Pada hari Rabu, 17 September 2025 di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi Ahli Hukum Perdata dalam perkara Perusahaan Akuisisi dengan mantan karyawan mereka. Dalam hal ini, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dari para Turut Tergugat yakni ahli waris dari pemegang saham mayoritas dari perusahan sebelum diakuisisi.

Zaki menjelaskan bahwa, Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Hubungan kerja bersifat pribadi dan kontraktual, hanya berlaku antara pekerja dan pemberi kerja yang disebut dalam kontrak. Jika majikan (perusahaan) sudah tidak eksis atau tidak menjadi pihak dalam kontrak, maka hubungan kerja berakhir atau tidak berlanjut. Dalam asset acquisition, jika tidak ada pengalihan pegawai secara eksplisit, maka hubungan kerja berakhir.

Lalu apabila ada pemegang saham melakukan Tindakan sepihak atas nama Perusahaan, maka akta otentik yang lahir dari perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan batal demi hukum (Void ab initio). RUPS adalah organ tertinggi perseroan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 UUPT. Mengapa demikian?

  • Dibuat tanpa kewenangan hukum sama sekali.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya tidak ada kuorum RUPS, tidak ada berita acara, tidak ada undangan kepada seluruh pemegang saham, dll.
  • Menyebabkan kerugian pada pihak lain

Kedudukan hukum (legal standing) ahli waris dalam perkara ini tidak relevan. Mereka tidak memiliki tanggung jawab hukum langsung terhadap objek sengketa. Mengacu pada asas “actori incumbit probatio” (yang mendalilkan harus membuktikan). Maka pihak Penggugat wajib membuktikan hubungan hukum yang masih relevan antara ahli waris dengan perkara a quo — jika tidak dapat dibuktikan, maka patut dinyatakan bahwa ahli waris tidak lagi memiliki relevansi hukum dalam perkara ini.

Sudah tidak memiliki hubungan hukum struktural atau kepemilikan dengan Perusahaan almarhum orang tuanya; Tidak menerima dana dari hasil akuisisi, tidak lagi menjabat sebagai pengurus, pemegang saham, atau pihak yang terikat langsung dalam peristiwa hukum yang disengketakan dalam perkara a quo.

“Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet” artinya Tidak ada seorang pun dapat mengalihkan tanggung jawab atau hak yang sudah tidak dia miliki kepada pihak lain.