DEFORESTRASI BERUJUNG BENCANA. SIAPA UNTUNG? SIAPA BUNTUNG?
Oleh: BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Februari 2026)
Indonesia menutup tahun 2025 dengan catatan kelam bencana yang melanda pulau Sumatera. Hingga 3 Februari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Sumatera mencapai 1.204 jiwa, dan tercatat 140 jiwa masih dinyatakan hilang. Selain itu, sebanyak 105.842 orang masih mengungsi, 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana. BNPB juga mencatat sebanyak 215 fasilitas, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 786 jembatan dan 2.057 ruas jalan rusak akibar bencana yang terjadi pada November 2025 silam.
Data yang disampaikan di atas bukan hanya sekadar angka tetapi menjadi pengingat seluruh elemen masyarakat, khususnya para stakeholders (pemerintah sebagai penyelenggara negara dan pengusaha yang selama ini diberikan izin mengelola lahan untuk industri) terhadap dampak pembukaan hutan menjadi bukan hutan. Sebagai salah satu tindakan pemerintah yang merupakan respons atas bencana tersebut adalah pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat. Januari silam, sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin usaha Pertambangan (IUP) tambang, dan Izin Usaha Perkebunan) oleh pemerintah.
Melalui pencabutan izin yang dilakukan, pemerintah membuat kebijakan (beleid), serta melaksanakan fungsi pengurusan (bestuursdaad). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tertanggal 15 Desember dijelaskan bahwa fungsi pengurusan negara dilakukan pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan, lisensi dan konsesi. Apresiasi atas tindak tegas pemerintah dari kebijakan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut bencana dengan ribuan korban jiwa.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul atas bencana Sumatera adalah bagaimana peran pemerintah dalam menjalanan fungsi pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad)?. Meski pemerintah bersama-sama dengan DPR telah menjalankan kewenangan legislasi melalui aturan yang telah disahkan (seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) tetapi dalam hal implementasi, melekat kewenangan pemerintah mulai dari Kementrian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur lain yang terkait (Pasal 54 UU No.18 Tahun 2013). Sementara untuk penyidikan, kewenangan diberikankepada pejabat polisi oleh Kepolisian, dan Pejabat Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus penyidikan (Pasal 29 UU no.18 Tahun 2013). Kewenangan sudah diserahkan melalui undang-undang, tetapi bencana telah meluluhlantahkan puluhan kabupaten/kota.
Kementerian kehutanan di tahun 2025 telah merelase hasil pemantauannya terhadap 187 juta hektar Kawasan di dalam dan di luar Kawasan hutan. Hasilnya mencengangkan, angka deforestasi (pembukaan lahan hutan menjadi bukan hutan untuk tujuan tertentu) netto di tahun 2024 sebesar 175,4 ribu hektar. Dari total Kawasan tersebut, 44 % terjadi di hutan Sumatera mulai dari provinsi Riau (29.702,1 Ha), Aceh (11.208,5 Ha), Jambi (8.290,6 Ha), Sumatera Utara (7.034,9 Ha) dan Sumatera Barat (6.634,2 Ha). Data ini semestinya menjadi early warning bagi para stakeholders mengingat berkurangnya luasan hutan dan tutupan lahan berimplikasi pada peningkatan risiko bencana. Berdasarkan publikasi Indeks Risiko Bencana Indonesia di 2024 oleh BNPB, wilayah Sumatera memiliki tingkat risiko bencana sedang hingga tinggi. Artinya dari catatan tersebut terdapat 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh (diantaranya Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, dll), 12 Kabupaten/kota di Sumatera Utara (Mandailing Natal, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas, dan Asahan), 8 wilayah Kabupaten/kota di Sumatera Barat (Agam, Pasaman Barat, Pasaman, Padang, Pariaman, dan Pesisir Selatan) dengan tingkat risiko tinggi bencana. Catatan tingkat risiko ini turut didasarkan data kejadian bencana yang dari tahun ke tahun kerap menimbulkan korban jiwa.
Fenomena tingginya tingkat deforestasi yang turut berimplikasi pada peningkatan risiko bencana kemudian menguatkan pertanyan baru mengenai ‘deforestasi berujung bencana, siapa untung? siapa buntung?’. Jika benar keuntungan ekonomi yang didapat dari deforestasi sedemikian besar, apakah sebanding dengan risiko bencana yang dihadapi masyarakat. Jika memang antara keuntungan ekonomi dan risiko yang ditanggung warga telah termitigasi dengan baik sehingga tingkatannya dapat dikontrol, lalu mengapa bencana masih terjadi bahkan hingga menyebabkan ribuan nyawa menjadi korbannya. Pemerintah perlu berbenah karena hutan bukan hanya tentang sisi keekonomiannya tetapi ia juga merupakan rumah bagi beragam satwa, ‘paru-paru’ bagi masyarakat dan pencegah banjir serta longsor. (***)

Comments :