TIM BINUS RAIH RUNNER UP, BEST MEMO RESPONDENT, AND BEST ORALIST PADA MOCHTAR K. ARBITRATION MOOT COMPETITION 2025
Jakarta, 22 November 2025 — Business Law BINUS University kembali menunjukkan
kualitas akademik dan kemampuan litigasinya lewat pencapaian gemilang pada kompetisi
Mochtar Kusumaatmadja Arbitration Moot Court (Mochtar K.AMC) 2025. Kompetisi
arbitrase bergengsi ini setiap tahunnya mempertemukan mahasiswa hukum terbaik dari
berbagai universitas di Indonesia. Tahun ini, BINUS mengirimkan dua delegasi, yaitu Tim
506 dan Tim 507, yang keduanya tampil kompetitif sepanjang rangkaian kegiatan.
Perjalanan kompetisi dimulai dengan issuance of Moot Problem (MP Release) pada 20
September 2025. Moot Problem tahun ini dengan kasus fiktif mengangkat isu joinder, yaitu
apakah Syvalon sebagai pihak ketiga perlu ditarik masuk ke proses arbitrase antara Sushi No
Hana dengan Mag N’ Co Ltd. demi tercapainya penyelesaian sengketa yang lengkap dan
efisien. Selain isu prosedural tersebut, peserta juga menganalisis substansi perkara mengenai
dugaan fundamental breach, yaitu pelanggaran kontrak yang begitu serius sehingga pihak
yang dirugikan kehilangan manfaat utama dari kontrak. Jika fundamental breach terbukti, tim
harus menghadapi isu lanjutan berupa avoidance of contract, yaitu apakah Sushi No Hana
telah membatalkan kontrak secara sah dan tepat waktu berdasarkan CISG. Kombinasi isu
inilah yang menjadi tantangan utama dalam seluruh tahapan kompetisi.
Setelah fase analisis, peserta memasuki tahapan penulisan memorandum. Tahap penulisan ini
menjadi salah satu aspek penilaian terpenting karena menuntut ketajaman riset hukum,
kejelasan argumentasi, dan ketepatan penerapan prinsip arbitrase internasional.
Pada Preliminary Round tanggal 8 November 2025, kedua tim BINUS tampil solid. Tim 506
berhasil meraih posisi 3rd Place dan melaju ke semifinal. Sementara itu, Tim 507 mengakhiri
kompetisi di peringkat 6th Place, namun tetap menunjukkan perkembangan signifikan dalam
penguasaan materi arbitrase dan penyampaian argumen.
Babak Semifinal dan Final yang digelar secara luring di Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran pada 22 November 2025 menjadi puncak rangkaian kompetisi. Di semifinal, Tim
506 menunjukkan argumentasi lisan yang tajam, eksekusi prosedural yang rapi, dan ketepatan
dalam menjawab pertanyaan panel arbitrator. Penampilan tersebut mengantarkan mereka ke
babak final.
Pada sesi final, Tim 506 kembali tampil meyakinkan dengan analisis hukum yang konsisten
dan argumentasi yang kokoh. Usaha keras mereka berbuah tiga penghargaan yaitu 1st Runner
Up, Best Respondent Memo, dan 3rd Best Oralist yang diraih oleh Maria Cecilia Sandrina
Yudho.
Penghargaan ini diraih melalui kontribusi para delegasi Tim 506:
1. Yumi Ayudhia (BINUSIAN 28)
2. Maria Cecilia Sandrina Yudho (BINUSIAN 29)
3. Davinca Laurencia Suryadi (BINUSIAN 27)
4. Isabelle (BINUSIAN 28)
Kesuksesan tim juga tidak lepas dari dukungan para coach yang memberikan pendampingan
intensif di setiap tahap kompetisi :
1. Barry Benjamin Renata (BINUSIAN 22)
2. Kyle Pietra Inggil (BINUSIAN 23)
3. Dina Aditania (BINUSIAN 22)
4. Sabina Kirana Zildji
Pencapaian ini bukan hanya menunjukkan kemampuan mahasiswa BINUS bersaing di tingkat
nasional, tetapi juga menegaskan penguasaan mereka atas konsep arbitrase modern,
kemampuan menyusun legal reasoning yang komprehensif, dan profesionalisme dalam forum
persidangan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras seluruh tim,
sekaligus memperkuat komitmen Business Law BINUS University dalam mempersiapkan
mahasiswa yang kompetitif melalui pengalaman moot court, riset hukum, dan pelatihan
litigasi.
Comments :