ANALISIS PUTUSAN TEWASNYA WARTAWAN DI KABANJAHE, SUMATERA UTARA
Oleh AHMAD SOFIAN (Februari 2026)
Ringkasan
Tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dilakukan secara terencana, dengan membakar warung dan sekaligus tempat tinggalnya. Kejadian ini juga menewaskan isteri dan dua anaknya. Pembunuhan berencana ini dilakukan oleh seorang aktor intelektual dan bekerja sama dengan 3 orang aktor materiil. Aktor intelektual yang merupakan oknum anggota TNI sampai sekarang tidak diperiksa sebagai pelaku yang diduga memerintahkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Jaksa Menyusun dakwaan dengan model kombinasi yaitu dakwaan primair dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP[1]. Dalam tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa Bebas Ginting bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaiaman diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana berupa pidana mati. Pengadilan Negeri pada Tingkat pertama menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum terdakwa pidana penjara seumur hidup. Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor Putusan Nomor 110/PID/2025/PT MDN sependapat dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam hal penjatuhan pidana Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa.
Tentang Ajaran Kausalitas
Dalam menganalisa putusan ini, saya menggunakan doktrin (ajaran kausalitas) khusus pada bagian dakwaan dan pertimbangan hukum hakim, sehingga diketahui secara pasti apakah jaksa telah benar-benar membangun dakwaanya secara logis dan sistematis yang didasarkan pada fakta-fakta, atau ada rakayasa dakwaan. Demikian juga dnegan pertimbangan hukum hakim, apakah dibangun didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan atau didasarkan rangkaian, yang masih menyisahkan fakta atau kebenaran yang tertinggal.
Ajaran kausalitas bertujuan untuk menentukan hubungan antara sebab dan akibat. Suatu peristiwa yang terjadi selalu didahului oleh serangkaian tindakan (perbuatan) yang berakhir dengan terwujudnya peristiwa tersebut, demikian pula dengan peristiwa pidana (tindak pidana). Tindakan yang mana dari serangakaian tindakan yang menjadi sebab (causa) terwujudnya suatu tindak pidana, merupakan fokus dari ajaran kausalitas. Satochid menyatakan, bahwa tiap-tiap akibat pada kenyataannya dapat ditimbulkan oleh beberapa masalah yang satu sama lainnya merupakan rangkaian, sehingga akibat itu biasanya tidak ditimbulkan oleh satu perbuatan saja, tetapi akibat itu dapat ditimbulkan oleh beberapa perbuatan yang merupakan satu rangkaian yang dapat dianggap sebagai sebab (causa).
Ajaran kausalitas dalam ilmu pengetahuan hukum pidana digunakan untuk menentukan tindakan yang mana dari serangkaian tindakan yang dipandang sebagai sebab dari munculnya akibat yang dilarang. Jan Remmelink, mengemukakan bahwa yang menjadi fokus perhatian para yuris hukum pidana adalah apa makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu. Dalam hal ini, selain sudut pandang pembuat undang-undang, kepatutan dan kepantasan (billijkheid en redelijkheid) akan memainkan peran penting. Terlihat kemudian, bahwa pembuat undang-undang mendukung pandangan dominan yang diterima oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari: disebut ada kausalitas apabila kejadian A, baik secara fisik maupun psikis, berpengaruh terhadap kejadian B yang muncul sesudahnya, dan bahwa untuk munculnya kejadian B, kejadian A harus terjadi lebih dahulu, sehingga akibat B tersebut tidak dapat dianggap sebagai ‘kebetulan’ belaka. Dalam tradisi hukum di Indonesia ada beberapa ajaran kuasalitas yang sering dijadikan rujukan yang dimulai dari ajaran kausalitas yang dikembangkan oleh Von Buri yang disebut dengan ajaran conditio sine qua non, hingga ajaran relevansi.
Menentukan sebab terjadinya suatu akibat dalam kajian hukum pidana merupakan hal yang sangat penting, namun KUHP tidak mencantumkan petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab dari terjadinya suatu akibat, yang dengan timbulnya akibat inilah maka suatu tindak pidana dianggap telah selesai dilakukan, yang dalam kajian hukum pidana dikenal dengan delik materil, misalnya Pasal 338 KUHP (tindak pidana pembunuhan) dan Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan). Ajaran kausalitas yang bersumber dari doktrin, selain penting dalam hal mencari dan menentukan hubungan kausal pada delik materil, juga penting dalam menentukan hubungan kausal pada delik yang dikualifisir oleh unsur akibatnya (door het gevolg gequalificeerde delicten).
