya A Text-Book of Jurisprudence. Paton mengatakan, “The term sources of law has many meanings and is a frequent cause of error unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it in any particular text.” Sumber hukum memiliki banyak arti. Seorang ahli sejarah akan berbeda memaknai sumber hukum dibandingkan dengan ahli hukum. Ada sumber hukum dalam arti formal dan material. Istilah itu juga dipakai dalam arti “sumber mengenal” (kenbron) dan “sumber asal” (oorsprongbron). Di tengah banyak makna itu, Prof. Lie memilih untuk membatasi pengertian sumber hukum hanya sebagai sumber hukum dalam arti formal. Dalam pengertian ini, yang penting disoroti adalah cara terciptanya hukum dan bentuk dalam mana hukum itu dinyatakan. Pengertian tersebut tentu berbeda tatkala sumber hukum dimaknai sebagai “…from which is derived the matter of the law.” Sumber hukum dalam makna yang terakhir ini adalah sumber hukum dalam arti material.

Para ahli hukum mempertanyakan apakah yurisprudensi adalah [salah satu] dari sumber hukum dalam arti formal. Menurutnya, pertanyaan seperti itu sudah memiliki jawabannya di negara-negara yang sistem peradilannya menggunakan asas preseden (stare decisis et quieta non movere), seperti di Inggris, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan. Ia juga menyebut Swiss dan Turki yang dengan eksplisit menyebut yurisprudensi sebagai sumber hukum. Sebagai contoh, Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Zivilgesetzbuch) Swiss menyatakann sebagai berikut:

(1): Undang-undang diterapkan menurut bunyi teksnya atau penafsirannya terhadap semua persoalan hukum yang ketentuannya tersedia. (2): Jika tidak ada ketentuan (undang-undang), pengadilan memutuskan berdasarkan hukum kebiasaan(customary law), dan jika hukum kebiasaan pun tidak ada, berdasarkan aturan yang akan dibuatnya sebagai pembuat undang-undang. (3): Dalam melakukan hal tersebut (ayat 2), hakim harus mengikuti doktrin yang sudah mapan dan yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu)

Situasinya berbeda dengan negara-negara kontinental di belahan Eropa Barat. Cikal bakal dari ketidaktegasan negara-negara Eropa Kontinental itu, menurut Prof. Lie, berakar dari pengaruh ajaran Montesquieu terkait pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajaran Charles-Louis de Secondat-Baron de Montesquieu sangat mempengaruhi konstitusi negara-negara Eropa Kontinental pada abad ke-18 dan ke-19. Hal serupa disampaikan oleh Jean-Jacques Rousseau . Menurut Rousseau, kedaulatan suatu negeri ada di tangan rakyat, sehingga rakyatlah yang berdaulat menciptakan hukum, sehingga hukum hanya mungkin dibuagt melalui undang-undang. Tugas hakim hanya menerapkan ketentuan undang-undang terhadap peristiwa-peristiwa konkret tanpa perlu melakukan penafsiran. Undang-undang itu dipandang sesuatu yang “lückenlos” (dalam bahasa Jerman, berarti lengkap, solid, atau menyeluruh), sehingga hakim cukup berfungsi sebagai “subsumptie-automaat” (dalam bahasa Belanda istilah ini bermakna sebagai mesin subsumsi, yakni mesin yang bekerja dengan cara mencocokkan atau menghubungkan fakta-fakta dari suatu peristiwa hukum yang nyata dengan unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan).

MontesquieuRousseau

Pandangan yang ekstrem di atas, kemudian memunculkan reaksi, antara lain datang dari Hermann Ulrich Kantorowicz (1877–1940), Oskar von Bülow (1837–1907), dan Ernst Zitelmann (1852–1923). Semuanya berasal dari Jerman. Mereka kerap disebut sebagai pendukung aliran Kulturkampf. Dalam bahasa Jeman, Kulturkampf berarti “perjuangan budaya”. Istilah ini muncul terutama pada periode konflik antara politik dan agama di Jerman pada akhir abad ke-19, khususnya antara pemerintahan Kekaisaran Jerman di bawah Kanselir Otto von Bismarck dan Gereja Katolik Roma. Saya sendiri memandang bahwa penyebutan Kulturkampf ini lebih mengesankan sisi politik ketimbang hukum, namun hal ini tidak sempat dielaborasi di dalam naskah orasi tersebut. Akan lebih tepat apabila Kantorowicz, von Bulow, dan Zitelmann dimasukkan ke dalam gerakan hukum bebas (Freirechtsbewegung). Pemikiran penganut gerakan hukum bebas ini tenyata juga mendapat dukungan, antara lain disuarakan oleh Eugen Ehrlich (Austria), Ernst Stampe (Jerman), Paul Vander Eycken (Belgia), François Gény (Prancis), dan Hendrik Jacob Hamaker (Belanda).

Hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk yang kita wariskan dari Belanda, tidak mengikuti pandangan yang kaku seperti yang diajarkan oleh Montesquieu dan Rosseau. Buktinya, kita mengadopsi ketentuan Pasal 22 AB yang melarang hakim menolak mengadili dengan alasan tidak ada undang-undangnya, tidak jelas, atau tidak lengkap. Penolakan ini dapat dituntut karena keengganan mengadili. Tampaknya Pasal 22 AB ini berasal dari Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yang menyatakan, “Seorang hakim yang menolak untuk mengadili, dengan dalih bahwa undang-undang itu diam (tidak mengatur), kabur, atau tidak memadai, dapat dituntut karena bersalah melakukan penolakan keadilan (deni de justice).”

Selanjutnya, dalam orasinya Prof. Lie memberikan banyak contoh penemuan hukum yang memang harus dilakukan oleh seorang hakim ketika ia menghadapi keharusan melakukan interpretasi dan konstruksi.  Lalu, ia kembali ke pertanyaan semula: apakah yurisprudensi, yaitu hukum hakim (rechtersrecht) atau hukum yurisprudensi (jurisprudentierecht) itu merupakan sumber hukum?

Jika kita kembali ke definisi sumber hukum formal sebagai sumber yang menentukan kekuaan dan belakunya suatu kekuatan hukum, maka Prof. Lie berpendapat bahwa yurisprudensi hanya merupakan sumber hukum apabila hukum hakim itu mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini karena hukum di Indonesia tidak memberlakukan asas “stare decisis et quieta non movere”. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kita juga tidak memiliki ketentuan seperti halnya Pasal 1 ayat (2) KUH Perdata Swiss. Sekalipun demikian, Prof. Lie menekankan pentingnya Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan di Indonesia menjalankan fungsinya untuk menjadi acuan bagi pengadilan-pengadilan rendahan (maksud, judex factie di pengadilan tingkat pertama dan banding), demi kepentingan kesatuan hukum, kepastian hukum, dan kesamaan hukum. Ia kemudian menutup materi orasinya dengan mengatakan, “Dan dalam hal demikian, maka bertanya pula saya seperti juga telah dilakukan Scholten: Apakah faedahnya untuk masih tetap berkata bahwa yurisprudensi tidak merupakan sumber hukum.”

Sekarang saya ingin menyampaikan beberapa catatan saya terhadap orasi yang disampaikan hampir 67 tahun yang lalu itu. Catatan-catatan singkat ini tentu masih membutuhkan pendalaman.

Pertama, perdebatan tentang apakah yurisprudensi merupakan sumber hukum atau bukan, masih diletakkan oleh Prof. Lie pada kerangka berpikir klasik, dengan memposisikannya sebagai sumber hukum dalam arti formal atau material. Dengan cara demikian, apabila yurisprudensi ditempatkan dalam kerangka sumber formal hukum, maka kecenderungan pasti akan mengatakan bahwa ia hanya merupakan sumber hukum apabila hukum hakim itu mempunyai kekuatan mengikat. Namun, beliau luput untuk membahas lebih mendalam kapan ia berstatus mempunyai kekuatan mengikat? Apabila jawabannya adalah sepanjang ia dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, maka terbukti tidak ada jaminan bahwa putusan-putusan yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, ternyata benar-benar diikuti sebagai sumber hukum yang mengikat. Sebagai contoh, dalam banyak sanggahan yang disampaikan oleh Pemerintah (Kementerian terkait sebagai tergugat atau turut tergugat) dalam urusan merek terkenal, kerapkali muncul argumen bahwa hakim tidak harus mengikuti putusan internasional atau putusan pengadilan Indonesia sebelumnya karena setiap perkara memiliki fakta hukum yang unik dan tidak berlaku asas preseden. Artinya, otoritas resmi negara sendiri tidak benar-benar menghargai yurisprudensi dan secara eksplisit memandangnya bukan sebagai sumber hukum yang mengikat. Persoalan ini sesungguhnya bukan lagi sekadar klasifikasi sumber hukum, melainkan persoalan kriteria validitas hukum dalam suatu sistem. Artinya, “kegagalan” (jika layak disebut demikian) dalam mengoperasionalkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, bukan lagi sekadar persoalan konseptual, melainkan sudah sampai pada dimensi institusional.

