SATU TAHUN DANANTARA: EVALUASI REFORMASI PENGELOLAAN BUMN
Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Maret 2026)
A. Pendahuluan
Tepat pada 24 Februari 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memasuki usia satu tahun sejak pertama kali diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.[1] Momentum ini menjadi penanda penting dalam perjalanan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dalam banyak hal, langkah ini dapat dipandang sebagai salah satu perubahan paling besar dalam tata kelola BUMN sejak Indonesia merdeka.
Reformasi yang dilakukan tidak sekadar mengganti nama lembaga atau merombak struktur administrasi. Lebih dari itu, reformasi ini merupakan upaya pembaruan dalam desain hukum dan kebijakan publik yang bertujuan memisahkan secara lebih jelas peran pemerintah sebagai regulator dengan perannya sebagai pemilik modal atau pemegang saham BUMN.
Selama satu tahun terakhir, Indonesia mulai menjalani proses transisi yang tidak sederhana. Sistem pengelolaan BUMN yang sebelumnya sangat bergantung pada pendekatan birokrasi kementerian kini diarahkan menuju model superholding dan Sovereign Wealth Fund (SWF) yang lebih terintegrasi. Pendekatan baru ini dirancang agar pengelolaan aset negara menjadi lebih profesional, lebih disiplin, serta berorientasi pada strategi investasi jangka panjang. Melalui model ini, pemerintah berharap BUMN dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.[2]
Kebutuhan akan transformasi ini muncul dari hasil evaluasi panjang terhadap berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi sektor BUMN, terutama terkait masalah efisiensi. Sebelum kehadiran Danantara, pengelolaan aset-aset strategis milik negara tersebar di berbagai kementerian teknis maupun di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Kondisi ini sering kali menimbulkan pengelolaan yang terfragmentasi dan tidak sepenuhnya terkoordinasi. Di satu sisi, BUMN dituntut menjalankan mandat pelayanan publik (Public Service Obligation), namun di sisi lain juga diharapkan mampu menghasilkan keuntungan secara komersial.
Kehadiran Danantara dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut dengan menghadirkan satu pusat kendali investasi yang lebih terintegrasi. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih strategis, mulai dari optimalisasi dividen BUMN, restrukturisasi perusahaan yang kurang produktif, hingga mendorong percepatan agenda hilirisasi industri nasional yang menjadi prioritas pembangunan ekonomi.[3]
Dengan proyeksi total aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) yang dapat mencapai sekitar US$ 900 miliar, Danantara dirancang sebagai salah satu kekuatan investasi baru milik negara. Skala ini menempatkannya sejajar dengan perusahaan-perusahaan besar dunia dalam daftar Fortune 500, serta mendekati model lembaga investasi negara yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Temasek Holdings di Singapura.[4]
Namun demikian, sebagai sebuah reformasi kelembagaan yang cukup mendasar, perjalanan satu tahun Danantara juga memunculkan berbagai diskursus hukum dan kebijakan yang cukup intens. Perubahan kerangka regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Neghar dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara memicu sejumlah perdebatan, terutama terkait batasan perlindungan hukum bagi pengelola lembaga, status kekayaan negara yang dipisahkan, serta potensi risiko fiskal yang dapat timbul akibat perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN yang sebelumnya langsung masuk ke kas negara.[5]
Dalam konteks tersebut, evaluasi terhadap satu tahun perjalanan Danantara menjadi penting untuk dilakukan. Evaluasi ini tidak hanya bertujuan melihat sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan, tetapi juga untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yuridis dan operasional yang muncul dalam praktik. Selain itu, evaluasi ini juga berupaya menilai dampak awal reformasi tersebut terhadap kinerja BUMN, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas kebijakan ini pada tahun pertama pelaksanaannya.
