BELAJAR DARI ZARYA OF THE DAWN: TANTANGAN SISTEM HAK CIPTA DI ERA AI
Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Maret 2026)
Pendahuluan
Di masa lalu, kita mengenal komik sebagai hasil imajinasi seorang ilustrator yang duduk berjam-jam di depan meja gambar. Setiap garis, warna, dan dialog lahir dari keputusan kreatif manusia. Kini, dengan beberapa baris perintah (prompt), kecerdasan buatan mampu menghasilkan ilustrasi yang tampak seolah dibuat oleh tangan profesional.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika sebuah karya dihasilkan oleh mesin, apakah ia tetap dapat disebut sebagai “ciptaan” dalam arti hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi nyata dalam kasus Zarya of the Dawn. Komik ini awalnya memperoleh pendaftaran hak cipta di Amerika Serikat. Namun pada 23 Februari 2023, United States Copyright Office (USCO) membatalkan pendaftaran hak cipta atas komik Zarya of the Dawn yang sebelumnya telah terdaftar atas nama artis Kristina Kashtanova. Alasannya sederhana: karya tersebut tidak sepenuhnya merupakan hasil ciptaan manusia karena gambar dalam komik dibuat oleh program AI Midjourney[1]
Keputusan tersebut bukan sekadar administratif. Ia menyentuh fondasi konseptual hukum hak cipta: kreativitas sebagai ekspresi manusia.
Kerangka Hukum di Amerika Serikat
Hukum hak cipta Amerika Serikat berlandaskan Copyright Act of 1976, yang melindungi “original works of authorship.” Istilah authorship secara historis dimaknai sebagai hasil ciptaan manusia.
Prinsip ini diperkuat dalam putusan Thaler v. Perlmutter, yang menegaskan bahwa hanya manusia yang dapat menjadi pencipta menurut hukum hak cipta. Mesin, secerdas apa pun, tidak memiliki kapasitas hukum untuk diakui sebagai pengarang.[2]
Dalam kasus Zarya of the Dawn, otoritas menyatakan bahwa pemberian prompt kepada AI, dalam konteks perkara tersebut, belum menunjukkan adanya kontrol kreatif manusia yang memadai untuk menjadikannya sebagai pencipta gambar. Sistem AI dipandang menghasilkan ekspresi visual melalui proses komputasional yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi atau diarahkan secara spesifik oleh pengguna. Oleh karena itu, dalam situasi tersebut, AI tidak diperlakukan semata-mata sebagai alat teknis pasif seperti kamera atau perangkat lunak desain yang sepenuhnya berada di bawah kendali kreatif manusia.[3]
Dengan demikian, ilustrasi yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak memenuhi unsur human authorship.
Posisi Hukum Indonesia
Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa pencipta adalah “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” [4]Secara sistematis, istilah ini merujuk pada subjek hukum manusia. Selain itu, sistem hak cipta Indonesia mengenal hak moral yang melekat secara personal pada pencipta hak untuk dicantumkan namanya dan mempertahankan integritas ciptaan.
AI tidak memiliki kesadaran, kehendak, maupun tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, secara konseptual, AI tidak dapat memegang hak moral maupun hak ekonomi.
Apabila kasus serupa Zarya of the Dawn terjadi di Indonesia, misalnya ketika suatu ilustrasi sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia yang signifikan, maka secara normatif terdapat kemungkinan besar bahwa bagian tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai ciptaan yang dilindungi. Hal ini sejalan dengan konstruksi Undang-Undang Hak Cipta yang menempatkan manusia sebagai pusat dari konsep “pencipta”.
Akan tetapi, persoalannya tidak sesederhana itu. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki preseden pengadilan serta pedoman administratif yang relatif jelas dalam menilai karya berbantuan AI, Indonesia belum memiliki panduan eksplisit mengenai batasan kontribusi manusia dalam proses kreatif berbasis AI. Ketidakhadiran kejelasan ini menimbulkan ruang tafsir yang lebar dan pada akhirnya menciptakan kekosongan norma yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.
