Pada hari Kamis, 18 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi Ahli dalam permohonan PKPU. Zaki menjelaskan bahwa apabila debitur hanya melakukan pembayaran sebagian kecil sementara sisa kewajiban tertunggak dalam jangka panjang, apakah hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan dijadikan dasar untuk menilai ketidakmampuan debitur dalam melanjutkan pembayaran utang? Ya betul, ada beberapa landasarn yuridis yang mendukung ini antara lain:

Pasal 1238 KUHPerdata:

  • Pasal ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi perikatan yang telah disepakati dalam perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi.

“Tiap-tiap perjanjian yang telah dibuat harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.”

Pasal 1243 KUHPerdata:

  • Jika debitur melakukan wanprestasi, maka pihak kreditor berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan atau ketidakmampuan debitur dalam melunasi utang sesuai perjanjian.

Permohonan PKPU dan Homologasi untuk kesekian kali pernah terdapat Putusan Yurisprudensi di tahun 2014 dan 2017 pada perkara Tjimindi Subur. Ini merupakan sebuah terobosan Dimana selama debitur tidak mampu menyelesaikan dengan baik homologasi mereka, maka bisa jadi merugikan para kreditur dan harus ada jalan lain untuk menyelesaiakannya. Dan hal ini tidak dilarang di pasal 222, 227, hingga 56 UU PKPU dan Kepailitan.