B. Dinamika Perubahan Regulasi
Landasan hukum pembentukan Danantara merupakan hasil dari proses legislasi yang sangat dinamis, yang mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di tengah kompleksitas hukum korporasi negara. Dasar hukum utama bermula dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU ini secara eksplisit memperkenalkan konsep “Badan” sebagai entitas yang menerima delegasi kewenangan Presiden dalam mengelola investasi dan aset BUMN.[6]
Dinamika Legislasi: Dari UU 1/2025 Menuju UU 16/2025
Pada fase awal, UU 1/2025 menghadapi tantangan serius dalam hal akuntabilitas dan keselarasan dengan rezim hukum anti-korupsi di Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 3X dan 3Y UU 1/2025, yang sempat menyatakan bahwa organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara serta pemberian imunitas hukum bersyarat, memicu kekhawatiran akan terjadinya “impunitas terstruktur”. Menanggapi kritik publik yang luas serta adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025, pembentuk undang-undang melakukan langkah korektif yang cepat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.[7]
UU 16/2025 membawa perubahan substansial yang mengembalikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) ke dalam ekosistem Danantara. Norma yang sebelumnya mengecualikan status penyelenggara negara dihapuskan, dan digantikan dengan kewajiban bagi seluruh organ Danantara untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola bisnis dan pemerintahan yang transparan. Perubahan ini sangat krusial karena secara yuridis menegaskan bahwa meskipun Danantara memiliki fleksibilitas operasional layaknya korporasi swasta, ia tetap berada dalam radar pengawasan publik dan penegakan hukum pidana jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
Tabel 1 Fase Perubahan
| Tahapan Regulasi | Produk Hukum Utama | Substansi Perubahan Penting |
| Fase Inisiasi | UU No. 1 Tahun 2025 | Pemisahan fungsi regulator & operator; Pembentukan Badan (Danantara); Pengenalan konsep superholding. |
| Fase Operasional | PP No. 10 Tahun 2025 | Pengaturan struktur organisasi (Dewan Pengawas & Badan Pelaksana); Pembagian tugas Holding Investasi & Operasional. |
| Fase Koreksi | UU No. 16 Tahun 2025 | Penegasan kepatuhan pada GCG; Rekalibrasi status penyelenggara negara; Penguatan mandat pengawasan DPR.[8] |
| Fase Sinkronisasi | RUU Keuangan Negara Omnibus Law (2026) [9] | Pengaturan mekanisme dividen APBN; Pengalihan peran Menkeu sebagai pemegang saham ke Danantara. |
Implementasi Teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Sebagai aturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara memberikan rincian mekanistik mengenai bagaimana Badan ini beroperasi. PP ini menetapkan bahwa Danantara memiliki dua organ utama: Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan strategis atas nama Presiden, dan Badan Pelaksana yang menjalankan fungsi operasional sehari-hari. Salah satu inovasi hukum terpenting dalam PP ini adalah kewenangan Danantara untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional dengan kepemilikan saham negara sebesar 99% saham Seri B, sementara 1% saham Seri A Dwiwarna tetap dipegang langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai representasi hak istimewa atau hak veto pemerintah. Struktur ini dirancang untuk menciptakan lapisan perlindungan (corporate veil) yang memisahkan risiko investasi di tingkat anak perusahaan agar tidak langsung berdampak pada stabilitas keuangan negara secara keseluruhan.[10]
C. Arsitektur Kelembagaan
Danantara dirancang dengan struktur unik yang menggabungkan dukungan politik tingkat tinggi dengan keahlian manajemen profesional. Penempatan Presiden sebagai Pembina dan Penanggung Jawab utama memberikan Danantara “kekuatan eksekusi” yang tidak dimiliki oleh Kementerian BUMN sebelumnya, terutama dalam menghadapi ego sektoral antar-kementerian.[11]
Komposisi Kepemimpinan: Sinergi Tokoh Kunci
Kepemimpinan Danantara dalam satu tahun pertama mencerminkan strategi “meritokrasi dengan dukungan politik.” Rosan Perkasa Roeslani, yang menjabat sebagai CEO, membawa pengalaman luas dari sektor swasta dan diplomasi ekonomi, didukung oleh Dony Oskaria sebagai COO yang memiliki rekam jejak transformasi di berbagai BUMN besar, serta Pandu Patria Sjahrir sebagai CIO yang ahli dalam manajemen investasi dan pasar modal. Sinergi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan investasi diambil berdasarkan analisis komersial yang tajam, namun tetap selaras dengan visi nasional “Asta Cita” pemerintah.