Implikasi terhadap Sistem Hak Cipta Indonesia
- Kekosongan Regulasi
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lahir sebelum era AI generatif berkembang pesat. Tidak terdapat ketentuan mengenai:
- Definisi karya berbantuan AI
- Ambang batas kontribusi manusia
- Kewajiban pengungkapan penggunaan AI
Tanpa kejelasan ini, praktik pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpotensi menghadapi inkonsistensi.
- Tantangan Filosofis
Hak cipta pada dasarnya lahir dari keyakinan bahwa sebuah karya adalah cerminan dan perpanjangan dari kepribadian penciptanya. Di dalamnya melekat ekspresi, pilihan kreatif, bahkan nilai-nilai personal yang hanya dimiliki manusia. Konsep ini menjadi problematis ketika diterapkan pada mesin. Jika kecerdasan buatan diakui sebagai pencipta, bagaimana dengan hak moral, hak untuk diakui namanya dan menjaga integritas karya ?. Lebih jauh lagi, siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran?
Kasus Zarya of the Dawn memperlihatkan bahwa banyak sistem hukum masih bertahan pada fondasi antroposentris: kreativitas dipahami sebagai aktivitas manusia, bukan sekadar hasil keluaran algoritma.
- Dampak Ekonomi dan Industri Kreatif
Indonesia memiliki industri komik, animasi, dan game (Video Game) yang berkembang pesat. AI dapat menjadi alat akselerasi produksi. Namun tanpa kepastian hukum, investor dan kreator menghadapi risiko:
- Karya AI dapat ditiru tanpa konsekuensi hukum
- Sengketa kepemilikan menjadi sulit diselesaikan
Ketiadaan regulasi dapat menciptakan ketidakpastian yang menghambat inovasi.
Arah Kebijakan yang Baik dan Proporsional
Belajar dari Zarya of the Dawn, Indonesia tidak perlu terburu-buru mengakui AI sebagai pencipta. Pendekatan yang lebih bijak adalah:
- Mempertahankan doktrin pencipta manusia.
- Memposisikan AI sebagai alat bantu.
- Mewajibkan pengungkapan penggunaan AI dalam pendaftaran hak cipta.
- Menentukan standar kontribusi kreatif manusia sebagai syarat perlindungan.
Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan prinsip dasar hukum hak cipta.
Kesimpulan
Kasus Zarya of the Dawn mengajarkan bahwa hukum hak cipta sedang berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, teknologi berkembang melampaui imajinasi pembuat undang-undang. Di sisi lain, hukum tetap harus menjaga nilai dasarnya : perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar meniru praktik negara lain, tetapi merumuskan kebijakan yang sesuai dengan filosofi hukum nasional. AI dapat menjadi kuas baru dalam dunia kreatif, tetapi selama hukum hak cipta berakar pada ekspresi manusia, maka manusialah yang tetap menjadi pusatnya.
Perubahan mungkin tak terhindarkan. Namun sebelum memperluas subjek hukum ke arah mesin, sistem hukum perlu memastikan bahwa akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan tetap berada dalam kendali manusia. (***)
[1] Carolina Pina, “Copyright and AI-generated works: Zarya of the Dawn,” Garrigues Digital, March 16, 2023, https://www.garrigues.com/en_GB/garrigues-digital/copyright-and-ai-generated-works-zarya-dawn.
[2] United States Court of Appeals for the District of Columbia Circuit, Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233, argued September 19, 2024, decided March 18, 2025, https://media.cadc.uscourts.gov/opinions/docs/2025/03/23-5233.pdf
[3] United States Copyright Office, Re: Zarya of the Dawn (Registration No. VAu001480196), letter to Van Lindberg, Taylor English Duma LLP, February 21, 2023, Washington, DC, https://www.copyright.gov/docs/zarya-of-the-dawn.pdf
[4] Republik Indonesia, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Comments :