Oleh SHIDARTA (Maret 2026)

Perkawinan adalah pranata hukum yang paling penting dalam hukum keluarga. Dalam perkawinan kerap muncul perjanjian juga. Sebagai contoh, di dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat kata “perjanjian” yang mengacu pada ada tidaknya persetujuan dari seorang atau beberapa isteri untuk mengizinkan seorang suami yang akan menikah lagi. Bahkan dalam Bab V (Pasal 29) dari undang-undang tersebut terdapat pengaturan tentang perjanjian perkawinan. Apakah ada perbedaan makna yang filosofis antara perjanjian yang ada dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 29 tersebut?

Kata “janji” juga kerap juga diucapkan saat upacara perkawinan. Misalnya dalam perkawinan yang berlaku menurut tradisi Kristen, seorang pria mengatakan, “Saya [menyebutkan nama diri] memilih engkau [menyebutkan nama] menjadi isteri saya. Saya berjanji untuk setia, mengabdikan diri kepadamu dalam untung dan malang, di waktu sehat dan sakit, saya mau mencintai dan menghormatimu dengan sepenuh hati sampai akhir hidup saya.” Lafaz ini mungkin bervariasi, tetapi kurang lebih menunjukkan adanya komitmen bersama yang diucapkan di hadapan Tuhan, rohaniawan, dan saksi-saksi yang hadir dalam upacara itu.

Dalam tradisi Islam juga suami kerap mengucapkan taklik (ta’liq), yang sebenarnya di dalamnya terdapat semacam janji. Namun, ternyata menurut penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, semua kata “perjanjian” yang ada di dalam Pasal 29 itu, tidak termasuk taklik talak. Artinya, taklik tidak termasuk dalam konteks perjanjian perkawinan. Apakah perjanjian perkawinan itu masih dalam ranah hukum keluarga atau   berada dalam rezim hukum yang berbeda, misalnya hukum harta kekayaan? Jika demikian halnya, apakah perjanjian perkawinan yang ada dalam kerangka Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dapat digugat dengan dalih telah terjadi wanprestasi?

Perjanjian dalam Hukum Keluarga

Hukum keluarga (family law; familierecht) memiliki karakter yang berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum harta kekayaan (propery law; vermogensrecht).

Tatkala sepasang suami/isteri berjanji untuk saling setia, menolong, dan menghormati, sebagaimana diucapkan dalam janji nikah dan taklik, yang dikukuhkan secara yuridis dalam Pasal 103 KUH Perdata dan Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan, maka mereka berdua tidak sedang membuat perjanjian di lapangan hukum harta kekayaan. Keduanya sedang bersepakat dalam lapangan hukum keluarga. Hal ini sekaligus dapat menjadi dalih untuk memasukkan ketentuan dalam Pasal 103 KUH Perdata dan Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan itu sebagai lex imperfecta.

Janji untuk saling setia, menolong, dan menghormati tidak memberi suatu pertukaran prestasi yang bernilai ekonomis. Oleh sebab itu, negara tidak dapat melangkah lebih jauh daripada sekadar menegaskan secara formal bahwa hal itu harus diperhatikan sebagai komitmen bersama oleh kedua belah pihak. Tanpa komitmen ini, tujuan yang hakiki dari perkawinan tidak mungkin tercapai. Fungsi negara dalam mengatur hukum perkawinan diperlukan terutama agar perkawinan itu dapat dicatatkan. Pencatatan ini tidak hanya untuk memenuhi tugas administratif, tetapi untuk dapat memaksimalkan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang membutuhkannya akibat perkawinan tersebut. Untuk itulah maka aturan seperti syarat-syarat sah perkawinan, larangan poligami tanpa izin, harus dicantumkan di dalam undang-undang. Sangat mungkin hukum agama sudah terlebih dulu mengaturnya, tetapi ketiadaan kemampuan institusi agama untuk memberi perlindungan hukum secara maksimal kepada pihak-pihak yang berpotensi dirugikan di dalam suatu kasus konkret, membuat negara harus terlibat menjalankan fungsinya. Sikap orang-orang yang mengabaikan fungsi negara untuk melakukan pencatatan dan memberikan perlindungan, bukan sikap yang rasional dan bertanggung jawab.