Struktur ini juga diperkuat oleh Dewan Pengarah dan Dewan Penasihat yang diisi oleh tokoh-tokoh sekaliber mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, serta penasihat internasional seperti Ray Dalio, Tony Blair, dan Jeffrey Sachs.[12] Kehadiran para tokoh ini memberikan legitimasi internasional yang sangat besar, memfasilitasi Danantara dalam menarik investasi asing melalui skema co-investment pada proyek-proyek strategis nasional.
Isu Jabatan Rangkap dan Independensi
Meskipun desain kelembagaan Danantara dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan BUMN, dari perspektif hukum administrasi negara struktur tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang patut dicermati. Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian adalah penempatan beberapa menteri aktif, seperti Erick Thohir dan Sri Mulyani Indrawati, dalam jajaran Dewan Pengawas Danantara. Kehadiran pejabat pemerintah yang masih menjabat ini memunculkan perdebatan mengenai potensi benturan kepentingan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang pada prinsipnya membatasi menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus pada perusahaan milik negara.
Dari sudut pandang tata kelola, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan BUMN. Dalam kondisi seperti ini, pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi dapat sekaligus terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis pada tingkat operasional. Situasi tersebut berisiko mengaburkan batas antara peran regulator dan operator, yang justru ingin dipisahkan melalui reformasi kelembagaan Danantara.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa keterlibatan beberapa menteri pada tahap awal pembentukan Danantara merupakan bagian dari upaya memastikan koordinasi kebijakan yang lebih terintegrasi dalam masa transisi kelembagaan. Pemerintah berpendapat bahwa sinergi lintas kementerian diperlukan agar agenda konsolidasi BUMN dan strategi investasi negara dapat berjalan secara selaras. Meski demikian, dorongan dari berbagai pihak agar struktur pengurus Danantara diisi sepenuhnya oleh profesional independen yang tidak terafiliasi dengan jabatan politik semakin menguat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas tata kelola, memperkuat kepercayaan pasar internasional, serta memastikan bahwa pengelolaan investasi negara dilakukan secara profesional dan transparan.[13]
D. Konsolidasi Portofolio dan Strategi Restrukturisasi
Tugas paling menantang bagi Danantara dalam tahun pertama adalah melakukan audit menyeluruh dan konsolidasi aset terhadap lebih dari 1.000 entitas BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan yang selama ini tersebar secara tidak terkendali.
Integrasi Tujuh BUMN
Langkah awal Danantara difokuskan pada pengalihan kepemilikan tujuh BUMN utama yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan total aset yang dikonsolidasikan, Danantara secara otomatis menjadi salah satu pengelola dana terbesar di dunia, bahkan beberapa indeks menempatkannya dalam urutan 10 besar secara global.
Tabel : 2 Fokus Transformasi
| BUMN Sektor Utama | Fokus Transformasi di Bawah Danantara | Nilai Strategis |
| Bank Mandiri, BRI, BNI | Konsolidasi permodalan untuk pendanaan proyek infrastruktur & UMKM. | Efisiensi biaya dana & sinergi layanan keuangan digital. |
| Pertamina & PLN | Percepatan transisi energi & ketahanan energi nasional. | Integrasi rantai pasok energi dari hulu ke hilir. |
| Telkom Indonesia | Penguatan infrastruktur konektivitas & kedaulatan data nasional.[14] | Optimalisasi aset digital untuk peningkatan nilai pemegang saham. |
| MIND ID | Ujung tombak agenda hilirisasi mineral kritis (Nikel, Bauksit, dll).[15] | Peningkatan nilai tambah komoditas ekspor melalui industri smelter. |
Rasionalisasi Entitas: Menghapus Inefisiensi
Strategi utama Danantara adalah melakukan perampingan jumlah perusahaan BUMN secara radikal. Hingga akhir tahun 2025, rencana pengurangan dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 300 perusahaan mulai dieksekusi. Dasar pemikirannya adalah banyak anak usaha BUMN yang beroperasi di luar kompetensi inti induknya, yang hanya membebani keuangan grup dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan sektor swasta atau UMKM.