Pembunuhan merupakan salah satu bentuk “results crime” atau dalam sistem hukum di beberapa negara eropa disebut juga “materiels crime” yang artinya harus ada kematian lebih dahulu agar perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pembunuhan. Apakah mungkin kematian tanpa tindakan ? Jawabannya mungkin saja, misalnya karena serangan jantung, namun itu tidak relevan dalam pembicaraan hukum pidana, karena tidak adanya perbuatan (manusia) yang menghasilkan kematian. [2] Namun demikian dalam konteks ajaran kausalitas dalam menentukan kematian seseorang sebagai perbuatan pembunuhan, maka ajaran kauslitas dapat dipergunakan sebagai analisis dengan merangkai perbuatan-perbuatan apa saja yang menjadi sebab, perbutan disusun sebagai sebab (1) hingga sebab (n), berikut ini secara sederhana digambarkan rangkaian sebab-sebab tersebut yang disebut sebagai sebab keteraturan (regularly):
Sebab yang teratur ini adalah sebab yang dimulai dari perbuatan (1), lalu perbuatan (1) menjadi sebab timbulnya perbuatan (2), lalu perbuatan (2) ini menjadi sebab timbulnya perbuatan (3) dan seturusnya sehingga timbul akibat (kematian). Keteraturan ini menunjukkan bahwa tanpa adanya sebab/perbuatan (1) tidak akan mungkin timbul sebab/perbuatan (2), demikian seterusnya, maka akibat (kematian) tidak akan pernah muncul tanpa adanya akumulasi dari sebab/perbuatan (1) hingga sebab/perbuatan 1, 2, 3 dan seterusnya.
Selain mekanisme sebab yang teratur, ada juga mekanisme sebab yang tidak teratur (irregularly). Mekanisme sebab yang tidak teratur ini, merupakan rangkaian sebab dimana sebab/perbuatan (1) tidak menimbulkan sebab/perbuatan (2), demikian juga sebab/perbuatan (2) tidak menimbulkan sebab/perbuatan pada sebab/perbuatan (3) dan seterusnya. Namun demikian antara sebab/perbuatan (1), (2) dan (3) bisa saling berhubungan dan ketika diakumulasi seluruhnhnya akan menimbulkan akibat (kematian), secara sederhana dapat digambarkan dalam matrik berikut ini:
Analisis Dakwaan
Dalam menganlisis dakwaan, saya menggunakan ajaran kausalitas sehingga dapat diketahui apakah rangkaian perbuatan yang disusun oleh Jaksa disusun secara sistematis dan logis, atau masih ada peristiwa yang tidak diuraikan oleh oleh Jaksa, sehingga rangkaian peristiwa tersebut terputus. Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa, ada beberapa rangkaian perisitiwa yang disusun oleh Jaksa, sebagai rantai kausalitas atas kematian yang dialami oleh Rico Sempurna Pasaribu, isteri dan dua anaknya. Pertapakan kausalitas yang disusun oleh Jaksa dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Dalam dakwaan Iaksa Penuntut Umum di atas jelas adanya rangkaian yang dimulai dari :
- postingan di akun Facebook milik korban tentang adanya perjudian di Jln. Kapten Bom Ginting yang merupakan miliki Oknum TNI berpangkat Koput Anggota Bataylion 125 SIM Bisa, potingan ini terjadi pada tanggal 22 Juni 2024. Oknum TNI yang dimaksudkan dalam postingan ini adalah milik Herman Bukit. Tentu saja Herman Bukit tidak senang dengan postingan tersebut dan meminta “orang-orangnya” mencari rumah korban alm. Sempurna Pasaribu.
- Pedoman Tarigan, dan Yunus Tarigan mencari rumah korban dan setelah mereka menemukan rumah korban melaporkannya kepada Bebas Gnting.
- Pada tanggal 25 Juni diadakan pertemuan antara korban, Viktor Sembiring Melala, terdakwa Bebas Ginting, Yunus Syahputera Tarigan dan Pedoman Tarigan. Dalam pertemuan ini Terdakwa Bebas Ginting meminta korban untuk menghapus postingan di Facebook agar nanti dapat sesuatu dari Herman Bukit.