Perkawinan, dengan demikian, pertama-tama tidak dilatarbelakangi oleh kehendak mendapatkan prestasi yang bernilai ekonomis (non-komodifikasi). Jika bukan prestasi seperti itu, lalu kepentingan apa yang diperjuangkan untuk diwujudkan melalui perkawinan di lapangan hukum keluarga? Jawabannya adalah kepentingan berupa status personal yang baru, terutama status sebagai suami dan isteri. Dalam Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Selain itu, bagi mereka yang ternyata belum memenuhi usia minimal pada saat akan melangsungkan perkawinan, maka perkawinan itu juga melahirkan status baru sebagai orang dewasa. Status kedewasaan itu dengan sendirinya berdampak pula pada pengakhiran “kekuasaan orang tua” yang semula dilekatkan kepada orang tua/wali dari “anak-anak” yang melangsungkan perkawinan tadi.

Dalam optik hukum keluarga, kata “pihak” yang saling berhadapan secara yuridis juga ingin dihindari. Mahligai perkawinan seyogianya mempersatukan mereka, bukan justru menghadap-hadapkan mereka sebagai dua entitas yang terpisah. Mereka sedang berproses membentuk satu keluarga sebagai entitas baru. Filosofi perkawinan tersebut penting untuk dicermati. Atas dasar ini pula kita dapat menyelami mengapa perjanjian perkawinan dalam konteks yang berbeda, misalnya terkait pemisahan harta, mengharuskan kita mengganti lensa kaca mata kita dalam melihatnya.

Perjanjian dalam Hukum Harta Kekayaan

Tatkala sepasang suami isteri membuat perjanjian pemisahan harta, maka di situ ada dua otonmi kehendak (autonomie van de wil) yang sedang mengekspresikan dirinya secara rasional. KUH Perdata yang berangkat dari paham liberal klasik, sangat jelas mengekspresikan itu dengan menempatkannya sebagai perjanjian di lapangan hukum harta kekayaan.

Perjanjian dalam lapangan hukum harta kekayaan memuat kehendak yang diekspresikan dalam wujud kepentingan-kepentingan yang dipertukarkan. Menurut teori pertukaran (exchange theory), kepentingan transaksional tadi lazimnya bersifat timbal balik (synallagmatic), dalam arti jika ada prestasi pada satu pihak, maka akan ada kontra-prestasi pada pihak lain. Semua prestasi dan kontraprestasi itu membentuk hubungan obligatoir yang dapat dinilai secara ekonomis.

Oleh karena prestasi dan kontraprestgasi itu dapat dinilai atau terukur secara ekonomis, maka dimungkinkan untuk bagi pihak yang membuat perjanjian untuk menggugat pihak lain yang menjadi lawan janjinya itu. Di sini dimungkinkan ada kompensasi yang diminta, misalnya berupa pembayaran ganti rugi. Aspek ini juga menjadi pembeda dengan kompensasi yang diminta di dalam lapangan hukum keluarga. Apabila seorang isteri ingin menggugat cerai pasangannya, dan di dalam gugatan itu juga dimasukkan permintaan ganti rugi, maka biasanya gugatannya bukan karena salah satu pihak melakukan wanprestasi. Permintaan ganti rugi biasanya muncul karena pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, seperti kekerasan atau penelantaran.

Kewenangan Peradilan Agama

Perlu dicatat bahwa dalam tulisan ini, saya menggunakan kata “peradilan” untuk mengacu pada lingkungan kompetensi absolut, sedangkan “pengadilan” merujuk pada institusi yang melaksanakan kewenangan itu.

Saya ingin memperluas diskusi topik dari tulisan ini dengan merelasikannya kepada kewenangan peradilan agama, mengingat apa yang kita diskusikan tersebut membawa konsekuensi tersendiri dalam praktik peradilan di Indonesia. Cara pandang filosofis yang membuat garis demarkasi antara hukum keluarga dan hukum harta kekayaan itu, ternyata tidak cukup jelas disikapi oleh hukum positif, antara lain ketika kita bawa ke persoalan kewenangan (kompetensi absolut) lingkungan peradilan agama.

Dalam contoh yang telah disinggung di atas, gugatan cerai bagi pasangan yang beragama Islam wajib untuk diajukan di [lingkungan] peradilan agama. Lalu, apakah hakim pengadilan agama juga berwenang untuk memutuskan permintaan ganti rugi apabila  ikut dicantumkan dalam surat gugatan tersebut? Untuk menjawabnya kita perlu mengacu pada beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama yang kita rujuk adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal ini memuat kaidah kewenangan. Di situ dinyatakan:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syari’ah.