Proses restrukturisasi ini dilakukan melalui skema merger (seperti penggabungan BUMN karya dan asuransi), likuidasi bagi perusahaan yang “mati suri”, atau pelepasan aset non-strategis. Salah satu contoh konkret adalah pengembalian fungsi PT Danareksa (Persero) sebagai murni perusahaan manajemen aset (asset management) untuk mendukung efisiensi portofolio Danantara secara keseluruhan.[16]
E. Capaian Operasional dan Kinerja Finansial: Ukuran Keberhasilan
Dalam satu tahun pertama, Danantara tidak hanya disibukkan dengan urusan administratif, tetapi juga mulai menunjukkan dampak nyata pada indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) BUMN.
Target Laba dan Return of Asset (ROA)
Presiden Prabowo menetapkan target yang sangat ambisius, yaitu laba kolektif seluruh BUMN di bawah Danantara harus mencapai Rp 350–360 triliun pada tahun 2026, meningkat signifikan dari realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 280 triliun. Selain itu, target ROA sebesar 7% dipatok sebagai standar baru untuk mengukur efisiensi penggunaan aset negara. Laporan satu tahun menunjukkan bahwa efisiensi yang dihasilkan melalui model pengelolaan satu atap ini mampu memberikan capaian empat kali lipat lebih baik dibandingkan tahun 2024, terutama melalui pemangkasan biaya operasional yang tumpang tindih.
Eksekusi Proyek Hilirisasi Strategis
Danantara juga menjadi mesin penggerak utama bagi 18 proyek hilirisasi yang ditargetkan rampung sebelum semester I 2026. Proyek-proyek ini mencakup sektor minerba, energi, kelautan, dan pertanian dengan total investasi mencapai ratusan triliun rupiah. Groundbreaking proyek-proyek vital seperti smelter aluminium, industri DME (Dimethyl Ether) batubara, hingga PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) menjadi bukti bahwa Danantara memiliki kemampuan untuk mempercepat proyek strategis yang sebelumnya sering terkendala masalah birokrasi dan pendanaan.
Tabel 3: Sektor Hilirisasi
| Sektor Hilirisasi | Realisasi Proyek (Hingga Feb 2026) | Dampak Ekonomi Terget |
| Energi (DME & Smelter) | 12 Proyek (termasuk 8 proyek Minerba) | Substitusi impor LPG & peningkatan nilai tambah ekspor mineral. |
| Pertanian & Kelautan | 6 Proyek (Oleofood, Kelapa, Perikanan) | Ketahanan pangan nasional & pemberdayaan ekonomi pesisir. |
| Investasi Hilirisasi | Total Investasi Rp 584,1 Triliun (sepanjang 2025) [17] | Peningkatan PDB & penyerapan belasan ribu tenaga kerja baru. [18] |
F. Analisis Kritis Aspek Hukum Korporasi: Business Judgment Rule dan Imunitas
Salah satu inovasi hukum paling kontroversial namun penting dalam reformasi Danantara adalah penerapan secara tegas doktrin Business Judgment Rule (BJR) bagi para pengelola dan direksi BUMN.
Perlindungan Hukum bagi Pengambil Keputusan
Pasal 3Z (versi draf) yang disempurnakan dalam UU 1/2025 dan UU 16/2025 memberikan perlindungan hukum bagi direksi, komisaris, dan pegawai Danantara atas kerugian investasi yang mungkin timbul. Secara yuridis, kerugian bisnis tidak lagi otomatis dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang berimplikasi pidana korupsi, selama pengelola dapat membuktikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan:
- Iktikad baik untuk kepentingan perusahaan.
- Kehati-hatian yang wajar (duty of care).
- Tidak adanya benturan kepentingan pribadi.
- Bukan merupakan akibat dari kesalahan atau kelalaian yang disengaja.
Langkah ini dianggap sebagai “angin segar” bagi iklim bisnis BUMN, yang selama ini cenderung bersifat defensif dan lamban karena ketakutan akan kriminalisasi atas kegagalan bisnis. Namun, implementasinya membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan sebagai tameng bagi praktik suap atau korupsi yang sebenarnya.