- Pada tanggal 26 Juni, Muncul gagasan ingin membakar rumah korban karena Bebas Ginting merasa sakit hati dengan korban yang merasa dibohongi oleh Korban dan sebelumnya korban telah bertemu dengan Herman Bukit. Terjadi diskusi untuk membakar rumah korban antara Bebas Ginting, Yunus Syah Putera Tarigan dan Pedoman Tarigan.
- Atas perintah Bebas Ginting, lalu Rudi April Sembiring dan Yunus Syah Putra Tarigan dan sekitar pukul 3.30 tanggal 27 Juni membakar rumah korban dengan menggunak sepeda motor dan perlengkapan untuk membakar berupa bensin yang telah mereka persiapkan terlalu dahulu
- Selesai membakar rumah korban, mereka menghubungi terdakwa Bebas Ginting. Lalu pada tanggal 28 Juni Bebas Giting memberikan kepada Yunus syah putra dan Rudi April masing-masing Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang bonus atas pembakaran rumah almarhum.
Dari dakwaan ini jelas ada rentetan peristiwa yang terputus yang dirangkai oleh Jaksa. Jaksa memulai sebab dari sakit hatinya Bebas Ginting yang memerintahkan pembunuhan korban dan keluarganya. Jaksa menghapus perbuatan Herman Bukit bukit sebagai salah satu sebab kematian ini. Herman Bukit memiliki permainan judi sebagai sebab (1). Lalu korban memposting tempat judi tersebut sebagai sebab (2). Herman Bukit marah dan bertemua dengan korban Rico Sempurna Pasaribu agar postingan tersebut segera dihapu sebagai sebab (3). Dan ini nyata ada dalam di dalam dakwaan, namun Jaksa menyatakan bahwa yang menjadi sebab timbulnya niat jahat membakar rumah korban adalah karena Bebas Ginting sakit hati atas adanya pertemuan korban dengan Herman Bukit. Tiga sebab ini tidak secara nyata disebutkan sebagai sebab kematian keluarga Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam konteks ajaran kausalitas, sakit hatinya Bebas Ginting karena korban Rico Sernan Pasaribu berbohong tidak cukup kuat sebagai akibat timbulnya sebab berikutnya yaitu membakar rumah korban. Sebab lainnya menjadi hilang dan tidak dipertimbangkan oleh jaksa secara mendalam. Jaksa gagal dalam merangkai sebab sebelumnya atau sengaja menghilangkannya. Berikut ini adalah sebab yang hilang atau dihilangkan dalam dakwaan jaksa:
Mesikipun jaksa telah menyebutkan dalan dakwaannya adanya postingan atau pemberitaan yang dilakukan oleh korban Rico Sempurna Pasaribu tentang judi yang dikelola oleh Herman Bukit, namun tidak disebutkan secara nyata sebab sebab/perbuatan yang menimbulkan kematian pada Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Jika Jasak cermat, harusnya rangkaian dakwaan disusun dengan mekanisme keteraturan (regularly) dan harusnya menyatakan postingan di akun facebook milik korban menjadi sebab kematian korban dan ada kontribusi dari Herman Bukit atas kematian korban dan keluarganya. Dengan demikian mekanisme keteraturan memunculkan bagian yang hilang dari dakwaan jaksa berikut:
Pertimbangan Hukum Hakim
Hakim mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dan menyimpulkan beberapa fakta sebagai berikut
- Kebakaran rumah korban Rico Sempurna Pasaribu trjadai pada tanggal 27 Juni 2024 dan yang melakukan pembakaran adalah Yunus Syah Putra Tarigan dengan cara membakar warung tersebut dengan menggunakan pertalite dan solar yang terjadi sekitar pukul 03.00
- Permasalahan berawal dari postingan facebook yang diposting Rico Sempurna Pasaribu terkati judi tembak ikan milik Herman Bukit. Setelah postingan tersebut ada pertemuan antara Rico Sempurna Pasaribu dengan Bebas Ginting. Tugas Bebas Ginting adalah untuk mem-back up bisnis judi milik Herman Bukit
- Tanggal 23 Juni Bebas Ginting menyuruh Pedoman Tarigan untuk melakukan survey rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
- Sebelum kejadian pembakaran warung milik korban, Pedoman Tarigan menyampaian kepada Bebas Ginting dan Yunus Syah Putra Tarigan bawah warung tempat korban juga merupakan tempat tinggal korban dan keluarganya.