Kedua, ada fenomena untuk mengarahkan kepada kesatuan penerapan hukum itu, tidak lagi dengan mengandalkan sumber hukum yurisprudensi. Jalan keluar yang ditawarkan oleh Mahkamah Agung adalah dengan surat edaran. Keberadaan surat edaran tentu tidak dikenal sebagai jenis peraturan perundang-undangan. Paling jauh kita dapat memasukkannya sebagai peraturan kebijakan. Namun, beberapa kalangan menganggap surat edaran, misalnya yang memuat hasil rapat pleno kamar-kamar. Upaya berupa tawaran surat edaran ini dapat dipandang secara diam-diam telah memperlemah fungsi yurisprudensi sebagai sumber hukum. Hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding, sangat mungkin, akan lebih memperhatikan surat edaran seperti itu daripada kaidah-kaidah yurisprudensi. Sangat mungkin juga antara klaim yurisprudensi dapat bertolak belakang dengan surat edaran. Sebagai contoh, terdapat putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 menginstruksikan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Beruntung ada warganegara yang berusaha mencari kepastian tentang pemaknaan mana yang paling tepat dengan mengajukan pengujian Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung ternyata ikut memperkuat penyikapan terkini dari Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 dan Nomor 212/PUU-XXIII/2025. Penggunaan surat edaran dalam situasi demikian dapat dikatakan menunjukkan adanya pergeseran dari jurisprudential authority ke bureaucratic authority. Dengan perkataan lain, fenomena ini sekaligus menunjukkan pergeseran dari otoritas berbasis putusan (case-based authority) menuju otoritas administratif internal, yang pada hakikatnya tidak berfungsi sebagai pembuat sumber formal hukum.

Ketiga, ketika berbicara tentang kaidah yurisprudensi, hakim-hakim kita memang menghadapi kendala yang sangat substansial. Apa yang disebut sebagai kaidah yurisprudensi, seharusnya memang berformat sebagai “kaidah” dalam arti sudah dilekatkan karakter umum-abstrak di dalamnya. Kaidah tidak lagi kasuistis. Oleh sebab itu, kaidah yurisprudensi tidak boleh sekadar diambil langsung (verbatim) dari pertimbangan putusan tanpa direformulasi agar dapat siap digunakan sebagai rujukan oleh hakim-hakim yang menghadapi perkara serupa di kemudian hari. Hal ini karena kaidah yurisprudensi seyogianya memuat penemuan hukum, bukan membunyikan ulang teks ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim-hakim hampir tidak memiliki waktu untuk membaca putusan pertama yang mencetuskan penemuan hukum tersebut. Mereka hanya mengutip bunyi kaidah yurisprudensi itu secara “turun-temurun” karena memang pernah dicantumkan oleh hakim-hakim lain. Persoalan akurasi kerap tidak menjadi perhatian. Dalam beberapa penelitian tentang putusan hakim, antara lain yang dilakukan di bawah penugasan Komisi Yudisial Republik Indonesia, bahkan ditemukan ada pencantuman rujukan nomor putusan yang keliru. Ketika ditelusuri, putusan awal yang dianggap sumber yurisprudensi tersebut ternyata tidak berkenaan dengan kasus yang dimaksud. Problematika yang saya sampaikan di atas menunjukkan bahwa inti persoalannya tidak boleh lagi dipandang sekadar masalah teknis, tetapi sudah menjangkau problematika epistemologi yurisprudensi.

Keempat, inti persoalan yang diajukan orasi di atas, jangan-jangan bukan pada definisi sumber hukum itu saja, melainkan justru pada definisi dari “yurisprudensi” tersebut. Sistem hukum kita tidak pernah tegas menentukan kapan suatu putusan dapat dipandang sebagai yurisprudensi. Prof. Lie secara tersirat menekankan bahwa putusan berpredikat yurisprudensi itu harus dikukuhkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian diikuti oleh hakim-hakim pada periode berikutnya. Jadi, ada aspek formal dalam arti melalui Mahkamah Agung, dan ada aspek material dalam arti diikuti oleh hakim-hakim di kemudian hari. Persoalannya, secara material, berapa banyak putusan yang harus mengikutinya agar riil menjadi yurisprudensi? Selain itu, siapa hakim-hakim yang mengikuti putusan tersebut? Sebagai contoh, apabila seorang hakim berkali-kali mengutip putusannya sendiri, apakah pengutipan oleh diri sendiri demikian termasuk dalam hitungan putusan yang mengikuti? Alhasil, yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia lebih menyerupai praktik sosial yang cair daripada kategori normatif yang tegas.

Secara umum, saya mencermati bahwa problematika yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia tidaklah terletak pada statusnya sebagai sumber hukum, melainkan pada absennya mekanisme institusional dan konseptual yang mampu mengkonstruksi yurisprudensi sebagai otoritas hukum yang stabil. Permasalahan kegagalan fungsi yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat diidentifikasi lebih karena ia tidak memiliki mekanisme validasi yang jelas. Penggunaan surat edaran Mahkamah Agung sebagai penggantian fungsional yurisprudensi dengan dalih demi kesatuan penerapan hukum, sangat mungkin karena faktor ini. (***)