Status Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Debat klasik mengenai apakah kekayaan BUMN tetap merupakan keuangan negara atau telah menjadi kekayaan korporasi mandiri mendapatkan dimensi baru melalui Danantara. UU 1/2025 mempertegas pemisahan ini dengan menyatakan bahwa kerugian investasi merupakan kerugian Badan, bukan kerugian negara. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa pemisahan kekayaan tidak berarti memutus hubungan hukum dengan negara jika modalnya berasal dari APBN. Oleh karena itu, meskipun Danantara memiliki otonomi, akses BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit kinerja tetap dipertahankan guna memastikan akuntabilitas publik.
G. Implikasi Fiskal dan RUU Keuangan Negara
Transisi pengelolaan dividen BUMN dari kas negara (APBN) menuju reinvestasi Danantara membawa dampak fiskal yang signifikan yang harus dimitigasi melalui regulasi yang tepat.
Tantangan Likuiditas APBN dan PNBP
Selama ini, dividen BUMN menjadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya Danantara, arus dana dividen tersebut kini dikelola secara mandiri oleh Badan untuk memperkuat sektor strategis. Hal ini mengakibatkan penurunan realisasi PNBP yang cukup tajam pada awal tahun 2026, yang memicu kekhawatiran akan munculnya celah fiskal (fiscal gap). Jika tidak dikelola dengan hati-hati, pemerintah mungkin terpaksa mencari sumber pendanaan alternatif melalui pajak yang lebih tinggi atau penambahan utang negara.
Untuk menjawab tantangan ini, DPR dan Pemerintah tengah menyiapkan RUU Keuangan Negara 2026.[19] RUU ini dirancang untuk menata ulang relasi fiskal antara negara dan Danantara, dengan mengusulkan “tiga pagar utama”:
- Refleksi APBN: Setiap hak negara atas dividen wajib tetap tercermin dalam dokumen APBN sebagai bentuk transparansi anggaran.
- Audit Menyeluruh BPK: Kewenangan BPK diperluas untuk mengaudit tidak hanya laporan akhir, tetapi juga efektivitas transaksi investasi Danantara.
- Pengawasan Parlemen: DPR (Komisi XI) harus memberikan persetujuan untuk keputusan material seperti penjualan aset strategis atau penjaminan utang dalam skala besar.
H. Perbandingan Internasional: Belajar dari Keberhasilan dan Kegagalan
Reformasi Danantara sering kali dibandingkan dengan entitas global seperti Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia).[20]
Profesionalisme Temasek
Temasek menjadi rujukan utama karena keberhasilannya menjaga independensi dari intervensi politik sehari-hari pemerintah Singapura, meskipun dimiliki sepenuhnya oleh negara. Kunci sukses Temasek terletak pada transparansi laporan keuangan yang dapat diakses publik dan struktur remunerasi berbasis kinerja yang kompetitif. Danantara telah mulai mengadopsi prinsip-prinsip ini dengan mencoba mengimplementasikan Santiago Principles sebagai standar pengelolaan SWF dunia.[21]
Pelajaran dari Skandal 1MDB
Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap kegagalan skandal 1MDB di Malaysia. Kegagalan tersebut terjadi akibat konsentrasi kekuasaan pada satu figur tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, yang akhirnya berujung pada mega korupsi dan kerugian negara yang masif.[22] Penghapusan status penyelenggara negara dan imunitas hukum yang sempat muncul dalam draf awal UU Danantara dipandang oleh banyak pihak sebagai risiko yang mirip dengan struktur 1MDB.[23] Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan DPR dan BPK dalam UU 16/2025 merupakan langkah defensif yang sangat tepat untuk menjaga Danantara agar tidak tergelincir ke jalur yang sama.
I. Kesimpulan
Evaluasi terhadap satu tahun perjalanan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menunjukkan bahwa Indonesia sedang menjalankan salah satu agenda reformasi ekonomi yang paling ambisius dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui pembentukan lembaga ini, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan aset negara yang lebih terpusat, profesional, dan berorientasi pada nilai tambah ekonomi jangka panjang. Secara kelembagaan maupun regulasi, fondasi awal reformasi tersebut telah berhasil dibangun, meskipun prosesnya tidak lepas dari dinamika legislasi, koreksi kebijakan, serta perdebatan publik yang cukup intens.
