Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Jimly School of Law and Governance (JSLG) menyelenggarakan in-house training tentang legislative draftingl bagi para pegawai di lingkungan OJK. Mereka terdiri dari 24 orang dengan grade direktur, deputi direktur, manajer, smpai dengan asisten manajer.

Salah satu narasumber dari kegiatan tersebut adalah Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS. Sesi beliau berkenaan dengan landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. OJK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan peraturan, sehingga pengetahuan dan keterampilan dalam legislative drafting menjadi sangat penting untuk dikuasai.

Shidarta dalam sesi yang berlangsung di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, tanggal 25 Februari 2026, menjelaskan arti penting perumusan landasan yuridis, dengan mengaitkan dengan dua landasan lain yang wajib dimasukkan dalam konsiderans menimbang, yaitu landasan filosofis dan sosiologis. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menanyakan mengenai sejumlah persoalan perancangan peraturan OJK yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain, sehingga dapat atau tidak dapat diatasi melalui kewenangan diskresioner. Menurut Shidarta, apabila OJK ingin tetap membuat ketentuan yang isinya berbeda melalui diskresi yang dimilikinya, maka produknya berupa peraturan kebijakan (beleidsregel). Tentu saja, pejabat yang membuat diskresi harus memastikan ada situasi yang dapat menjustifikasi lahirnya peraturan kebijakan itu. Apabila yang dibentuk adalah peraturan OJK yang masuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan, maka sasaran normanya harus general. Isi peraturan tersebut terbuka pula untuk diuji di Mahkamah Agung. (***)