Oleh SHIDARTA (Februari 2026)

Dalam istilah hukum di Indonesia, kata-kata seperti pelaku usaha, badan usaha, perusahaan, atau pengusaha, bahkan mungkin ada yang menbambahkan dengan kata usahawan atau pemilik usaha, semuanya berpotensi beririsan sangat dekat, sehingga membingungkan. Apalagi jika kata-kata itu dijadikan terminologi hukum yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Kita akan mencari tahu beberapa di antaranya. Kita mulai dari “pelaku usaha”!

Kata ini ditemukan, antara lan dalam Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dikenal istilah “pelaku usaha” yang didefinisikan sebagai berikut:

Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badnn hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau rnelakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik lnclonesia, baik sendiri maupun bersarna-sama rnelalui pcrjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Menarik, bahwa dalam definisi satu terma “pelaku usaha” itu saja terdapat tiga kata/frasa yang penting dan berhimpitan, yakni terdapat kata orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan kegiatan usaha. 

Ragam definisi “pelaku usaha” di atas termasuk definisi konotatif. Rumus umum pembuatan definisi konotatif adalah definitio per genus proximum et differentiam specificam. Artinya, untuk membuat definisi kita harus terlebih dulu mencari genus terdekatnya, lalu ditambahkan dengan hal-hal spesifik yang menjadi karakter pembeda. Atas dasar itu, maka kata yang didefinisikan (definiendum) harus sama luasnya dengan uraian yang menjelaskan kata itu (definiens).  Posisi keduanya dapat dibolak-balik.

Jadi, “pelaku usaha” adalah definiendum, sedangkan uraian kata-kata setelah kopula “adalah” merupakan definiens. Di dalam definiens terdapat genus, yaitu orang perorangan atau badan usaha. Kita akan masuk lebih detail, tetapi kita abaikan dulu apakah kedua genus itu (orang perseorangan; badan usaha) merupakan genus terdekat atau bukan dari pelaku usaha.

Karena berposisi sebagai genus, maka cakupan atau ruang lingkup dari genus pasti lebih luas daripada definiedum.  Misalnya,  jika “kuda adalah binatang…,” maka binatang  harus lebih luas daripada kuda karena ada banyak binatang yang bukan kuda. Demikianlah halnya dengan “orang perorangan” dan “badan usaha” yang pasti lebih luas daripada pelaku usaha. Ada banyak orang perorangan yang menjadi pelaku usaha, tetapi juga banyak orang perorangan yang bukan pelaku usaha. Bagaimana dengan badan usaha? Seharusnya jika ingin konsisten kita akan mengatakan ada banyak badan usaha yang menjadi pelaku usaha, tetapi ada juga yang bukan pelaku usaha. Namun, apakah benar ada badan usaha yang bukan pelaku usaha? Di titik ini kita mulai gamang.

Di sinilah kita melihat kecerobohan pembuatan definisi. Seharusnya kata “usaha” tidak perlu diletakkan setelah kata “badan”. Jadi, apabila pilihan genus di atas ingin tetap dipertahankan, maka seharusnya genus dari “pelaku usaha” tersebut adalah “orang perorangan atau badan” [saja].

Seterusnya kita masuk ke pembahasan differentiam specificam-nya. “Badan [usaha]” itu, menurut bunyi Pasal 1 butir 5 tersebut dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Di sini semua “badan hukum” yang dimaksud di dalam cakupan definisi ini pastilah badan usaha.  Contoh dari badan usaha berbentuk berbadan hukum itu adalah perseroan terbatas. Di luar itu ada badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya firma.

Orang perorangan atau badan usaha (berbadan hukum atau tidak berbadan hukum) tersebut baru disebut “pelaku usaha” menurut undang-undang ini apabila mereka semua didirikan dan berkedudukan (berdomisili) di Indonesia. Alternatif yang lain adalah, apabila mereka menjalankan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik lnclonesia. Apabila ada produk barang impor yang beredar di pasa geografis Indonesia, maka pelaku usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar Indonesia pun termasuk kategori “pelaku usaha”. Ada kemungkinan ia melakukan kegiatan usahanya sendirian, tetapi bisa juga melalui perjanjian kerja sama dengan orang perorangan dan/atau badan usaha tertentu. Perjanjian itu harus dalam rangka menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Mereka secara bersama-sama tetap masuk dalam kriteria pelaku usaha.

Potongan anak kalimat “kegiatan usaha dalam bidang ekonomi” ini menimbulkan pertanyaan tersendiri pula karena sekilas mengarahkan pengertian pada makna mencari keuntungan. Benarkah ada badan usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi dalam arti tidak mencari keuntungan? Kita bisa menyebut yayasan,

Apakah yayasan bukan pelaku usaha? Apakah yayasan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi atau bukan?

