REZA ZAKI MENJADI TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KOTA BEKASI
Pada tanggal 18 November 2025, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi
Zaki mengkaji berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Perda Kota Bekasi sebelumnya, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi.
Raperda ini rencana akan disahkan pada tahun 2025 untuk berlaku hingga tahun 2030 kepada 5 BUMD Kota Bekasi. Di dalam kajian ini mendesak untuk melahirkan Perda Penyertaan Modal kepada BUMD Kota Bekasi agar bisa menjawab temuan BPK di tahun 2024.
Comments :