Oleh: MUHAMMAD REZA SYARIFFUDIN ZAKI (Januari 2026)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus sebesar 4,85 persen. Angka TPT tertinggi berdasarkan tamatan adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 memaparkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,85 persen. Berdasarkan penjelasan BPS, angka tersebut artinya ada sekitar lima orang penganggur dari 100 orang angkatan kerja (BPS, 2025).

Berdasarkan daerah tempat tinggal, TPT perkotaan mencapai 5,75 persen. Lebih tinggi dibandingkan TPT di daerah pedesaan yang sebesar 3,47 persen. Pada Agustus 2025, TPT penduduk kelompok umur muda atau 15–24 tahun merupakan TPT tertinggi, mencapai 16,89 persen. Sedangkan TPT penduduk kelompok umur tua atau 60 tahun ke atas merupakan yang paling rendah, yaitu sebesar 1,71 persen.  Angka tingkat pengangguran terbuka tamatan Sekolah Menengah Kejuruan  mencapai 8,63 persen masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya. Sementara itu, TPT yang paling rendah berada pada tingkat pendidikan SD ke bawah yaitu sebesar 2,30 persen. Meski pengangguran pada Agustus 2025 turun dibanding Agustus tahun lalu, angka pengangguran justru bertambah 180 ribu orang dibanding Sakernas Februari 2025. Pada Februari 2025, angka pengangguran mencapai 7,28 juta dengan persentase TPT sebesar 4,76 persen (BPS, 2025).

Perjalanan sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja amat panjang. Semua dimulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dinyatakan inkonstitutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi RI. Sejak awal penulis sudah melempar kecurigaan dengan lahirnya UU Ciptaker edisi perdana. Hal ini karena dalam Undang-undang tentang Tata Urutan Perundang-undangan saja tidak mengatur mengenai konsep Omnibus Law di Indonesia sebagaimana yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo saat dilantik di termin keduanya. Kritik penulis terjawab melalui lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Metode Omnibus Law di dalamnya.

Setelah itu, terjadi dinamika pengaturan lebih lanjut mengenai UU Ciptaker hingga muncullah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinobatkan mampu menjadi exit strategy bagi masalah pengangguran dan investasi di Indonesia. Bukan justru semakin baik, malah yang terjadi Angka PHK tahun 2025 lebih tinggi dibanding periode Januari-Desember 2024 yang sebanyak 77.965 orang (Detik, 2026). Dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diterbitkan oleh Prenadamedia (Muhammad Reza Syariffudin Zaki, 2022) dijelaskan bahwa tujuan lahirnya UU Ciptaker ialah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akan tetapi kondisi hari ini yang terjadi ialah angka pengangguran terus meningkat dan banyak perusahaan asing yang justru berpindah haluan ke negara tetangga Vietnam.

Banyak kelemahan pengaturan teknis di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tidak menjawab kebutuhan tenaga kerja dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini berakibat pada terciptanya banyak peluang yang hilang dan jutru menimbulkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang hampir menembus Rp 17.000 per dolar dan stagnansi pertumbuhan ekonomi kita hingga tahun 2026 di 5%. Ada beberapa regulasi yang semestinya mampu untuk fokus menangani masalah investasi dan pembukaan lapangan kerja. Secara ontologis, apabila ada Foreign Direct Investment (FDI) atau Local Direct Investment (LDI) masuk secara massif, maka itu akan integral dengan pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dengan catatan investasi itu harus dipasang secara merata di daerah-daerah padat penduduk di Indonesia yang angka penganggurannya signifikan. Keberpihakan APBN terhadap orientasi para investor harus linier agar muncul sinergi dalam mengatasi dua persoalan mendasar tersebut, yakni peningkatan investasi dan kemampuan mengatasi pengangguran. Beberapa di antaranya pengaturan mengenai penghapusan secara nasional persyaratan kerja yang non skill seperti usia, lalu kedua pengaturan mengenai insentif bagi investor dari sisi perpajakan dan kemudahan mendapatkan lokasi pabrik, perizinan, tenaga kerja, hingga izin gangguan agar mendorong produktivitas.(***)