Oleh SHIDARTA (Februari 2026)

Tulisan ini berangkat dari isu kerahasiaan atas putusan arbitrase sengketa konsumen, yang biasanya berawal dari putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsume (BPSK). Namun, saya ingin membawa isu tersebut ke dimensi lain di balik itu, antara lain keterkaitannya dengan kebutuhan pelindungan [note: bukan “perlindungan”] data  pribadi dan perlakuan atas objek putusan (dalam format studi kasus) yang digunakan dalam penelitian tugas akhir mahasiswa.

Saat menulis artikel ini, saya ingat bahwa beberapa puluh tahun lalu saya pernah mendapat undangan menghadiri proses penyelesaian sengketa konsumen di sebuah BPSK. Saya tidak tahu alasan mengapa saya diundangan. Sangat mungkin karena rekan di BPSK membaca buku “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia” yang pertama kali saya publikasikan tahun 2000. Dalam surat undangan itu dimuat tujuan undangan tersebut, yaitu bahwa kasusnya memiliki subtansi yang terkait erat dengan kepentingan publik. Oleh sebab itu, kehadiran masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penyelesaian perkara itu diharapkan dapat memberi nilai tambah sekaligus bagian dari sosialisasi dan penguatan hak-hak konsumen. Sayangnya, saya tidak dapat menghadiri undangan tersebut, dan setelah itu undangan serupa tidak pernah lagi saya terima.

Sampai kapanpun sengketa konsumen pasti mengandung kepentingan publik di dalamnya. Jika ada satu konsumen dirugikan, maka potensi pelanggarannya juga bakal menimpa konsumen lainnya. Dalam transaksi konsumen (consumer transactions), seorang pelaku usaha tidak mungkin hanya berhadapan dengan satu orang konsumen. Barang dan/atau jasa yang dijual atau ditawarkannya pasti ditujukan kepada banyak pemakai akhir, yang umumnya tidak lagi mampu dikenalinya satu demi satu. Pada masa lalu, tatkala hukum perlindungan konsumen masih mengandalkan kontrak sebagai syarat perlindungan (privity of contract), boleh jadi pelaku usaha masih mungkin mengenal satu demi satu konsumennya. Situasi demikian tentu bukan skenario yang dibayangkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Itu pula yang membuat kita harus membedakan consumers dengan customers.

BPSK didesain menjadi badan penyedia alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (selanjutnya disingkat ADR; alternative dispute resolution). Mekanisme yang dapat dipilih adalah melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Bentuk final penyelesaian melalui konsiliasi dan mediasi dicapai melalui perjanjian perdamaian. Hal ini berbeda dengan arbitrase yang merupakan adjudikasi privat. Oleh karena adjudikatif, maka putusannya dapat diajukan keberatan ke jalur peradilan (saat ini masih ke pengadilan negeri).

Teori di buku-buku teks mengajarkan bahwa mekanisme ADR memiliki beberapa karakteristik yang tidak dimiliki oleh mekanisme penyelesaian di pengadilan. Salah satunya adalah bahwa ADR itu berlangsung tertutup; hanya diikuti oleh para pihak yang bersengketa. Lalu, bagaimana dengan putusannya, apakah bisa diakses oleh publik? Pertanyaan ini menjadi relevan karena dua alasan. Pertama, seperti dikemukakan di atas, bahwa sengketa konsumen itu hampir pasti merepresentasikan kepentingan banyak orang. Kedua, putusan yang melalui mekanisme arbitrase dimungkinkan untuk diajukan keberatan ke jalur peradilan, yang berarti harus dibuka dan terbuka untuk umum.

Setelah Undang-Undang Pelindungan Data (UU PDP) berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024, isunya memang agak kompleks. Ada kebutuhan untuk melakukan anonimisasi (tidak sampai pseudonimisasi) pada putusan-putusan yang diunggah ke platform yang terakses publik. Mahkamah Agung (MA), misalnya, sudah melakukan itu, kendati terkesan masih “setengah hati”. Pada naskah putusan nama-nama penggugat/tergugat atau pemohon/termohon memang dihapus, namun dalam ringkasan putusan di laman depan, tetap saja dituliskan nama-namanya, khususnya menyangkut redaksi pada catatan amar putusan.

Pada saat tulisan ini dibuat, direktori putusan MA sudah mengunggah sebanyak 1.779 putusan berkategori perdata khusus ranah perlindungan konsumen. Putusan terbaru yang muncul adalah putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 83/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Gst.  Baik dalam naskah putusan maupun dalam ringkasan putusan, tertera jelas bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah antara PT AIA Financial melawan Amonius Lala. Sama sekali tidak dilakukan anonimisasi.