Ketentuan huruf a dari Pasal 49 itu memiliki penjelasan tentang apa rincian dari bidang perkawinan yang menjadi kewenangan pengadilan agama untuk memutgus dan menyelesaiaknnya. Bunyi selengkapnya dari penjelasan pasal itu adalah sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain: (1) izin beristri lebih dari seorang; (2) izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; (3) dispensasi kawin; (4) pencegahan perkawinan; (5) penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; (6) pembatalan perkawinan; (7) gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; (8) perceraian karena talak; (9) gugatan perceraian; (10) penyelesaian harta bersama; (11) penguasaan anak-anak; (12) ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; (13) penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; (14) putusan tentang sah tidaknya seorang anak; (15) putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; (16) pencabutan kekuasaan wali; (17) penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; (18) penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; (19) pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; (20) penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; (21) putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; dan (22) pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Dari ketentuan Pasal 49 dan penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa [lingkungan] peradilan agama, dalam perkara perkawinan, tidak membatasi diri untuk hanya memutus dan menyelesaikan urusan terkait hukum keluarga. Aspek hukum harta kekayaan yang tersangkut dalam perkawinan pun, misalnya perihal penyelesaian harta bersama, ternyata tetap berada di dalam lingkup kewenangan peradilan agama. Poin ke-10 yang tercantum dalam penjelasan Pasal 49 menyatakan dengan tegas hal itu. Bahkan kata “ganti kerugian” secara eskplisit disebutkan di dalam poin ke-19. Diasumsikan di sini, bahwa “ganti rugi” seharusnya bertolak dari adanya perikatan di dalam lapangan hukum harta kekayaan, yang dapat bersumber dari perjanjian atau undang-undang.

Pasal 50 dari undang-undang ini juga perlu disimak. Pasal 50 menyatakan:

(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 50 ayat (1) sekilas mengesankan bahwa kompetensi absolut dari peradilan agama tidak dapat menjangkau sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara-perkara yang disebutkan dalam Pasal 49. Berarti sengketa hak milik yang ada di dalam lapangan hukum harta kekayaan yang terdapat dalam perkawinan, tidak menjadi area kewenangan peradilan agama. Hal ini ternyata tidak demikian! Ayat (2) dari pasal ini memberi penegasan, bahwa jika subjek hukumnya adalah sesama orang-orang beragama Islam, maka sengketa itu diputus oleh pengadilan agama bersama-sama dengan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Jika perkaranya adalah gugatan cerai, misalnya, maka sengketa hak milik yang ada di dalam gugatan cerai itu akan disatukan pula dalam perkara yang ditangani oleh pengadilan agama tersebut. Penjelasan panjang lebar dari Pasal 50 ayat (2) memberi alasan mengapa hal itu perlu dilakukan:

Ketentuan ini memberi wewenang kepada pengadilan agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang- orang yang beragama Islam. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di pengadilan agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke pengadilan agama bahwa telah didaftarkan gugatan di pengadilan negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di pengadilan agama. Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan objek sengketa yang diajukan keberatannya, pengadilan agama tidak perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.

Konklusi

Sebagai penutup, dapat diberikan beberapa simpulan sebagai berikut:

  1. Ada perbedaan mendasar (filosofis) antara perjanjian di lapangan hukum keluarga dan lapangan hukum harta kekayaan. Janji nikah dan taklik lebih tepat dipahami sebagai komitmen normatif yang mendukung terbentuknya status personal sebagai suami dan isteri. Janji seperti ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan obligatoir yang dapat dinilai secara ekonomis yang kemudian berpeluang digugat melalui mekanisme wanprestasi.
  2. Perjanjian perkawinan dalam pengertian Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dipersepsikan berada dalam wilayah hukum harta kekayaan, karena di dalamnya bekerja otonomi kehendak para pihak untuk mengatur kepentingan ekonomis tertentu, seperti pemisahan harta. Dalam konteks ini hubungan yang lahir adalah hubungan obligatoir yang secara teoretis membuka kemungkinan timbulnya gugatan wanprestasi.
  3. Hukum positif Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pengaturan kewenangan peradilan agama, ternyata tidak sepenuhnya mengikuti garis pemisah filosofis tersebut.  Sengketa yang beraspek hukum harta kekayaan yang berkaitan dengan perkawinan ternyata tetap dapat diperiksa dalam satu forum yang sama dengan perkara beraspek hukum keluarga. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia, cenderung mengintegrasikan penyelesaian sengketa keluarga dan sengketa harta kekayaan yang lahir darinya, meskipun secara konseptual keduanya berangkat dari rezim hukum yang berbeda.
  4. Kendati kedua area hukum itu terintegrasi dalam suatu perkara perkawinan di pengadilan, pemahaman terhadap akar filosofis ini tetap perlu diperhatikan dan menjadi dasar pijakan dalam memahami permasalahan. Hakim harus menjaga demarkasi ini tetap ada agar pengajuan permintaan dalam suatu gugatan tetap proporsional. (***)