Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Februari 2026)

Pendahuluan

Kiasan Jawa “Gupak Pulut Ora Mangan Nangkane” menggambarkan seseorang yang bersusah payah tetapi tidak menikmati hasilnya. Ungkapan ini relevan untuk menggambarkan kondisi pers Indonesia dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 .

Di era digital, ruang publik tidak lagi sepenuhnya dikuasai media arus utama. Platform digital berbasis algoritma, kecepatan, dan sensasi kini menjadi aktor dominan dalam distribusi informasi. Media sosial memang memperluas akses informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi keberlanjutan jurnalisme profesional.[i]

Krisis tersebut tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga ekonomis. Ketimpangan distribusi pendapatan iklan digital telah menggerus fondasi keuangan perusahaan pers, mengancam keberlanjutan ruang redaksi, dan pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi.

Krisis Kepercayaan dan Ketimpangan Ekonomi

Survei Digital News Report 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap berita di Indonesia berada pada angka 36%, termasuk yang terendah di Asia-Pasifik . Meskipun survei AJI dan Remotivi (2024) menunjukkan 71,1% responden menyatakan percaya atau sangat percaya terhadap media, fragmentasi persepsi ini menunjukkan situasi yang belum stabil.[ii]

Namun persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan ekonomi. Dewan Pers mencatat sekitar 75 persen kue iklan nasional berpindah dari media berita ke platform digital. Dampaknya nyata: 1.200 karyawan media kehilangan pekerjaan, dan 549 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang 2025.[iii]

Di sinilah letak paradoksnya. Media memproduksi konten jurnalistik dengan biaya tinggi dan risiko hukum, tetapi nilai ekonominya justru dinikmati oleh platform digital global.

Publisher Rights sebagai Instrumen Koreksi

Secara konseptual, publisher rights lahir dari asumsi bahwa platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan konten berita . Audiens mengakses, membagikan, dan mendiskusikan berita di platform tersebut, sehingga meningkatkan interaksi pengguna dan pendapatan iklan.

Namun hubungan ini bersifat asimetris. Platform memanfaatkan konten jurnalisme untuk mengoptimalkan algoritma dan monetisasi data, sementara imbal balik kepada produsen konten sangat terbatas.[iv]

Untuk menjawab ketimpangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .

Perpres ini mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers melalui:

  1. lisensi berbayar,
  2. bagi hasil,
  3. berbagi data,
  4. atau bentuk komersial lain.

Secara normatif, kata “wajib” menunjukkan adanya pengakuan atas ketimpangan struktural.

Tantangan Implementasi

Meski demikian, implementasi Perpres 32/2024 menghadapi kendala serius . Platform global seperti Google dan Meta tidak mudah dipaksa tunduk pada regulasi nasional yang tidak disertai mekanisme sanksi atau insentif kuat.

Kondisi ini melahirkan kritik dari kalangan insan pers dalam momentum HPN 2026. Tanpa tekanan hukum yang efektif, publisher rights berpotensi menjadi norma simbolik semata.

Selain itu, tantangan ke depan tidak hanya datang dari media sosial, tetapi juga dari kecerdasan buatan yang dapat merangkum berita tanpa mengirim trafik ke media asal.

Agenda Strategis ke Depan

HPN seharusnya menjadi ruang refleksi kebijakan, bukan sekadar seremoni. Beberapa agenda strategis yang patut dipertimbangkan:

  1. Penguatan Status Hukum. Perpres 32/2024 perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan menjadi undang-undang guna memperkuat legitimasi dan daya paksa.
  2. Transparansi Distribusi Dana. Jika kerja sama komersial terjadi, harus ada mekanisme transparansi agar dana benar-benar mendukung liputan kepentingan publik.
  3. Integrasi dengan Reformasi Hak Cipta dan Regulasi Digital. Publisher rights perlu disinergikan dengan revisi UU Hak Cipta dan kebijakan penanggulangan disinformasi, tanpa mengorbankan kebebasan pers .

Kesimpulan

Ketimpangan distribusi iklan digital merupakan akar persoalan utama krisis ekonomi pers Indonesia. Platform digital menikmati nilai ekonomi dari konten berita tanpa menanggung biaya produksi jurnalistik secara proporsional. Hari Pers Nasional 2026 mengingatkan kita bahwa keberlangsungan jurnalisme tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Dibutuhkan desain regulasi yang cerdas, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan agar pers tetap menjadi penjaga akal sehat publik di era digital. Publisher rights hanyalah awal dari perjalanan panjang untuk memastikan nilai informasi tidak terkikis oleh logika algoritma.


 

[i] Amril Jambak, “Hari Pers Nasional 2026: Hambatan, Tantangan, dan Gangguan di Tengah Informasi Media Sosial,” Kompasiana, 9 Februari 2026, https://www.kompasiana.com/opini9016/6989412934777c6b732a5502/hari-pers-nasional-2026-hambatan-tantangan-dan-gangguan-di-tengah-informasi-media-sosial

[ii] Redaksi, “Saatnya Membangun Kembali Kepercayaan Terhadap Pers: Refleksi Hari Pers Nasional,” Halaman7.com, 9 Februari 2026, https://halaman7.com/2026/02/saatnya-membangun-kembali-kepercayaan-terhadap-pers/

[iii] Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Catatan Tahun 2025: Pers dalam Pusaran Otoritarian, laporan tahunan, hlm. 17–19, AJI Indonesia, diakses 13 Februari 2026, https://aji.or.id/system/files/2026-01/ajicatatan-akhir-tahun-2025.pdf

[iv]Ervina Sari Sipahutar, Li’idil Fitri, dan Atika Aini Nasution, “Pembaharuan Hukum dalam Menciptakan Hubungan yang Harmonis antara Publisher dan Platform Media Sosial yang Menghasilkan Jurnalisme Berkualitas,” Jurnal UISU, 13 Februari 2026, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/10001/6992