KULIAH UMUM TENTANG PENALARAN REFLEKTIF BAGI PENELITIAN DOKTORAL HUKUM
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, pada tanggal 20 Februari 2026 mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, untuk memberikan kuliah umum kepada seluruh peserta Program Doktor Ilmu Hukumnya. Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 30 orang orang dari berbagai angkatan. Ikut hadir dalam acara yang berlangsung di lantai 3 Gedung Pringgodigdo, Kampus Unair, Surabaya tersebut antara lain Koordinator Prodi Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, S.H., M.Hum. dan dosen Joeni Arianto Kurniawan, Ph.D., bersama beberapa alumni.
Dalam pembukaan acara, Prof. Aktieva berharap kuliah umum dapat menjadi tempat bertukar pikiran terkait pemanfaatan teori dan filsafat hukum dalam penelitian doktoral di Unair. Ia ingin agar wacana tentang penelitian hukum normatif yang sangat dominan di kalangan mahasiswa dapat juga diperkaya dengan perspektif lain, dengan menggunakan kaca mata dari pengajar hukum dari kampus berbeda.
Shidarta menyambut undangan tersebut dengan sangat antusias, termasuk tatkala diajak mengulas beberapa kendala yang dihadapi mahasiswa dalam melakukan penelitian. Ia setuju menempatkan ilmu hukum dengan karakter normatifnya, namun ia juga memberi pesan bahwa normativitas itu sendiri tidak berdimensi tunggal. Normativitas menurut kaca mata aliran hukum kodrat tidak identik dengan normativitas dalam pandangan positivisme hukum. Demikian juga dengan normativitas dalam konteks berpikir mazhab sejarah yang awalnya bertolak dari optik empiris, sehingga normativitasnya harus ditelusuri sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai yang imanen. Demikian juga dengan aliran-aliran berpikir lain. Ada yang memiliki spektrum luas dan ada yang sempit. Ia menekankan pentingnya para peneliti menyadari konsekuensi dari pengambilan satu posisi berdiri, tanpa harus menyalahkan posisi berdiri pihak lain. Desain penelitian hukum akan sangat bergantung pada rumusan masalah yang diajukan. (***)

Comments :