Jakarta, 23 November 2025 — Business Law BINUS University kembali mencatat prestasi di
tingkat nasional melalui partisipasinya dalam The 20th Indonesian National Round of the
International Humanitarian Law Moot Court Competition (IHL MCC) 2025. Kompetisi
bergengsi di bidang hukum humaniter internasional ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta dan diikuti oleh berbagai fakultas hukum
terkemuka di Indonesia.
Rangkaian kompetisi dimulai dengan tahap penulisan memorial yang berlangsung pada 14
Agustus hingga 20 September 2025. Pada tahap ini, seluruh tim peserta menyusun
argumentasi tertulis secara mendalam dengan analisis hukum yang presisi sesuai standar
penyelesaian sengketa dalam hukum humaniter internasional. Tahun ini, kasus fiktif berjudul
Prosecutor v. Zara Smith diangkat sebagai dasar kompetisi. Kasus tersebut mencakup isu-isu
krusial seperti klasifikasi konflik bersenjata antara Manustan dan FSP, legalitas tindakan
targeted killing terhadap Roy Gomez dan Lana Gomez, penerapan Statuta Roma ICC dalam
dugaan kejahatan perang, serta superior responsibility terkait penyiksaan terhadap 30 tahanan
FSP. Para peserta dituntut memahami ketentuan Article 8(2)(c)(i), Article 25(3)(b), dan
Article 28(2) Statuta Roma serta standar pembuktian “substantial grounds to believe” pada
tahap confirmation of charges. Seluruh isu ini menjadi pondasi utama dalam pembangunan
argumentasi hukum masing-masing tim.
Pada Preliminary Rounds yang berlangsung pada 1–2 November 2025, Tim BINUS
menampilkan argumentasi lisan yang terstruktur, meyakinkan, dan menunjukkan pemahaman
kuat terhadap doktrin IHL. Hasilnya, BINUS berhasil menempati peringkat ke-5 dan melaju
ke Advanced Rounds.
Advanced Rounds, yang digelar secara luring di FH UII Yogyakarta pada 21–23 November
2025, menjadi ajang pembuktian matang bagi Tim BINUS. Kemampuan mereka dalam
menjelaskan prinsip hukum dengan jelas, merespons pertanyaan panel hakim dengan tepat,
serta menerapkan aturan IHL pada skenario faktual mengantarkan mereka hingga babak
semifinal, bersaing ketat dengan tim-tim terbaik lainnya.
Setelah melalui babak semifinal yang berlangsung intens dan penuh dinamika, Tim BINUS
menutup kompetisi dengan meraih posisi 3rd Runner Up IHL MCC 2025. Prestasi ini
mencerminkan ketelitian akademik, kualitas riset hukum, dan kemampuan advokasi para
mahasiswa Business Law BINUS University dalam menjawab isu hukum humaniter
internasional yang kompleks.
Selain itu, Kenzie Naufal Arya Djati juga meraih penghargaan sebagai 2nd Best Oralist,
berkat argumentasi lisan yang kuat, analisis yang jernih, dan performa konsisten di hadapan
panel hakim.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh delegasi :
1. Kenzie Naufal Arya Djati (BINUSIAN 27)
2. Zherylsa Liani Muchlis (BINUSIAN 27)
3. Natashya Arya Tjandra (BINUSIAN 27)
4. Octovina Sandra Dei Sarbunan (BINUSIAN 27)
5. Sahapta Marture Tambunan (BINUSIAN 27)
6. Cattari Ariya Saccani Teja (BINUSIAN 28)
7. Fabian Reindra Aryadi (BINUSIAN 28)
8. Angelina Charmaine Karya (BINUSIAN 28)
Prestasi ini juga diperkuat oleh pendampingan dari para coach yang terus memberikan
arahan, pelatihan, dan evaluasi mendalam sepanjang persiapan :
1. Amanda Yasmine Adzhani (BINUSIAN 25)
2. M. Haykal Armanto (BINUSIAN 24)
3. Elsya Azkia (BINUSIAN 25)
4. Christopher Chandra Saputra (BINUSIAN 26)
5. Russel Khalfani Pandya Rasyah (BINUSIAN 26)
6. Rabita Madina
Dengan kerja keras tim dan dukungan penuh dari para coach, pencapaian ini menunjukkan
komitmen Business Law BINUS University dalam membekali mahasiswa dengan
pengalaman moot court, kemampuan riset hukum, dan pelatihan litigasi yang berkelanjutan
untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.