PELANGGARAN HUKUM WTO PADA TARIFF RESIPROKAL DONALD TRUMP KE INDONESIA
Oleh: MUHAMMAD REZA ZAKI (Februari 2026)
Pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia resmi melakukan kerja sama perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat yang dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump. Kerja sama ini adalah lanjutan dari sanksi tarif yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada beberapa negara di dunia,termasuk Indonesia, sebesar 32%. Delegasi Indonesia melakukan beberapa kegiatan diplomasi untuk memastikan pemerintah Amerika Serikat bisa menurunkan tarif dagang tersebut.
Perjanjian tarif dagang ini tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. Dengan perjanjian ini, kedua negara akan membentuk Dewan Perdagangan atau Board of Trade yang akan menjadi lembaga penengah bagi kedua negara bila terjadi masalah perdagangan. Sehingga seluruh persoalan investasi dan perdagangan Indonesia-US nanti dibahas di Council of Trade apabila ada kenaikan terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara. Adapun untuk daftar barang yang kini dibebaskan tarifnya, sebelumnya terkena tarif resiprokal 19% dan 32%, di antaranya mencakup 1.819 pos tarif.
Dalam perjanjian dagang itu, Indonesia berkomitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif nol persen, seperti gandum dan kacang kedelai. Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026. Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara. Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun. Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat. Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal. Lalu Donald Trump menerapkan tariff global sebesar 10% pada 20 Februari 2026.
Namun, sehari berikutnya pada 21 Februari 2026, Donald Trump Kembali menaikan tariff emnjadi 15% dengan melandaskan pada sebuah aturan lama yang jarang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA AS. Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif”. Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden “kuasa tanpa batas” untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada. Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts setuju dengan pandangan tersebut. Dalam pendapatnya, ia menulis:
“Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya.”
Dalam perjanjian yang telah ditandatangani kedua negara, ditekankan bahwa perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak. Artinya sejauh masih terkendala dari sisi domestik masing-masing negara, maka diperlukan renegosiasi terhadap kesepakatan tarif perdagangan secara bilateral tersebut. Lagipula dalam pasal 83 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dijelaskan bahwa “Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ini artinya pemerintah Indonesia harus menjalin komunikasi dengan DPR RI untuk bisa meratifikasi perjanjian tersebut. Mengingat Indonesia memang menerapkan asas monoisme dan dualisme secara bersamaan. Namun dalam konteks UU Perdagangan, Indonesia menganut asas dualisme yang wajib dijalankan.
Disamping itu dalam konteks hukum WTO, pada tahun 2025 pemerintah China sudah mengajukan gugatan ke WTO terkait penerapan tariff bilateral Amerika Serikat ke banyak negara anggota WTO secara inkonsisten. Hal ini menurut pemerintah China merupakan pelanggaran terhadap hukum WTO itu sendiri. Apabila kita melihat Pasal I GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) “menetapkan prinsip utama Most-Favoured-Nation (MFN) Treatment atau perlakuan negara paling disukai. Prinsip ini mewajibkan setiap negara anggota WTO memberikan perlakuan yang sama, instan, dan tanpa syarat, terkait tarif dan peraturan ekspor-impor, kepada produk serupa dari seluruh negara anggota lainnya, tanpa diskriminasi”.
Kemudian pada Pasal II GATT 1994 mengatur tentang pengikatan tarif (tarif binding) dan perlakuan atas konsesi. Pasal ini “mewajibkan anggota WTO memberikan perlakuan tidak kurang menguntungkan terhadap barang impor daripada yang tercantum dalam jadwal konsesi tarif masing-masing negara, yang bertujuan memberikan kepastian tarif maksimum”. Lalu pada Pasal X GATT 1994 “mengatur prinsip transparansi dan publikasi peraturan perdagangan. Pasal ini mewajibkan negara anggota menerbitkan secara resmi aturan, tarif, dan kebijakan perdagangan lainnya agar mudah diketahui oleh pemerintah lain dan pedagang internasional, menjamin administrasi yang seragam dan tidak memihak”.
Ketiga pasal tersebut dilanggar oleh pemerintah Amerika Serikat sendiri dengan menjatuhkan sanksi tariff yang tak berdasar. Kebijakan unilateral bahkan bilateral ini bisa menyebabkan distorsi pada perdagangan internasional. Sendi ekonomi negara-negara di dunia bisa melambat apabila pemerintah Amerika Serikat tidak menjunjung multilateralisme WTO. […]

Comments :