Oleh: ERNI HERAWATI (Januari 2026)

Ketentuan pendaftaran tanah saat ini diatur dalam dua ketentuan, yaitu pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan terakhir khusus mengatur mengenai pendaftaran tanah secara elektronik dan ketentuan administrasi pendaftaran tanah, termasuk ketentuan mengenai status bukti hak lama (bekas hak barat dan bekas milik adat).

Pendaftaran tanah di Indonesia menganut publikasi negatif bertendensi positif. Untuk menuju publikasi tanah secara positif di Indonesia, maka sejak tahun 2017 Indonesia melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Saat ini telah terdaftar 123,1 juta bidang tanah (98% dari target 126 juta bidang tanah)[1] dan masih terdapat 5,1 juta bidang tanah yang masih belum terdaftar dan masih didorong untuk dilakukan pendaftaran.[2]

Salah satu aturan terkait peningkatan pendaftaran tanah adalah ketentuan mengenai status tanah bekas milik adat. Tanah dengan status ini sebenarnya adalah tanah yang belum terdaftar sesuai dengan hak-hak penguasaan tanah Pasal 16 UUPA, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan, dan Hak Pakai.

Terhadap tanah bekas milik adat ini, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, khususnya mereka yang belum melakukan pendaftaran tanah atau belum memiliki bukti kepemilikan tanah (Sertipikat Tanah), yaitu Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 bahwa

  • Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Bukti tertulis apa saja yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.  Bukti yang disebut di sini termasuk bukti tanah swapraja, petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang masih banyak dipegang oleh masyarakat Indonesia dan oleh masyarakat masih dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat.

Jika merujuk pada waktu diundangkannya PP ini, maka jangka waktu 5 tahun yang dimaksud dalam ayat (1) akan jatuh pada tanggal 5 Februari Tahun 2026. Oleh karenanya ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai konsekuensi dari ketentuan ini apabila tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat belum dilakukan pendaftaran tanah.  Apakah bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak diakui ini akan menyebabkan sulitnya masyarakat melakukan pendaftaran tanah? […]

[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250908131010-4-664993/capai-target-98-123-juta-bidang-tanah-di-ri-sudah-bersertifikat

[2] https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/897147/atr-bpn-catat-95-9-persen-tanah-terdaftar-lewat-ptsl-target-tuntaskan-5-1-juta-bidang-di-2025