Pada tanggal 2 Februari 2026, dosen Jurusan Hukum Bisnis, Shidarta, mendapat undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RPDP) sebagai pakar/akademisi di Komisi VI, membahas naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beliau diundang bersama dengan tiga pakar lain dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Borobudur.

Dalam kesempatan tersebut Shidarta memaparkan sejumlah catatan terhadap naskah akademik dan draf yang menjadi pokok bahasan. Ia antara lain menekankan pentingnya coopetition yang dikaitkan dengan Pasal 33 UUD, dielaborasi. Mencari titik keseimbangan dalam kombinasi antara kompetisi dan kolaborasi tersebut menjadi problematika tersendiri jika tidak dijabarkan secara tegas, misalnya ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berhadapan dengan badan-badan usaha milik negara. BUMN adalah entitas pelaku usaha yang melakukan aktivitas komersial, yang berarti ia perlu berkompetisi dengan sesama pelaku usaha lain, sekaligus berkolaborasi. Namun, di sisi lain sejumlah BUMN juga menjalankan tugas memberikan layanan publik, sehingga kerap ingin diperlakukan khusus sejalan dengan ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999, berdalih melakukan natural monopoly atau statutory monopoly.

Dalam dengar pendapat ini, beberapa anggota DPR menyoroti pentingnya UU ini memasukkan perlindungan terhadap UMKM. Shidarta menyatakan bahwa, apabila definisi pelaku usaha yang ada di dalam ketentuan umum dicermati, dapat dinyatakan bahwa pelaku UMKM adalah pelaku usaha juga, tetapi Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 telah mengecualikan pelaku usaha kecil untuk masuk sebagai subjek yang diatur. Namun, karena pengawasan terhadap program kemitraan sudah diintegrasikan sebagai tugas KPPU, maka hubungan pelaku usaha menurut kriteria UU No. 5 Tahun 1999 dengan mitra mereka sebagai pelaku UMKM, sudah termaktub di dalamnya.

Catatan lebih lengkap dari Shidarta dapat dilihat dalam laman researchgate yang bersangkutan. (***)