AKUNTABILITAS OJK DALAM FINTECH FRAUD
Oleh ABDUL RASYID (Februari 2026)
Meningkatnya kasus gagal bayar dalam industri fintech lending, terutama yang disertai dengan indikasi fraud, seperti kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dan eFishery, telah menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Dalam sejumlah kasus, kerugian yang dialami oleh pemberi dana tidak lagi dipahami sebagai risiko pembiayaan semata, melainkan sebagai konsekuensi dari praktik yang diduga melanggar hukum. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan yang mendasar: apakah OJK turut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati dan proporsional. Perlu dipahami bahwa tidak setiap kerugian yang terjadi dalam industri jasa keuangan secara otomatis melahirkan tanggung jawab hukum regulator. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara tanggung jawab regulasi (regulatory responsibility) dan tanggung jawab hukum (legal liability). Perbedaan ini bisa digunakan sebagai cara untuk melihat sejauh mana batas akuntabilitas OJK dalam kasus fintech fraud. Tulisan ini mencoba menganalisis persoalan tersebut melalui pendekatan hybrid dengan memadukan perspektif hukum administrasi negara, hukum regulasi sektor keuangan, dan perlindungan konsumen.
Kerangka Hukum Kewenangan dan Tanggung Jawab OJK
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menegaskan secara jelas bahwa OJK merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berwenang menetapkan peraturan, melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, hingga mencabut izin usaha pelaku usaha jasa keuangan.
Dalam konteks fintech lending, kewenangan OJK itu diimplementasikan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur antara lain terkait dengan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, penggunaan escrow account, dan kewajiban transparansi kepada pemberi dana. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar penyelenggara fintech lending dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Akan tetapi, tanggung jawab tersebut tidak identik dengan kewajiban untuk menjamin setiap investasi atau pendanaan bebas dari risiko kerugian.
Batasan Pengawasan dan Konsep Risk-Based Supervision
Dalam praktik pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision). Pendekatan ini menempatkan pengawasan pada identifikasi dan mitigasi risiko yang bersifat signifikan, bukan pada pengendalian atau pemeriksaan setiap transaksi.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme pelaporan berkala, analisis indikator risiko, pemeriksaan kepatuhan, serta pengawasan terhadap tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara. Dalam batas tertentu, praktik fraud yang bersifat tersembunyi dan dilakukan melalui rekayasa internal dapat sulit terdeteksi sejak awal apabila tidak terdapat indikator yang secara jelas menunjukkan adanya penyimpangan. Dengan demikian, keberadaan fraud dalam suatu entitas jasa keuangan tidak serta-merta menunjukkan kegagalan regulator. Pengawasan publik tidak dapat diposisikan sebagai jaminan absolut atas tidak terjadinya pelanggaran, melainkan sebagai mekanisme untuk meminimalkan risiko dan melakukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Dalam perspektif hukum administrasi negara, akuntabilitas regulator berkaitan dengan penggunaan kewenangan secara sah dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara cermat, proporsional, dan akuntabel. Dengan demikian, pengujian terhadap tanggung jawab OJK tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian, namun pada pertanyaan apakah kewenangan telah digunakan sesuai mandat dan standar kehati-hatian yang wajar.
Regulator dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat, atau pembiaran terhadap pelanggaran yang secara nyata dapat dideteksi dan ditindak dari awal. Namun, sepanjang OJK telah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka keberadaan kerugian pada pihak tertentu tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab administratif.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara akuntabilitas administratif dan tanggung gugat perdata. Akuntabilitas administratif berkaitan dengan legalitas penggunaan kewenangan, sedangkan tanggung gugat perdata menyangkut kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Sebagaimana kita pahami, OJK, sebagai regulator, tidak berada dalam hubungan kontraktual dengan pemberi dana, sehingga kerugian yang timbul akibat wanprestasi atau fraud yang dilakukan oleh penyelenggara tidak serta-merta beralih menjadi kewajiban ganti rugi regulator.
Perspektif Perlindungan Konsumen
Dalam kerangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kewajiban utama untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan berada pada penyelenggara fintech lending sebagai pelaku usaha jasa keuangan. Apabila terjadi, misalnya, penyalahgunaan dana, maka tanggung jawab hukum secara langsung berada pada penyelenggara tersebut.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, memerintahkan tindakan korektif, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Dalam beberapa kasus fintech fraud yang terjadi, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dan melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari mekanisme respons regulator terhadap penyimpangan. Namun demikian, perlindungan konsumen tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan seluruh risiko usaha kepada negara. Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan industri jasa keuangan.
Menakar Batas Tanggung Jawab
Akuntabilitas OJK harus diukur berdasarkan kewenangan dan kewajiban hukum yang melekat padanya. Penilaian tidak dapat didasarkan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran kewenangan atau kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Indikator yang dapat digunakan antara lain: (i) apakah OJK telah menetapkan regulasi yang memadai sesuai mandat undang-undang; (ii) apakah pengawasan dilakukan secara aktif melalui analisis laporan dan pemeriksaan; dan (iii) apakah terdapat tindakan korektif atau sanksi administratif ketika ditemukan pelanggaran. Standar ini menempatkan evaluasi pada proses penggunaan kewenangan, bukan semata-mata pada akibat kerugian yang timbul.
Dengan ukuran tersebut, pembahasan mengenai tanggung jawab OJK tidak terjebak pada penilaian yang simplistik dan emosional, melainkan bertumpu pada evaluasi legalitas dan kualitas penggunaan kewenangan dalam kerangka negara hukum.
Penutup
Akuntabilitas OJK dalam fintech fraud tidak dapat dipahami secara hitam putih. OJK memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, termasuk fintech lending, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan dengan efektif. Namun, regulator bukan penanggung risiko bisnis dan tidak secara otomatis memikul kewajiban ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Oleh karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab OJK harus dilakukan dengan menakar batas kewenangan dan kewajiban hukumnya secara cermat. Pendekatan yang proporsional ini diperlukan agar pengawasan sektor jasa keuangan tetap kuat, namun tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber Bacaan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Comments :