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak secara eksplisit mengecualikannya, sehingga berarti yayasan per definisi dapat masuk ke dalam kategori pelaku usaha. Tidak dapat disangkal bahwa rumah sakit dan/atau perguruan tinggi swasta yang berbentuk yayasan, banyak sekali melakukan kegiatan-kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, kendati mereka mengklaim sebagai lembaga nirlaba.

Pelaku usaha yang dikecualikan secara eksplisit dalam Pasal 50, antara lain adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil dn pelaku usaha berbadan hukum koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya saja. Pelaku usaha kecil dan koperasi berarti sebenarnya adalah pelaku usaha, tetapi dieksempsi sebagai subjek yang diatur dalam undang-undang ini.

Pintu masuk untuk mengecualikan yayasan sebagai pelaku usaha, dapat juga melewati ketentuan Pasal 51. Pasal ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha milik negara saja, melainkan juga badan atau lembaga yang ditunjuk oelh Pemerintah. Perhatikan bahwa undang-undang tidak menyebut “badan usaha” tetapi “badan”. Apakah badan di sini harus badan (atau lembaga] yang dibentuk oleh negara/pemerintah, sehingga tidak termasuk badan usaha privat? Tidak ada penjelasannya! Seandainya ada penafsiran untuk membuka kemungkinan badan usaha seperti yayasan dapat digolongkan untuk dikecualikan dari sasaran norma menurut undang-undang itu, maka yayasan itu harus memenuhi kriteria menjalankan kegiatan  yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Ditambah lagi, penyelenggaraan oleh lembaga atau badan itu wajib diatur dengan undang-undang.

Berangkat dari pemahaman di atas, maka “kegiatan ekonomi” di sini dapat dimaknai sebagai semua kegiatan yang berkaitan dengn produksi dan/atau pemasaran barang/jasa. Semua yang melakukan kegiatan seperti itu adalah kegiatan ekonomi dan semua pelakunya adalah pelaku usaha. Hanya saja, ada pelaku usaha yang dikeluarkan dari sasaran norma, yakni  pelaku usaha yang disebutkan di dalam Pasal 50 dan 51.

Untuk menunjukkan kompleksitas akibat peristilahan di atas, saya ingin menunjuk lagi beberapa terminologi serupa, yang kurang lebih beririsan dengan istilah “pelaku usaha”. Dua di antaranya adalah “perusahaan” dan “pengusaha”. Keduanya ternyata merupakan terminologi hukum yang secara resmi tercantum dalam peraturan perundang-udangan.

1.Perusahaan

Dalam peraturan perundang-undangan, kata “perusahaan” digunakan antara lain dalam Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang yang disebutkan pertama, perusahaan didefinisikan sebagai “… setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.” Di dalam undang-undang ini jelas dinyatakan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan dimaknai sebagai “… setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Berdasarkan dua definisi di atas, kita dapat mencermati bahwa pelaku usaha mengacu ke sosok subjek hukumnya, sedangkan perusahaan lebih ke bentuk usahanya. Status badan hukum atau bukan badan hukum adalah predikat yang diberikan untuk pelaku usaha yang berkategori badan usaha. Orang perseorangan tidak diberi label badan hukum.

2.Pengusaha

Bagaimana dengan istilah “pengusaha”? Undang-Undang Ketenagakerjaan ternyata memakai istilah ini, sebagai padanan dari kata “perusahaan”. Dalam Pasal 1 butir 5, dinyatakan bahwa Pengusaha adalah: “a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.” Dalam hal ini undang-undang ini mengatakan subjek yang disebut pengusaha (harusnya sama maknanya dengan pelaku usaha) dapat terdiri dari orang perseorangan, persekutuan, dan badan hukum. Jadi jika ada badan usaha yang tidak berbadan hukum, digolongkan sebagai “persekutuan”. Mereka inilah orang-orang yang menyelenggarakan dan mewakili perusahaan.

Penutup

Tulisan singkat ini memberi pesan agar definisi di dalam peraturan perundang-undangan harus menjadi kajian metakaidah yang serius. Kebutuhan setiap peraturan secara sektoral dapat menjustifikasi suatu definisi yang berbeda, tetapi hal itu harus ditelisik secara jernih oleh para perancang peraturan, antara lain dengan melakukan penafsiran sistematis.
Tanpa itu, peraturan perundang-undangan kita tidak akan berjaya membentuk tatanan hukum positif yang bertumpu pada kejelasan makna konsep-konsep hukumnya. Perlu dicatat bahwa setengah dari konflik hukum di lapangan, berangkat dari perbedaan tafsir terhadap makna kata/frasa yang berlabel terminologi [resmi] hukum. (***)