Dalam praktiknya, langkah konsolidasi aset-aset strategis BUMN di bawah pengelolaan Danantara, penetapan target kinerja yang lebih terukur, serta percepatan proyek-proyek hilirisasi nasional menunjukkan arah baru dalam upaya memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Jika dikelola secara konsisten, langkah ini berpotensi mendorong transformasi BUMN menjadi entitas bisnis yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Namun demikian, keberhasilan jangka panjang dari reformasi ini tidak hanya ditentukan oleh desain kelembagaan yang kuat, tetapi juga oleh kemampuan Danantara menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Integritas, transparansi, serta independensi pengelolaan dari tekanan politik jangka pendek menjadi faktor kunci agar kepercayaan publik dan pasar tetap terjaga. Selain itu, sejumlah isu hukum dan kebijakan—seperti pengaturan mengenai imunitas pejabat pengelola serta potensi dampak fiskal terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—perlu terus dikawal melalui penyempurnaan regulasi yang lebih sinkron dan akuntabel. Dalam konteks ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara dengan pendekatan omnibus law menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa reformasi pengelolaan BUMN berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan negara yang sehat.
RUJUKAN:
[1] Nora Galuh Candra Asmarani, “UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara,” DDTC News, 26 Februari 2025, diedit oleh Sapto Andika Candra, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809104/uu-12025-resmi-diteken-atur-pembentukan-dan-wewenang-bpi-danantara
[2] Agustinus Rangga Respati dan Erlangga Djumena, “Refleksi Satu Tahun Danantara, Langkah Reformasi dan Efisiensi BUMN,” Kompas.com, 26 Februari 2026, 08:01 WIB, Tim Redaksi, https://money.kompas.com/read/2026/02/26/080100226/refleksi-satu-tahun-danantara-langkah-reformasi-dan-efisiensi-bumn?page=all
[3] Sabrina Rhamadanty, “BPI Danantara Targetkan 18 Proyek Hilirisasi Rampung Sebelum Semester I 2026,” Kontan.co.id, 9 Februari 2026, 09:32 WIB, diedit oleh Handoyo, https://industri.kontan.co.id/news/bpi-danantara-targetkan-18-proyek-hilirisasi-rampung-sebelum-semester-i-2026
[4] “Resmi Diluncurkan, Ini 7 Daftar BUMN yang Asetnya Akan Dikelola Danantara,” Kontan.co.id, 24 Februari 2025, 11:00 WIB, sumber: Kompas.com, diedit oleh Noverius Laoli, https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-diluncurkan-ini-7-daftar-bumn-yang-asetnya-akan-dikelola-danantara
[5] Muhamad Saleh, Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara, diedit oleh Bhima Yudhistira Adhinegara (Jakarta: Center of Economic and Law Studies/CELIOS, 2025), https://celios.co.id/wp-content/uploads/2025/03/CELIOS_Analisa-Risiko-Hukum-Danantara.pdf
[6] Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara”.