 


Di luar Indonesia, badan-badan penyelesaian sengketa konsumen menyadari adanya kepentingan publik yang membuat perlakuan terhadap putusan perkara sengketa konsumen harus didekati secara berbeda, tidak seperti putusan kasus bisnis pada umumnya. Sebagai contoh Consumer Disputes Board (Kuluttajariitalautakunta) di Finlandia menyediakan database putusan yang dapat dicari publik (meski umumnya berbahasa Finlandia). Sikap serupa juga diambil oleh National Board for Consumer Disputes (Allmänna reklamationsnämnden; ARN) di Swedia, yang juga dikenal transparan dalam praktik publikasi putusan-putusannya. Sekarang ini, lagi-lagi setelah maraknya wacana pelindungan data pribadi, kedua badan tersebut menjadi sedikit berhati-hati. Mereka tetap berpendapat putusan pada dasarnya adalah dokumen publik. Mengingat mereka adalah badan publik di bawah otoritas pemerintah, maka ketika ada orang meminta akses terhdap suatu dokumen/putusan, mereka dapat melindungi (dengan tidak mengungkap) bagian tertentu dari dokumen/putusan. Artinya, sebagian data pribadi bisa disensor.

Nah, untuk situasi di Indonesia, bagaimana jika ada mahasiswa hukum di sini ingin mengulas putusan-putusan pengadilan atau ADR, dalam hal ini khususnya BPSK? Apakah mahasiswa juga wajib membuat anonimisasi atau pseudonimisasi terhadap putusan-putusan itu, padahal ketika ia mengunduh putusan-putusan tersebut dari direktori putusan MA, data yang memuat nama, alamat, dan identitas lain, tercantum dengan jelas, atau setidaknya mudah terlacak.

Kesan “setengah hati” seperti yang saya singgung sebelumnya, boleh jadi memang menjadi kebijakan tersendiri di jajaran pimpinan MA, sehingga khusus untuk putusan-putusan di area tertentu, misalnya yang berasal dari sengketa konsumen, diberikan pendekatan berbeda. Jika memang ada kebijakan demikian, selayaknya dapat diketahui oleh publik, sehingga penerapannya tetap selaras dengan keberlakuan UU PDP.

Saya sendiri menginginkan agar kepada para mahasiswa yang meneliti putusan-putusan untuk keperluan tugas akhir mereka, dipertimbangkan kembali sehubungan dengan seberapa perlu untuk menganonimisasi atau mempseudonimkan. Putusan yang dipilih dalam sebuah kajian putusan sudah dipastikan memiliki keunikan untuk diangkat menjadi objek analisis. Anonimisasi atau pseudonimisasi yang dilakukan dalam karya yang beredar terbatas seperti itu, barangkali menjadi berlebihan. Belum lagi jika perkaranya sendiri sudah menarik perhatian publik, misalnya karena menyangkut figur publik, sehingga tindakan anonimisasi atau pseudonimisasi adalah sia-sia belaka. Media massa juga sudah ramai memberitakan kasus dan putusannya. Lain halnya apabila hasil tugas akhir itu lalu ingin dipublikasikan secara terbuka (misalnya akan diunggah di database yang terakses luas dan/atau diterbitkan sebagai buku), sehingga si penulisnya perlu mencermati ulang data pribadi sensitif sejumlah pihak.  Untuk itu, tugas penulisnya untuk menghormati kerahasiaan terhadap data/informasi yang terkandung di dalamnya dengan cara [di mana perlu] menghapus data/informasi tersebut.

Dengan demikian, jika saya kembali kepada topik tentang kerahasiaan yang diterapkan pada putusan BPSK,  khususnya melalui mekanisme arbitrase, maka perlu dicermati dulu apa kebutuhan atas tuntutan penghormatan pada kerahasiaan itu.  

Sebagai referensi, di negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa persoalan inipun disikapi secara berbeda karena terkait di dalamnya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara keterbukaan peradilan versus pelindungan data pribadi. Seperti telah diungkapkan sebelumnya, sebagian besar negara memang menganonimkan [atau mempseudonimkan] putusan ketika dipublikasikan secara daring (dilakukan, misalnya dengan menghapus nama, alamat, nomor identitas), dengan tujuan terutama untuk melindungi pihak-pihak yang rentan. Dewan Eropa mencatat praktik anonimisasi atau pseudonimisasi ini cukup luas sebagai cara menyeimbangkan transparansi dan pelindungan data. Namun, tetap ada sistem yang tidak mensyaratkan anonimisasi, dengan pengecualian untuk perkara-perkara tertentu saja, seperti kasus anak di bawah umur, korban kekerasan seksual, yang biasanya dilakukan melalui sidang tertutup (in camera)

Perlakuan berbeda juga diterapkan untuk figur publik, sekalipun status “figur publik” tidak berarti otomatis menghapus hak pelindungan data untuk dirinya Namun, praktiknya pengadilan/otoritas publikasi bisa memilih apakah tetap menyebut nama bila itu dianggap perlu untuk pemahaman putusan, akuntabilitas, atau kepentingan publik yang kuat atau dengan mengubah redaksi bila ada identitas tidak esensial atau risikonya besar, misalnya karena di situ terdapat data anak, data korban, atau data kesehatan.

Jadi, kata kunci untuk menaungi isu yang kita angkat di dalam tulisan ini adalah bukanlah mengenai “boleh/tidak boleh”, tetapi lebih kepada “perlu/tidak perlu”, dan kemudian “seberapa proporsional” hal itu perlu/tidak perlu dilakukan. (***)