- Seminggu setelah kejadian pembakaran rumah korban, Yunus syah putra tarigan dan udi April Sembiring menerima bonus senilai Rp. 1,000,000 dari Bebas Ginting
Hakim dalam pertimbangannya tidak merangkai fakta secara teratur dan sistematis, namun melompat-lompat. Peristiwa yang harusnya dirangkai adalah dimulai dari kepemilikan judi oleh Herman Bukit, postingan facebook yang dilakukan oleh korban Rico tentang kepemilikan judi tersebut, jika digambarkan sebagai berikut:
Pertimbangan hakim di atas tidak mendalami keterlibatan Herman Bukit sebagai pemilik bisnis judi yang diberitakan oleh korban Rico Sempurna Pasaribu di akun facebook-nya. Dalam kasus ini ada perbuatan yang tidak terurai dan diuraikan oleh hakim sebagai pertimbangan bagian dari (perbuatan) . Padahal Herman Bukti pada kesaksiannya mengatakan bahwa setelah postingan itu, ia bertemu dengan Rico Sempurna Pasaribu dan menyampaikan keberatannya soal postingaan tersebut.[3] Jadi dari rangkaian peristiwa ini jelas, ada rangkaian perbuatan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim tentang keterlibatan Herman Bukit dalam peristiwa pembunuhan ini. Hakim ragu mempertimbangkannya bahwa ada rantai lain yang harusnya dijadikan sebab atas kematian dari Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Kematian Rico Sempurna dan keluarganya disebabkan karena kepemilikan/pengeloaan judi oleh Herman Bukit dan Postingan korban atas judi tersebut.
Hakim bisa menggunakan mekanisme sebab keteraturan dalam merangkai sebab tersebut, sehingga antara sebab yang satu dengan sebab yang berutan, teratur, logis dan sistematis, pertimbangan hukum hakim seharusnya disusun seperti ini jika menggunakan mekanisme keteraturan :
Dengan menggunakan mekanisme keteraturan ini, maka hakim akan menemukan kebenaran materiil sehingga keadilan yang sesungguhnya tihumbul dari putusan ini. Hakim tidak harus menghukum Herman Bukit, karena Herman Bukit memang bukan terdakwa dalam perkara ini, namun hakim perlu mempertimbangkan keterlibatan herman bukit sebagai sebab yang tidak boleh dihilangkan atas timbulnya kematian pada Rico Sempurna Pasaribu, isterinya dan kedua anaknya.
Kesimpulan
Jaksa Penuntut Umum, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun Pengadilan Tinggi Medan tidak menerapkan ajaran kausalitas dalam merangkai perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kematian pada korban Rico Sempurna Pasaribu, isteri dan dan kedua anaknya. Tidak digunakannya ajaran kausalitas dalam merangkai sebab-sebab (perbuatan-perbuatan) menyebabkan terputusnya salah satu atau lebih perbuatan yang berkontribusi pada timbulnya kematian korban. Dampak lebih jauh adalah hilangnya atribusi pertanggungjawaban pidana pada aktor lain. Situasi ini memunculkan keprihatinan tentang pupusnya rasa keadilan yang sesungguhnhya. Mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini seharusnya menemukan perbuatan yang putus tersebut sehingga bisa dijadikan dasar melakukan penyidikan lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada aktor tersebut.
Referensi
Ahmad Sofian, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta : Prenanda Media Group, 2020
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
A.P. Simester and G.R. Sullivan, “Criminal Law Theory and Doctrine” (USA : Hart Publishing, 2007).
Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, (Bandung: Universitas, 1958)
H.L.A Hart and Tony Honore “Causation in the Law” second edition (USA : Oxford University Press, 1987), hlm. 364
Jan Remmelink, Hukum Pidana, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).
Jeremy Horder (Ed), “Homicide Law in Comparative Perspective”, (USA : Hart Publishing, 2007), hlm. 5
Satochid Kartanegara, Dictaat Hukum Pidana I jilid V, Tahun 1953-1954 disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V
Putusan Pengadilan Negeri Kaban Jahe Nomor 181/Pid.B/2024/PN Kbj.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 110/PID/2025/PT MDN
======
[1] Putusan Pengadilan Negeri Kaban Jahe Nomor 181/Pid.B/2024/PN Kbj, hlm. 16, Pasal 26 dan 36
[2] A.P. Simester and G.R. Sullivan, “Criminal Law Theory and Doctrine” (USA : Hart Publishing, 2007), hlm. 63-64
[3] Putusan Pengadilan Negeri Kaban Jahe Nomor 181/Pid.B/2024/PN Kbj, hlm. 54







Comments :