[7] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13340_1761798513.pdf
[8] Danantara Indonesia, “Danantara Indonesia Paparkan Rencana Kerja dan Anggaran 2026 di Hadapan Komisi XI DPR RI: Fokus pada Investasi Strategis, Penguatan Kapasitas, dan Dampak Ekonomi Nasional,” Press Release, 1 Desember 2025, https://www.danantaraindonesia.co.id/id/media-center/press-releases/danantara-indonesia-outlines-2026-work-plan-and-budget-at-meeting-with-house-commission-xi-focus-on-strategic-investments-capacity
[9] Dendi Siswanto, “RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN,” Kontan.co.id, 18 Februari 2026, 10:23 WIB, diedit oleh Noverius Laoli, https://nasional.kontan.co.id/news/ruu-keuangan-negara-omnibus-law-berisiko-ciptakan-celah-fiskal-dari-dividen-bumn?page=all
[10] UMBRA – Strategic Legal Solutions, “Revisi UU BUMN: Perubahan Besar Tata Kelola BUMN dan Pembentukan BPI Danantara,” Buletin Klien, 25 Februari 2025, https://umbra.law/wp-content/uploads/2025/02/Client-Alert-Revisi-UU-BUMN-68019-v26-ID-68019.pdf
[11] Nidia Yustisia Kartika, Muhammad Bilal Prasetyo, dan Mustofa Ponco Wibowo, “Urgensi dan Tata Kelola Super Holding BUMN: Studi Komparatif Danantara Indonesia, Temasek Holdings Singapura, dan 1MDB Malaysia,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 8 (2025), https://jhlg.rewangrencang.com/
[12] Husen Miftahudin, “Ini Struktur Lengkap Pengurus hingga Pengawas Danantara,” MetroTVNews.com, 25 Februari 2025, 10:24, https://www.metrotvnews.com/read/NQACYV4G-ini-struktur-lengkap-pengurus-hingga-pengawas-danantara
[13] M. Iqbal Asnawi, Mustika Putra Rokan, dan M. Irfan Islami Rambe, “Danantara dalam Perspektif Hukum Korporasi: Potensi Problem Tata Kelola dan Celah Pengawasan,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 5, no. 2 (Juli 2025), E-ISSN 2809-9265.
[14] Ilona Estherina dan Sultan Abdurrahman, “Cek Daftar Perusahaan BUMN yang Masuk Danantara,” Tempo.co, 30 Maret 2025, 09:53 WIB, https://www.tempo.co/ekonomi/cek-daftar-perusahaan-bumn-yang-masuk-danantara-1225912
[15] Resmi Diluncurkan, Ini 7 Daftar BUMN yang Asetnya Akan Dikelola Danantara,” Kontan.co.id, 24 Februari 2025, 11:00 WIB, sumber: Kompas.com, diedit oleh Noverius Laoli, https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-diluncurkan-ini-7-daftar-bumn-yang-asetnya-akan-dikelola-danantara
[16] Artha Adventy, “Danantara Targetkan Laba BUMN Rp350 Triliun pada 2026,” Bloomberg Technoz, 29 Januari 2026, 10:15, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/97979/danantara-targetkan-laba-bumn-rp350-triliun-pada-2026/2
[17] “Dividen BUMN Masuk ke Danantara, Setoran PNBP Awal 2026 Merosot,” KumparanBisnis, 4 Februari 2026, 18:15 WIB, https://kumparan.com/kumparanbisnis/dividen-bumn-masuk-ke-danantara-setoran-pnbp-awal-2026-merosot-26lY3o62r33
[18] Arif Ferdianto, “Bidik Proyek Strategis, Danantara Targetkan Serap Belasan Ribu Tenaga Kerja di 2026,” Kontan.co.id, 29 Desember 2025, 12:03 WIB, diedit oleh Avanty Nurdiana, https://nasional.kontan.co.id/news/bidik-proyek-strategis-danantara-targetkan-serap-belasan-ribu-tenaga-kerja-di-2026
[19] “Komisi XI: RUU Keuangan Negara Disusun dengan Skema Omnibus Law,” E-Media DPR RI, 11 Februari 2026, https://emedia.dpr.go.id/2026/02/11/komisi-xi-ruu-keuangan-negara-disusun-dengan-skema-omnibus-law/
[20] Esther Sri Astuti, Danantara: Bagaimana dan Untuk Siapa? (Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance/INDEF, 24 Februari 2025), https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Esther-Sri-Astuti-DANANTARA.pdf
[21] Wita Tresno Utami dan Juanda, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan dan Fungsi Danantara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 12180–12192, E-ISSN 2807-4238, P-ISSN 2807-4246, https://j-innovative.org/index.php/Innovative
[22] Kartika, Prasetyo, dan Wibowo, op. cit.
[23] Indonesia Corruption Watch (ICW), Kertas Posisi: Revisi Ketiga UU BUMN dan Danantara (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 26 Februari 2025), https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Kertas%20Posisi%20ICW%20–%20Revisi%20Ketiga%20UU%20BUMN%20dan%20Danantara.pdf

Comments :